Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberikan fasilitasi penyuluhan dan pendampingan secara berkelanjutan kepada petani di Daerah.
(2) Pemberian penyuluhan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Penyuluh Pertanian.
(3) Penyuluhan dan pendampingan dilaksanakan agar petani dapat melakukan:
a. tata cara budidaya, pasca panen, pengolahan dan pemasaran yang baik;
b. analisis kelayakan usaha;
c. penguasaan teknologi pertanian;
d. kemitraan dengan Pelaku Usaha; dan
e. akses permodalan ke lembaga keuangan, perbankan atau non bank dalam rangka peningkatan Usaha Tani.
(4) Pemerintah Daerah menyediakan paling sedikit 1 (satu)
orang Penyuluh Pertanian dalam 1 (satu) desa.
(5) Pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Daerah atau bekerjasama dengan masyarakat, badan atau lembaga yang berpengalaman di bidang penyuluhan dan pendampingan pertanian.
Koreksi Anda
