Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban membantu petani mengatasi dan menyelesaikan serapan pupuk di daerah. (2) Bantuan kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengaturan distribusi pupuk; b. kemudahan mendapatkan pupuk; dan c. jaminan ketersediaan pupuk di daerah.
Koreksi Anda