Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah, bertanggung jawab menyediakan dan/atau mengelola prasarana pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. (2) Prasarana pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. jalan usaha tani, jalan produksi, dan jalan desa; b. bendungan, dam, jaringan irigasi, dan embung; dan c. jaringan listrik, pergudangan, dan pasar.
Koreksi Anda