Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Provinsi adalah Provinsi Bali.
3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi.
Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 48, Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 778, Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6042);
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5160);
7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6633);
8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009 - 2029 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 3);
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGLI dan BUPATI BANGLI MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN
: PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043.
www.jdih.banglikab.go.id
4. Kabupaten adalah Kabupaten Bangli.
5. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Bupati adalah Bupati Bangli.
7. Tri Hita Karana adalah falsafah hidup Masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
8. Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang darat dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
10. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
11. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
12. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
13. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
14. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
15. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
16. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
17. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah daerah yang menjadi pedoman bagi Penataan Ruang Wilayah daerah yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan.
18. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana Pemanfaatan Ruang bagian Wilayah Kabupaten secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan Ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan Daerah.
www.jdih.banglikab.go.id
19. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
20. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
21. Pusat Pelayanan Kawasan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
22. Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
23. Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
24. Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
25. Jalan Lingkungan Primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
26. Terminal Penumpang Tipe C adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk Angkutan Kota (AK) dan Angkutan Perdesaan (ADES).
27. Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah jalur kereta api antarkota yang melintasi wilayah kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang.
28. Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai atau danau yang terletak di sungai atau danau yang bersifat pengumpan.
29. Alur-Pelayaran Kelas III adalah Perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari di bawah kewenangan kabupaten/kota.
30. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga matahari.
31. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.
32. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
33. Gardu Listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
www.jdih.banglikab.go.id
34. Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
35. Jaringan Bergerak Seluler adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
36. Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/ primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
37. Bangunan Pengendalian Banjir adalah bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
38. Unit Air Baku adalah sarana pengambilan dan atua penyedia air baku, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
39. Unit Produksi adalah infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum melalui proses fisika, kimia, dan/ atau biologi, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
40. Unit Distribusi adalah sarana pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai Unit Pelayanan, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
41. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
42. Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
43. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) adalah Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
44. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah Tempat memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
45. Jalur Evakuasi Bencana adalah jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana.
46. Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
47. Jaringan Drainase Primer adalah Jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
48. Jaringan Drainase Sekunder adalah Jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke Jaringan Drainase Primer.
www.jdih.banglikab.go.id
49. Jaringan Drainase Tersier adalah Jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke Jaringan Drainase Sekunder.
50. Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
51. Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
52. Kawasan Budi Daya adalah Kawasan di Wilayah Kabupaten yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
53. Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, embung, waduk, dan sebagainya.
54. Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya adalah Kawasan yang diperuntukkan untuk menaungi lingkungan dan makhluk hidup.
55. Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada Kawasan sekitarnya maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir, dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
56. Kawasan Perlindungan Setempat adalah Kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air, termasuk di dalamnya Kawasan kearifan lokal, sempadan yang berfungsi sebagai Kawasan Lindung serta Kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
57. Kawasan Konservasi adalah bagian Wilayah darat yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
58. Kawasan Pelestarian Alam adalah Kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
59. Taman Wisata Alam adalah Kawasan Pelestarian Alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
60. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
www.jdih.banglikab.go.id
61. Badan Jalan adalah bagian jalan yang berada di antara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan baju jalan.
62. Kawasan Hutan Produksi adalah Kawasan hutan negara yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan Masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.
63. Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat) di luar Kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
64. Kawasan Perkebunan Rakyat adalah Kawasan Perkebunan Rakyat adalah hutan rakyat yaitu hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 (nol koma dua lima) hektare, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen) atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 (lima ratus) tanaman tiap hektare.
65. Kawasan Pertanian adalah Kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
66. Kawasan Tanaman Pangan adalah Kawasan lahan basah beririgasi, lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
67. Kawasan Hortikultura adalah Kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari berupa komoditas yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
68. Kawasan Perkebunan adalah Kawasan yang memiliki potensiuntuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
69. Kawasan Pariwisata adalah Kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih Wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi DTW, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya Masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan.
70. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
71. Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang
www.jdih.banglikab.go.id berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan perkotaan.
72. Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan perdesaan.
73. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelajutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
74. Kawasan Strategis Kabupaten adalah bagian Wilayah Kabupaten yang Penataan Ruangnya diprioritaskan dan berpengaruh sangat penting dalam lingkup Wilayah Kabupaten di bidang ekonomi, sosial budaya, sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi, dan/atau lingkungan hidup.
75. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi.
76. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut KSN adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
77. Kawasan Agropolitan adalah Kawasan yang meliputi satu atau lebih pusat kegiatan pada Wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengolahan sumber dayaalam tertentu yang ditunjukan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keRuangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis.
78. Agrowisata adalah kegiatan perjalanan wisata yang dipadukan dengan aspek-aspek kegiatan pertanian untuk memperluas pengetahuan, pengalaman rekreasi dan hubungan usaha di bidang pertanian, sebagai upaya menempatkan sektor primer (pertanian) di Kawasan sektor tersier (pariwisata) agar petani dan Masyarakat pedesaan mendapatkan peningkatan pendapatan dari kegiatan pariwisata.
79. Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata atau penyelenggaraan kegiatan wisata yang bertanggung jawab ke area alami dan/atau daerah-daerah yang dibuat berdasarkan kaidah alam, secara ekonomi berkelanjutan disertai upaya-upaya konservasi dan
www.jdih.banglikab.go.id pelestarian lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat setempat.
80. Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
81. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
82. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
83. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
84. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
85. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
86. Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan adalah arahan Pemanfaatan Ruang dalam RTRW Kabupaten yang merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun untuk mewujudkan Tata Ruang Kabupaten.
87. Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan keWilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
88. Ketentuan Umum Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur Pemanfaatan Ruang dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi Ruang dan Kawasan sekitar jaringan prasarana sesuai dengan RTRW Kabupaten.
89. Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan Kawasan yang memliki fungsi khusus dan memiliki aturan tambahan seperti adanya Kawasan yang bertampalan dengan Kawasan peruntukan utama, yang
www.jdih.banglikab.go.id disebut sebagai Kawasan pertampalan/tumpang susun (overlay).
90. Persil adalah sebidang tanah yang dihaki orang atau badan hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini tidak termasuk dalam telajakan jalan.
91. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas Persil.
92. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas Persil.
93. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas Persil.
94. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase bredasarkan perbandingan antara luas tapak basemen terhadap luas lahan perpetakan yang dikuasai sesuai RTRW, RDTR dan peraturan zonasi.
95. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah jarak minimum antara garis pagar terhadap dinding bangunan terdepan.
96. Ruang Manfaat Jalan yang selanjutnya disebut Rumaja adalah Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang meliputi Badan Jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
97. Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu yang meliputi Rumaja dan sejalur tanah tertentu di luar Rumaja serta diperuntukkan bagi pelebaran jalan dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan Ruangan untuk pengamanan jalan.
98. Ruang Pengawasan Jalan yang selanjutnya disebut Ruwasja adalah Ruang tertentu di luar Rumija yang dibatasi dengan lebar dan tinggi tertentu dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
99. Kawasan Tempat Suci adalah Kawasan di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai statis pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma INDONESIA Pusat (PHDIP) Tahun 1994.
100. Kawasan Suci adalah Kawasan yang disucikan oleh umat Hindu seperti Kawasan gunung, perbukitan, danau, mata air, dan campuhan.
101. Kawasan Sempadan Jurang adalah Kawasan tepi jurang yang memiliki manfaat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
www.jdih.banglikab.go.id
102. Kawasan Resapan Air adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akuifer) yang berguna sebagai sumber air.
103. Catus Patha adalah simpang empat sakral yang ruas- ruasnya mengarah ke empat penjuru mata angin (utara, timur, selatan dan barat) dan diperankan sebagai pusat (puser) Wilayah, Kawasan dan/atau desa.
104. Subak adalah organisasi tradisional di bidang tata guna air dan/atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada Masyarakat adat di Bali yang bersifat sosioagraris, religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang.
105. Desa Adat adalah kesatuan Masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki Wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup Masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
106. Banjar Adat adalah adalah bagian dari Desa Adat.
107. Forum Penataan Ruang Kabupaten adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
108. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, koorporasi, dan/atau pemangku kepentingan non Pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
109. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
RTRW Kabupaten didasarkan asas:
a. tri hita karana;
b. sad kerthi;
c. keterpaduan;
d. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
e. keberlanjutan;
f. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
g. keterbukaan;
h. kebersamaan dan kemitraan;
i. perlindungan kepentingan umum;
j. kepastian hukum dan keadilan; dan
k. akuntabilitas.
www.jdih.banglikab.go.id
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Provinsi adalah Provinsi Bali.
3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi.
Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 48, Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 778, Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6042);
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5160);
7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6633);
8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009 - 2029 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 3);
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGLI dan BUPATI BANGLI MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN
: PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043.
www.jdih.banglikab.go.id
4. Kabupaten adalah Kabupaten Bangli.
5. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Bupati adalah Bupati Bangli.
7. Tri Hita Karana adalah falsafah hidup Masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
8. Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang darat dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
10. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
11. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
12. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
13. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
14. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
15. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
16. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
17. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah daerah yang menjadi pedoman bagi Penataan Ruang Wilayah daerah yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan.
18. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana Pemanfaatan Ruang bagian Wilayah Kabupaten secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan Ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan Daerah.
www.jdih.banglikab.go.id
19. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
20. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
21. Pusat Pelayanan Kawasan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
22. Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
23. Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
24. Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
25. Jalan Lingkungan Primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
26. Terminal Penumpang Tipe C adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk Angkutan Kota (AK) dan Angkutan Perdesaan (ADES).
27. Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah jalur kereta api antarkota yang melintasi wilayah kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang.
28. Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai atau danau yang terletak di sungai atau danau yang bersifat pengumpan.
29. Alur-Pelayaran Kelas III adalah Perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari di bawah kewenangan kabupaten/kota.
30. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga matahari.
31. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.
32. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
33. Gardu Listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
www.jdih.banglikab.go.id
34. Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
35. Jaringan Bergerak Seluler adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
36. Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/ primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
37. Bangunan Pengendalian Banjir adalah bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
38. Unit Air Baku adalah sarana pengambilan dan atua penyedia air baku, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
39. Unit Produksi adalah infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum melalui proses fisika, kimia, dan/ atau biologi, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
40. Unit Distribusi adalah sarana pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai Unit Pelayanan, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
41. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
42. Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
43. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) adalah Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
44. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah Tempat memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
45. Jalur Evakuasi Bencana adalah jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana.
46. Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
47. Jaringan Drainase Primer adalah Jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
48. Jaringan Drainase Sekunder adalah Jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke Jaringan Drainase Primer.
www.jdih.banglikab.go.id
49. Jaringan Drainase Tersier adalah Jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke Jaringan Drainase Sekunder.
50. Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
51. Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
52. Kawasan Budi Daya adalah Kawasan di Wilayah Kabupaten yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
53. Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, embung, waduk, dan sebagainya.
54. Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya adalah Kawasan yang diperuntukkan untuk menaungi lingkungan dan makhluk hidup.
55. Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada Kawasan sekitarnya maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir, dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
56. Kawasan Perlindungan Setempat adalah Kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air, termasuk di dalamnya Kawasan kearifan lokal, sempadan yang berfungsi sebagai Kawasan Lindung serta Kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
57. Kawasan Konservasi adalah bagian Wilayah darat yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
58. Kawasan Pelestarian Alam adalah Kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
59. Taman Wisata Alam adalah Kawasan Pelestarian Alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
60. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
www.jdih.banglikab.go.id
61. Badan Jalan adalah bagian jalan yang berada di antara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan baju jalan.
62. Kawasan Hutan Produksi adalah Kawasan hutan negara yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan Masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.
63. Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat) di luar Kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
64. Kawasan Perkebunan Rakyat adalah Kawasan Perkebunan Rakyat adalah hutan rakyat yaitu hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 (nol koma dua lima) hektare, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen) atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 (lima ratus) tanaman tiap hektare.
65. Kawasan Pertanian adalah Kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
66. Kawasan Tanaman Pangan adalah Kawasan lahan basah beririgasi, lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
67. Kawasan Hortikultura adalah Kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari berupa komoditas yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
68. Kawasan Perkebunan adalah Kawasan yang memiliki potensiuntuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
69. Kawasan Pariwisata adalah Kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih Wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi DTW, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya Masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan.
70. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
71. Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang
www.jdih.banglikab.go.id berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan perkotaan.
72. Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan perdesaan.
73. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelajutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
74. Kawasan Strategis Kabupaten adalah bagian Wilayah Kabupaten yang Penataan Ruangnya diprioritaskan dan berpengaruh sangat penting dalam lingkup Wilayah Kabupaten di bidang ekonomi, sosial budaya, sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi, dan/atau lingkungan hidup.
75. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi.
76. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut KSN adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
77. Kawasan Agropolitan adalah Kawasan yang meliputi satu atau lebih pusat kegiatan pada Wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengolahan sumber dayaalam tertentu yang ditunjukan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keRuangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis.
78. Agrowisata adalah kegiatan perjalanan wisata yang dipadukan dengan aspek-aspek kegiatan pertanian untuk memperluas pengetahuan, pengalaman rekreasi dan hubungan usaha di bidang pertanian, sebagai upaya menempatkan sektor primer (pertanian) di Kawasan sektor tersier (pariwisata) agar petani dan Masyarakat pedesaan mendapatkan peningkatan pendapatan dari kegiatan pariwisata.
79. Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata atau penyelenggaraan kegiatan wisata yang bertanggung jawab ke area alami dan/atau daerah-daerah yang dibuat berdasarkan kaidah alam, secara ekonomi berkelanjutan disertai upaya-upaya konservasi dan
www.jdih.banglikab.go.id pelestarian lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat setempat.
80. Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
81. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
82. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
83. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
84. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
85. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
86. Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan adalah arahan Pemanfaatan Ruang dalam RTRW Kabupaten yang merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun untuk mewujudkan Tata Ruang Kabupaten.
87. Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan keWilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
88. Ketentuan Umum Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur Pemanfaatan Ruang dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi Ruang dan Kawasan sekitar jaringan prasarana sesuai dengan RTRW Kabupaten.
89. Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan Kawasan yang memliki fungsi khusus dan memiliki aturan tambahan seperti adanya Kawasan yang bertampalan dengan Kawasan peruntukan utama, yang
www.jdih.banglikab.go.id disebut sebagai Kawasan pertampalan/tumpang susun (overlay).
90. Persil adalah sebidang tanah yang dihaki orang atau badan hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini tidak termasuk dalam telajakan jalan.
91. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas Persil.
92. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas Persil.
93. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas Persil.
94. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase bredasarkan perbandingan antara luas tapak basemen terhadap luas lahan perpetakan yang dikuasai sesuai RTRW, RDTR dan peraturan zonasi.
95. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah jarak minimum antara garis pagar terhadap dinding bangunan terdepan.
96. Ruang Manfaat Jalan yang selanjutnya disebut Rumaja adalah Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang meliputi Badan Jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
97. Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu yang meliputi Rumaja dan sejalur tanah tertentu di luar Rumaja serta diperuntukkan bagi pelebaran jalan dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan Ruangan untuk pengamanan jalan.
98. Ruang Pengawasan Jalan yang selanjutnya disebut Ruwasja adalah Ruang tertentu di luar Rumija yang dibatasi dengan lebar dan tinggi tertentu dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
99. Kawasan Tempat Suci adalah Kawasan di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai statis pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma INDONESIA Pusat (PHDIP) Tahun 1994.
100. Kawasan Suci adalah Kawasan yang disucikan oleh umat Hindu seperti Kawasan gunung, perbukitan, danau, mata air, dan campuhan.
101. Kawasan Sempadan Jurang adalah Kawasan tepi jurang yang memiliki manfaat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
www.jdih.banglikab.go.id
102. Kawasan Resapan Air adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akuifer) yang berguna sebagai sumber air.
103. Catus Patha adalah simpang empat sakral yang ruas- ruasnya mengarah ke empat penjuru mata angin (utara, timur, selatan dan barat) dan diperankan sebagai pusat (puser) Wilayah, Kawasan dan/atau desa.
104. Subak adalah organisasi tradisional di bidang tata guna air dan/atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada Masyarakat adat di Bali yang bersifat sosioagraris, religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang.
105. Desa Adat adalah kesatuan Masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki Wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup Masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
106. Banjar Adat adalah adalah bagian dari Desa Adat.
107. Forum Penataan Ruang Kabupaten adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
108. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, koorporasi, dan/atau pemangku kepentingan non Pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
109. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
RTRW Kabupaten didasarkan asas:
a. tri hita karana;
b. sad kerthi;
c. keterpaduan;
d. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
e. keberlanjutan;
f. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
g. keterbukaan;
h. kebersamaan dan kemitraan;
i. perlindungan kepentingan umum;
j. kepastian hukum dan keadilan; dan
k. akuntabilitas.
www.jdih.banglikab.go.id
Ruang lingkup materi RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten;
c. rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
d. rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
e. Kawasan Strategis Kabupaten;
f. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten;
g. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten;
h. peran masyarakat dan kelembagaan;
i. penyidikan;
j. ketentuan pidana;
k. ketentuan peralihan;
l. ketentuan lain-lain;
m. ketentuan penutup;
n. penjelasan; dan
o. lampiran.
Pasal 5
(1) Ruang lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mencakup Ruang darat, Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan, terletak pada 8° 18' 48.027" Lintang Selatan dan 115° 20' 47.299" Bujur Timur.
(2) Ruang lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup Ruang darat dan Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara administrasi seluas kurang lebih 52.676 (lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam) hektare.
(4) Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara administrasi berbatasan dengan:
a. sebelah utara berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Buleleng;
www.jdih.banglikab.go.id
b. sebelah timur berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Karangasem;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Klungkung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar.
(5) Wilayah administrasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri dari 4 (empat) Wilayah kecamatan, meliputi:
a. Kecamatan Bangli;
b. Kecamatan Kintamani;
c. Kecamatan Susut; dan
d. Kecamatan Tembuku.
(6) Ruang Wilayah Kabupaten mencakup total wewidangan atau wewengkon seluruh Desa Adat di Wilayah Kabupaten berdasarkan konsep kearifan lokal Bali.
(7) Ruang lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Ruang lingkup materi RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten;
c. rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
d. rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
e. Kawasan Strategis Kabupaten;
f. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten;
g. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten;
h. peran masyarakat dan kelembagaan;
i. penyidikan;
j. ketentuan pidana;
k. ketentuan peralihan;
l. ketentuan lain-lain;
m. ketentuan penutup;
n. penjelasan; dan
o. lampiran.
(1) Ruang lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mencakup Ruang darat, Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan, terletak pada 8° 18' 48.027" Lintang Selatan dan 115° 20' 47.299" Bujur Timur.
(2) Ruang lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup Ruang darat dan Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara administrasi seluas kurang lebih 52.676 (lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam) hektare.
(4) Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara administrasi berbatasan dengan:
a. sebelah utara berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Buleleng;
www.jdih.banglikab.go.id
b. sebelah timur berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Karangasem;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Klungkung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar.
(5) Wilayah administrasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri dari 4 (empat) Wilayah kecamatan, meliputi:
a. Kecamatan Bangli;
b. Kecamatan Kintamani;
c. Kecamatan Susut; dan
d. Kecamatan Tembuku.
(6) Ruang Wilayah Kabupaten mencakup total wewidangan atau wewengkon seluruh Desa Adat di Wilayah Kabupaten berdasarkan konsep kearifan lokal Bali.
(7) Ruang lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Penataan Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan Ruang Wilayah Kabupaten yang hijau, berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing dan berkelanjutan sebagai penopang kelestarian lingkungan Bali yang berbasis sektor pertanian yang didukung pariwisata alam dan budaya dalam rangka mendorong pemerataan pengembangan Wilayah dan kesejahteraan Masyarakat berlandaskan Tri Hita Karana.
Penataan Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan Ruang Wilayah Kabupaten yang hijau, berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing dan berkelanjutan sebagai penopang kelestarian lingkungan Bali yang berbasis sektor pertanian yang didukung pariwisata alam dan budaya dalam rangka mendorong pemerataan pengembangan Wilayah dan kesejahteraan Masyarakat berlandaskan Tri Hita Karana.
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten dikembangkan untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, meliputi:
a. kebijakan dan strategi pengembangan Struktur Ruang;
b. kebijakan dan strategi pengembangan Pola Ruang; dan
c. kebijakan dan strategi pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten.
www.jdih.banglikab.go.id
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten dikembangkan untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, meliputi:
a. kebijakan dan strategi pengembangan Struktur Ruang;
b. kebijakan dan strategi pengembangan Pola Ruang; dan
c. kebijakan dan strategi pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten.
www.jdih.banglikab.go.id
(1) Kebijakan dan strategi pengembangan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a. pemerataan pengembangan Wilayah Kabupaten melalui peningkatan sistem pusat permukiman yang terintegrasi;
b. peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi di seluruh Wilayah Kabupaten secara optimal;
c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana di seluruh Wilayah Kabupaten.
(2) Strategi pemerataan pengembangan Wilayah Kabupaten melalui peningkatan sistem pusat-pusat permukiman yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. memantapkan tingkat simpul-simpul pertumbuhan ekonomi wilayah terutama yang berfungsi sebagai pusat permukiman perkotaan, Kawasan Pertanian, dan Kawasan Pariwisata;
b. mengendalikan perkembangan Kawasan perkotaan dan pusat-pusat kegiatan khusus yang berpotensi cepat tumbuh dan sedang tumbuh; dan
c. meningkatkan rentang kendali pelayanan administrasi Pemerintahan dan pemerataan pelayanan Kawasan di pusat-pusat permukiman perkotaan.
(3) Strategi peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi di seluruh Wilayah Kabupaten secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Meningkatkan konektivitas dan keterpaduan sistem pelayanan jaringan transportasi darat;
b. meningkatkan kualitas dan keterpaduan sistem jaringan jalan dan penyeberangan di Danau Batur;
c. membangun jaringan jalan baru untuk membuka kantong-kantong produksi Wilayah, memperlancar arus lalu lintas dan membuka Kawasan-Kawasan pengembangan baru dan terisolasi terutama di Wilayah Kabupaten bagian utara;
d. membangun jalan baru koridor arah timur-barat di Kawasan Perkotaan Bangli untuk meningkatkan keterkaitan Kawasan ke ibukota Kabupaten;
e. meningkatkan aksesibilitas ke DTW; dan
f. meningkatkan pelayanan angkutan umum, penyeberangan danau dan angkutan pariwisata.
(4) Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana di seluruh Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. meningkatkan pelayanan energi dan peningkatan pemanfaatan sumber energi bersih serta energi terbarukan ke seluruh Wilayah Kabupaten;
b. meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi dan pelayanan teknologi informasi serta komunikasi secara
www.jdih.banglikab.go.id merata ke seluruh Wilayah Kabupaten dalam menuju penerapan pulau pintar Bali (Bali Smart Island);
c. mendayagunakan potensi sumber daya air yang ada untuk melayani kebutuhan Wilayah Kabupaten secara efisien dan berkelanjutan;
d. meningkatkan pelayanan dan optimalisasi sistem jaringan prasarana lingkungan meliputi sistem pengelolaan sampah, penyediaan air minum yang merata baik di Kawasan perkotaan dan perdesaan serta pengelolaan air limbah, jaringan evakuasi bencana; dan
e. mengembangkan sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah lainnya dalam kerjasama pengelolaan dan pemanfaatan Bendungan Sidan sebagai sistem penyediaan air baku lintas Wilayah Kabupaten.
BAB 2
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Struktur Ruang
(1) Kebijakan dan strategi pengembangan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a. pemerataan pengembangan Wilayah Kabupaten melalui peningkatan sistem pusat permukiman yang terintegrasi;
b. peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi di seluruh Wilayah Kabupaten secara optimal;
c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana di seluruh Wilayah Kabupaten.
(2) Strategi pemerataan pengembangan Wilayah Kabupaten melalui peningkatan sistem pusat-pusat permukiman yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. memantapkan tingkat simpul-simpul pertumbuhan ekonomi wilayah terutama yang berfungsi sebagai pusat permukiman perkotaan, Kawasan Pertanian, dan Kawasan Pariwisata;
b. mengendalikan perkembangan Kawasan perkotaan dan pusat-pusat kegiatan khusus yang berpotensi cepat tumbuh dan sedang tumbuh; dan
c. meningkatkan rentang kendali pelayanan administrasi Pemerintahan dan pemerataan pelayanan Kawasan di pusat-pusat permukiman perkotaan.
(3) Strategi peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi di seluruh Wilayah Kabupaten secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Meningkatkan konektivitas dan keterpaduan sistem pelayanan jaringan transportasi darat;
b. meningkatkan kualitas dan keterpaduan sistem jaringan jalan dan penyeberangan di Danau Batur;
c. membangun jaringan jalan baru untuk membuka kantong-kantong produksi Wilayah, memperlancar arus lalu lintas dan membuka Kawasan-Kawasan pengembangan baru dan terisolasi terutama di Wilayah Kabupaten bagian utara;
d. membangun jalan baru koridor arah timur-barat di Kawasan Perkotaan Bangli untuk meningkatkan keterkaitan Kawasan ke ibukota Kabupaten;
e. meningkatkan aksesibilitas ke DTW; dan
f. meningkatkan pelayanan angkutan umum, penyeberangan danau dan angkutan pariwisata.
(4) Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana di seluruh Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. meningkatkan pelayanan energi dan peningkatan pemanfaatan sumber energi bersih serta energi terbarukan ke seluruh Wilayah Kabupaten;
b. meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi dan pelayanan teknologi informasi serta komunikasi secara
www.jdih.banglikab.go.id merata ke seluruh Wilayah Kabupaten dalam menuju penerapan pulau pintar Bali (Bali Smart Island);
c. mendayagunakan potensi sumber daya air yang ada untuk melayani kebutuhan Wilayah Kabupaten secara efisien dan berkelanjutan;
d. meningkatkan pelayanan dan optimalisasi sistem jaringan prasarana lingkungan meliputi sistem pengelolaan sampah, penyediaan air minum yang merata baik di Kawasan perkotaan dan perdesaan serta pengelolaan air limbah, jaringan evakuasi bencana; dan
e. mengembangkan sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah lainnya dalam kerjasama pengelolaan dan pemanfaatan Bendungan Sidan sebagai sistem penyediaan air baku lintas Wilayah Kabupaten.
Pasal 9
Kebijakan dan strategi pengembangan Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Lindung; dan
b. kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Budi Daya.
Kebijakan dan strategi pengembangan Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Lindung; dan
b. kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Budi Daya.
(1) Kebijakan pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi:
a. pemantapan Kabupaten yang hijau, berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing dan berkelanjutan sebagai penopang kelestarian lingkungan alam Bali;
b. pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan penurunan kualitas dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. pengembangan mitigasi dan adaptasi terhadap bencana dan perubahan iklim; dan
d. penyelamatan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem Danau Batur secara berkelanjutan.
(2) Strategi pemantapan Kabupaten yang hijau, berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing dan berkelanjutan sebagai penopang kelestarian lingkungan alam Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. memantapkan Kawasan Lindung yang telah ditetapkan secara nasional dan Provinsi mencakup Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Taman Wisata Alam;
b. memelihara kualitas sistem Wilayah sungai lintas Wilayah;
c. mewujudkan Kawasan berfungsi lindung sesuai dengan kondisi, karakter dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
www.jdih.banglikab.go.id
d. MENETAPKAN Kawasan hutan atau vegetasi tutupan lahan permanen paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas DAS;
e. melestarikan Kawasan pegunungan sebagai Kawasan Resapan Air;
f. mengembangkan sistem pertanian, tanaman kehutanan, pariwisata alam dan budaya secara terintegrasi antara fungsi lindung dan fungsi produksi;
g. mengembangkan partispasi Masyarakat dalam pelestarian lingkungan;
h. mengembangkan program reboisasi berkelanjutan pada lahan-lahan kritis baik di Kawasan Lindung maupun di luar Kawasan Lindung; dan
i. mengembangkan pertanian organik secara bertahap untuk mendukung Bali sebagai pulau bersih, organik dan Provinsi hijau (Bali clean and green).
(3) Strategi pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan penurunan kualitas dan/atau kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. melindungi Kawasan Lindung dari tekanan perubahan dan dampak negatif zat, energi dan/atau komponen lain yang dibuah ke dalamnya yang dapat merusak ekosistem dan lingkungan hidup;
b. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
c. meningkatkan pencegahan dan pengawasan terhadap tindakan secara langsung atau tidak langsung yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan penurunan kualitas lingkungan hidup;
d. mengelola sumber daya alam tak terbarukan dan mengembangkan sumber daya alam terbarukan secara efektif dan efisien untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya; dan
e. mengendalikan dan menertibkan kegiatan budi daya yang terdapat di dalam Kawasan Lindung.
(4) Strategi pengembangan mitigasi dan adaptasi terhadap bencana dan perubahan iklim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan-Kawasan yang memiliki potensi rawan bencana;
b. mengembangkan sistem peringatan dini dan penanggulangan bencana Wilayah secara terpadu; dan
c. mengembangkan jalur dan tempat evakuasi bencana secara terpadu di Wilayah Kabupaten.
(5) Strategi penyelamatan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem Danau Batur secara berkelanjutan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. mengendalikan pencemaran air dari perikanan budi daya dengan keramba jaring apung;
b. melakukan pembatasan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Wilayah Badan Air dan
www.jdih.banglikab.go.id Kawasan sekitar Danau Batur yang berpotensi menghasilkan limbah dan menurunkan kualitas serta fungsi danau;
d. menyediakan sarana dan prasarana pendukung pemulihan kualitas air danau;
e. mengendalikan sedimentasi danau melalui pengerukan secara berkala;
f. melestarikan keanekaragaman hayati Danau Batur;
g. menyediakan sarana dan prasarana pemanfaatan eceng gondok;
h. mengembangkan sistem informasi dan data base Danau Batur; dan
i. mengintegrasikan dan memperkuat kelembagaan serta peningkatan peran pemangku kepentingan dalam penyelamatan, perlindungan dan pengelolaan Danau Batur secara harmonis dan terpadu.
Pasal 11
Pasal 12
BAB 4
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten
(1) Kebijakan dan strategi pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi:
a. pengembangan keterpaduan pengelolaan KSN dan Kawasan Strategis Provinsi dalam Wilayah Kabupaten;
b. pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Wilayah Kabupaten yang produktif dan berdaya saing nasional dan internasional;
c. pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai pelestarian nilai historis dan keanekaragaman warisan budaya daerah;
d. pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai penyangga kelestarian ekosistem dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
(2) Strategi pengembangan keterpaduan pengelolaan KSN dan Kawasan Strategis Provinsi dalam Wilayah Kabupaten, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. mengharmonisasi pengembangan Struktur Ruang dan Pola Ruang KSN dan Kawasan Strategis Provinsi di Wilayah Kabupaten;
b. mengintegrasikan program skala nasional, Provinsi, dan Wilayah di Kabupaten secara terpadu; dan
c. mengintegrasikan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah Khusus secara terpadu.
(3) Strategi pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Wilayah Kabupaten yang produktif dan berdaya saing nasional dan internasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. mengembangkan Kawasan Pariwisata dan Kawasan terpadu daerah sebagai pusat-pusat kegiatan perekonomian Wilayah Kabupaten yang berdaya saing;
www.jdih.banglikab.go.id
b. mengembangkan konektivitas, aksesibilitas dan kelengkapan fasilitas, infrastruktur dan transportasi pendukung; dan
c. menata Kawasan serta mendorong iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karakter dan keunggulan Wilayah Kabupaten.
(4) Strategi pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai pelestarian nilai historis dan keanekaragaman warisan budaya daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam rangka perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional meliputi:
a. melindungi dan meningkatkan kualitas pelayanan kegiatan spiritual Kawasan Tempat Suci dengan status Pura Sad Kahyangan, Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat;
b. memantapkan partisipasi peran serta Masyarakat, Desa Adat maupun organisasi kemasyarakatan lainnya dalam pengembangan, pelestarian dan pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Tempat Suci;
c. meningkatkan ketersediaan layanan fasilitas dan aksesibilitas penunjang kawasan yang terintegrasi secara terpadu; dan
d. melestarikan Kawasan desa budaya khusus yang menjadi ciri khas dan jatidiri sosial budaya daerah.
(5) Strategi pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai penyangga kelestarian ekosistem dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. mencegah dan mengendalikan Pemanfaatan Ruang yang berpotensi menurunkan kualitas dan fungsi lindung Kawasan;
b. mengendalikan pengembangan dan penyediaan prasarana dan sarana penunjang yang dapat memicu perkembangan kegiatan budi daya;
c. merehabilitasi fungsi lindung Kawasan yang menurun akibat dampak Pemanfaatan Ruang yang telah berkembang; dan
d. mengharmonisasi Pemanfaatan Ruang yang berfungsi lindung dengan potensi pariwisata berbasis kearifan lokal.
(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
a. sistem pusat permukiman; dan
b. sistem jaringan prasarana.
(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
www.jdih.banglikab.go.id
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pusat Kegiatan Lokal (PKL); dan
b. pusat-pusat lain.
(2) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pusat Kegiatan Lokal Kawasan Perkotaan Kintamani terdapat di Kecamatan Kintamani; dan
b. Pusat Kegiatan Lokal Kawasan Perkotaan Bangli terdapat di Kecamatan Bangli.
(3) Pusat-pusat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Kawasan; dan
b. Pusat Pelayanan Lingkungan.
(4) Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Belantih-Catur terdapat di Kecamatan Kintamani;
b. Pusat Pelayanan Kawasan Kawasan Perkotaan Kayuamba terdapat di Kecamatan Susut;
c. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Susut terdapat di Kecamatan Susut; dan
d. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Tembuku terdapat di Kecamatan Tembuku.
(5) Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Bangli, meliputi:
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Pengotan; dan
2. Pusat Pelayanan Lingkungan Tamanbali.
b. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Kintamani, meliputi:
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Batukaang;
2. Pusat Pelayanan Lingkungan Belancan;
3. Pusat Pelayanan Lingkungan Dausa;
4. Pusat Pelayanan Lingkungan Katung;
5. Pusat Pelayanan Lingkungan Kedisan;
6. Pusat Pelayanan Lingkungan Manikliyu;
7. Pusat Pelayanan Lingkungan Pinggan;
8. Pusat Pelayanan Lingkungan Sekardadi;
9. Pusat Pelayanan Lingkungan Selulung;
10. Pusat Pelayanan Lingkungan Serai;
11. Pusat Pelayanan Lingkungan Songan;
12. Pusat Pelayanan Lingkungan Sukawana;
13. Pusat Pelayanan Lingkungan Suter; dan
14. Pusat Pelayanan Lingkungan Ulian.
c. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Susut, meliputi:
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Abuan; dan
2. Pusat Pelayanan Lingkungan Selat.
www.jdih.banglikab.go.id
d. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Tembuku, berupa Pusat Pelayanan Lingkungan Yangapi.
(6) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selanjutnya akan disusun dengan RDTR yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(7) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
a. sistem pusat permukiman; dan
b. sistem jaringan prasarana.
(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
www.jdih.banglikab.go.id
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pusat Kegiatan Lokal (PKL); dan
b. pusat-pusat lain.
(2) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pusat Kegiatan Lokal Kawasan Perkotaan Kintamani terdapat di Kecamatan Kintamani; dan
b. Pusat Kegiatan Lokal Kawasan Perkotaan Bangli terdapat di Kecamatan Bangli.
(3) Pusat-pusat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Kawasan; dan
b. Pusat Pelayanan Lingkungan.
(4) Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Belantih-Catur terdapat di Kecamatan Kintamani;
b. Pusat Pelayanan Kawasan Kawasan Perkotaan Kayuamba terdapat di Kecamatan Susut;
c. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Susut terdapat di Kecamatan Susut; dan
d. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Tembuku terdapat di Kecamatan Tembuku.
(5) Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Bangli, meliputi:
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Pengotan; dan
2. Pusat Pelayanan Lingkungan Tamanbali.
b. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Kintamani, meliputi:
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Batukaang;
2. Pusat Pelayanan Lingkungan Belancan;
3. Pusat Pelayanan Lingkungan Dausa;
4. Pusat Pelayanan Lingkungan Katung;
5. Pusat Pelayanan Lingkungan Kedisan;
6. Pusat Pelayanan Lingkungan Manikliyu;
7. Pusat Pelayanan Lingkungan Pinggan;
8. Pusat Pelayanan Lingkungan Sekardadi;
9. Pusat Pelayanan Lingkungan Selulung;
10. Pusat Pelayanan Lingkungan Serai;
11. Pusat Pelayanan Lingkungan Songan;
12. Pusat Pelayanan Lingkungan Sukawana;
13. Pusat Pelayanan Lingkungan Suter; dan
14. Pusat Pelayanan Lingkungan Ulian.
c. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Susut, meliputi:
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Abuan; dan
2. Pusat Pelayanan Lingkungan Selat.
www.jdih.banglikab.go.id
d. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Tembuku, berupa Pusat Pelayanan Lingkungan Yangapi.
(6) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selanjutnya akan disusun dengan RDTR yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(7) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana lainnya.
Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana lainnya.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan kereta api; dan
c. sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan.
(2) Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 17
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jalan umum; dan
b. terminal penumpang.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jalan kolektor;
b. jalan lokal; dan
c. jalan lingkungan.
(3) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, berupa jalan kolektor primer, meliputi:
a. jalan kolektor primer yang menjadi kewenangan Nasional, meliputi Ruas Jalan Tampaksiring – Sp.
Penelokan.
www.jdih.banglikab.go.id
b. jalan kolektor primer yang menjadi kewenangan Provinsi, meliputi:
1. Jalan Akses Pura Besakih - Ulundanu Batur;
2. Jalan Bayung Gede - Manikliyu – Belantih;
3. Jalan Kintamani - Manikliyu – Langgahan;
4. Jalan Lingkar Penelokan;
5. Jln. Nusantara (Bangli);
6. Jalan Pacung – Madenan;
7. Jalan Pelaga - Sidan – Langgahan;
8. Jalan Pengotan – Rendang;
9. Jalan Penulisan - Belandingan – Songan;
10. Jalan Sekitar Pura Batur;
11. Jalan Songan – Tianyar;
12. Jln. Airlangga (Bangli);
13. Bts. Kota Bangli – Kayuambua;
14. Bts. Kota Bangli – Nongan;
15. Bts. Kota Bangli – Penelokan;
16. Kedewatan - Payangan – Baturanyar;
17. Jln. Kusumayuda (Bangli);
18. Jln. Merdeka (Bangli);
19. Pengotan - Simp. Sekardadi;
20. Sidan - Bts. Kota Bangli;
21. Simp. Kedisan – Kedisan;
22. Sp. Lateng - Madenan – Bondalem;
23. Sp. Petang - Sp. Kintamani;
24. Sp. Sekardadi - Sp. Bayung Gede;
25. Ubud - Tegallalang – Bubungbayung;
26. Jalan Suter – Sekardadi; dan
27. Sp. Penelokan - Bts. Buleleng.
c. jalan kolektor primer yang menjadi kewenangan Kabupaten, meliputi:
1. Jalan Kayuamba – Rendang; dan
2. Ruas Jalan Lingkar Perkotaan Bangli.
(4) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa jalan lokal primer di seluruh kecamatan.
(5) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi jalan lingkungan primer di seluruh kecamatan.
(6) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, berupa terminal penumpang tipe C, meliputi:
1. Terminal Loka Crana terdapat di Kecamatan Bangli;
2. Terminal Bayung Gede terdapat di Kecamatan Kintamani;
3. Terminal Kedisan terdapat di Kecamatan Kintamani;
4. Terminal Kayuamba terdapat di Kecamatan Susut;
dan
5. Terminal Yangapi terdapat di Kecamatan Tembuku.
Pasal 18
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, berupa jalur kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa jaringan jalur kereta api umum.
www.jdih.banglikab.go.id
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa jaringan jalur kereta api antarkota yang melalui Kecamatan Kintamani.
Pasal 19
(1) Sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. alur-pelayaran kelas III; dan
b. pelabuhan sungai dan danau.
(2) Alur-pelayaran kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Alur Pelayaran Danau Batur.
(3) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa pelabuhan sungai dan danau pengumpan, meliputi:
a. Dermaga Danau Desa Kedisan terdapat di Kecamatan Kintamani;
b. Dermaga Danau Toyabungkah terdapat di Kecamatan Kintamani;
c. Dermaga Danau Terunyan terdapat di Kecamatan Kintamani; dan
d. Dermaga Danau Kuburan Terunyan terdapat di Kecamatan Kintamani.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan kereta api; dan
c. sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan.
(2) Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jalan umum; dan
b. terminal penumpang.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jalan kolektor;
b. jalan lokal; dan
c. jalan lingkungan.
(3) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, berupa jalan kolektor primer, meliputi:
a. jalan kolektor primer yang menjadi kewenangan Nasional, meliputi Ruas Jalan Tampaksiring – Sp.
Penelokan.
www.jdih.banglikab.go.id
b. jalan kolektor primer yang menjadi kewenangan Provinsi, meliputi:
1. Jalan Akses Pura Besakih - Ulundanu Batur;
2. Jalan Bayung Gede - Manikliyu – Belantih;
3. Jalan Kintamani - Manikliyu – Langgahan;
4. Jalan Lingkar Penelokan;
5. Jln. Nusantara (Bangli);
6. Jalan Pacung – Madenan;
7. Jalan Pelaga - Sidan – Langgahan;
8. Jalan Pengotan – Rendang;
9. Jalan Penulisan - Belandingan – Songan;
10. Jalan Sekitar Pura Batur;
11. Jalan Songan – Tianyar;
12. Jln. Airlangga (Bangli);
13. Bts. Kota Bangli – Kayuambua;
14. Bts. Kota Bangli – Nongan;
15. Bts. Kota Bangli – Penelokan;
16. Kedewatan - Payangan – Baturanyar;
17. Jln. Kusumayuda (Bangli);
18. Jln. Merdeka (Bangli);
19. Pengotan - Simp. Sekardadi;
20. Sidan - Bts. Kota Bangli;
21. Simp. Kedisan – Kedisan;
22. Sp. Lateng - Madenan – Bondalem;
23. Sp. Petang - Sp. Kintamani;
24. Sp. Sekardadi - Sp. Bayung Gede;
25. Ubud - Tegallalang – Bubungbayung;
26. Jalan Suter – Sekardadi; dan
27. Sp. Penelokan - Bts. Buleleng.
c. jalan kolektor primer yang menjadi kewenangan Kabupaten, meliputi:
1. Jalan Kayuamba – Rendang; dan
2. Ruas Jalan Lingkar Perkotaan Bangli.
(4) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa jalan lokal primer di seluruh kecamatan.
(5) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi jalan lingkungan primer di seluruh kecamatan.
(6) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, berupa terminal penumpang tipe C, meliputi:
1. Terminal Loka Crana terdapat di Kecamatan Bangli;
2. Terminal Bayung Gede terdapat di Kecamatan Kintamani;
3. Terminal Kedisan terdapat di Kecamatan Kintamani;
4. Terminal Kayuamba terdapat di Kecamatan Susut;
dan
5. Terminal Yangapi terdapat di Kecamatan Tembuku.
Pasal 18
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, berupa jalur kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa jaringan jalur kereta api umum.
www.jdih.banglikab.go.id
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa jaringan jalur kereta api antarkota yang melalui Kecamatan Kintamani.
Pasal 19
(1) Sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. alur-pelayaran kelas III; dan
b. pelabuhan sungai dan danau.
(2) Alur-pelayaran kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Alur Pelayaran Danau Batur.
(3) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa pelabuhan sungai dan danau pengumpan, meliputi:
a. Dermaga Danau Desa Kedisan terdapat di Kecamatan Kintamani;
b. Dermaga Danau Toyabungkah terdapat di Kecamatan Kintamani;
c. Dermaga Danau Terunyan terdapat di Kecamatan Kintamani; dan
d. Dermaga Danau Kuburan Terunyan terdapat di Kecamatan Kintamani.
Pasal 20
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berupa jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(3) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), terdapat di:
a. Kecamatan Bangli;
b. Kecamatan Kintamani; dan
c. Kecamatan Susut.
(4) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
c. gardu listrik.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melalui:
a. Kecamatan Bangli;
b. Kecamatan Kintamani; dan
www.jdih.banglikab.go.id
c. Kecamatan Susut.
(6) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, berupa Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) yang melalui seluruh kecamatan.
(7) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, terdapat di:
a. Kecamatan Kintamani; dan
b. Kecamatan Susut.
(8) Pengembangan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(9) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berupa jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(3) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), terdapat di:
a. Kecamatan Bangli;
b. Kecamatan Kintamani; dan
c. Kecamatan Susut.
(4) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
c. gardu listrik.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melalui:
a. Kecamatan Bangli;
b. Kecamatan Kintamani; dan
www.jdih.banglikab.go.id
c. Kecamatan Susut.
(6) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, berupa Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) yang melalui seluruh kecamatan.
(7) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, terdapat di:
a. Kecamatan Kintamani; dan
b. Kecamatan Susut.
(8) Pengembangan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(9) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 21
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, meliputi:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. infrastruktur jaringan tetap; dan
b. jaringan tetap.
(3) Infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa Sentral Telepon Otomat (STO), terdapat di:
a. Kecamatan Bangli; dan
b. Kecamatan Kintamani.
(4) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, melalui seluruh kecamatan.
(5) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa jaringan bergerak seluler.
(6) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berupa menara Base Transceiver Station (BTS) bersama terdapat di seluruh kecamatan.
(7) Pengembangan jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, meliputi:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. infrastruktur jaringan tetap; dan
b. jaringan tetap.
(3) Infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa Sentral Telepon Otomat (STO), terdapat di:
a. Kecamatan Bangli; dan
b. Kecamatan Kintamani.
(4) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, melalui seluruh kecamatan.
(5) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa jaringan bergerak seluler.
(6) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berupa menara Base Transceiver Station (BTS) bersama terdapat di seluruh kecamatan.
(7) Pengembangan jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 22
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, meliputi:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. bangunan sumber daya air.
www.jdih.banglikab.go.id
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, berupa jaringan irigasi primer, terdapat di seluruh kecamatan.
(3) Sistem pengendalian banjir sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. jaringan pengendalian banjir; dan
b. bangunan pengendalian banjir.
(4) jaringan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdapat di Kecamatan Kintamani.
(5) bangunan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdapat di Kecamatan Kintamani.
(6) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat di seluruh kecamatan.
(7) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, meliputi:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. bangunan sumber daya air.
www.jdih.banglikab.go.id
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, berupa jaringan irigasi primer, terdapat di seluruh kecamatan.
(3) Sistem pengendalian banjir sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. jaringan pengendalian banjir; dan
b. bangunan pengendalian banjir.
(4) jaringan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdapat di Kecamatan Kintamani.
(5) bangunan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdapat di Kecamatan Kintamani.
(6) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat di seluruh kecamatan.
(7) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 23
(1) Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, meliputi:
a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
c. sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
d. sistem jaringan persampahan;
e. sistem jaringan evakuasi bencana; dan
f. sistem drainase.
(2) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 24
(1) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, berupa jaringan perpipaan.
(2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. jaringan air baku;
b. unit air baku; dan
c. unit distribusi.
(3) Jaringan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, melalui seluruh kecamatan.
(4) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdapat di seluruh kecamatan.
(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, melalui seluruh kecamatan.
www.jdih.banglikab.go.id
Pasal 25
(1) Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, berupa Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
(2) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terdapat di Kecamatan Bangli.
Pasal 26
Sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, terdapat di Kecamatan Bangli.
Pasal 27
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R); dan
b. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(2) Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) Bumi Gaup Lestari, terdapat di Kecamatan Kintamani.
(3) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangklet, terdapat di Kecamatan Bangli.
Pasal 28
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. jalur evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi bencana.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi jalur-jalur jalan utama dengan fungsi kolektor, lokal dan lingkungan menuju tempat evakuasi bencana, yang tersebar di seluruh kecamatan.
(3) Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di Kecamatan Kintamani.
(4) Pengembangan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f, meliputi:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase tersier.
www.jdih.banglikab.go.id
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di Kecamatan Kintamani.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di seluruh kecamatan.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat di seluruh kecamatan.
(1) Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, meliputi:
a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
c. sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
d. sistem jaringan persampahan;
e. sistem jaringan evakuasi bencana; dan
f. sistem drainase.
(2) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, berupa jaringan perpipaan.
(2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. jaringan air baku;
b. unit air baku; dan
c. unit distribusi.
(3) Jaringan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, melalui seluruh kecamatan.
(4) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdapat di seluruh kecamatan.
(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, melalui seluruh kecamatan.
www.jdih.banglikab.go.id
Pasal 25
(1) Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, berupa Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
(2) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terdapat di Kecamatan Bangli.
Pasal 26
Sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, terdapat di Kecamatan Bangli.
Pasal 27
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R); dan
b. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(2) Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) Bumi Gaup Lestari, terdapat di Kecamatan Kintamani.
(3) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangklet, terdapat di Kecamatan Bangli.
Pasal 28
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. jalur evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi bencana.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi jalur-jalur jalan utama dengan fungsi kolektor, lokal dan lingkungan menuju tempat evakuasi bencana, yang tersebar di seluruh kecamatan.
(3) Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di Kecamatan Kintamani.
(4) Pengembangan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f, meliputi:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase tersier.
www.jdih.banglikab.go.id
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di Kecamatan Kintamani.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di seluruh kecamatan.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat di seluruh kecamatan.
(1) Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Badan Air;
b. Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya;
c. Kawasan Perlindungan Setempat; dan
d. Kawasan Konservasi.
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Badan Air;
b. Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya;
c. Kawasan Perlindungan Setempat; dan
d. Kawasan Konservasi.
Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, seluas kurang lebih 1.650 (seribu enam ratus lima puluh) hektare, terdapat di Kecamatan Kintamani.
Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, seluas kurang lebih 1.650 (seribu enam ratus lima puluh) hektare, terdapat di Kecamatan Kintamani.
Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, berupa Kawasan Hutan Lindung, seluas 6.385,91 (enam ribu tiga ratus delapan puluh lima koma sembilan satu) hektare terdapat di Kecamatan Kintamani, meliputi :
a. Kawasan Hutan Lindung Munduk Pengajaran;
b. Kawasan Hutan Lindung Gunung Abang Agung; dan
www.jdih.banglikab.go.id
c. Kawasan Hutan Lindung Penulisan Kintamani.
BAB 3
Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya
Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, berupa Kawasan Hutan Lindung, seluas 6.385,91 (enam ribu tiga ratus delapan puluh lima koma sembilan satu) hektare terdapat di Kecamatan Kintamani, meliputi :
a. Kawasan Hutan Lindung Munduk Pengajaran;
b. Kawasan Hutan Lindung Gunung Abang Agung; dan
www.jdih.banglikab.go.id
c. Kawasan Hutan Lindung Penulisan Kintamani.
Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, seluas kurang lebih 36 (tiga puluh enam) hektare berupa Kawasan Kearifan Lokal yaitu Kawasan tempat suci, terdapat di:
a. Kecamatan Bangli; dan
b. Kecamatan Kintamani.
Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, seluas kurang lebih 36 (tiga puluh enam) hektare berupa Kawasan Kearifan Lokal yaitu Kawasan tempat suci, terdapat di:
a. Kecamatan Bangli; dan
b. Kecamatan Kintamani.
Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, berupa Taman Wisata Alam seluas 2.650,65 (dua ribu enam ratus lima puluh koma enam lima) hektare, terdapat di Kecamatan Bangli dan Kecamatan Kintamani, meliputi:
a. Taman Wisata Alam Gunung Batur Bukit Payang; dan
b. Taman Wisata Alam Panelokan.
Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, berupa Taman Wisata Alam seluas 2.650,65 (dua ribu enam ratus lima puluh koma enam lima) hektare, terdapat di Kecamatan Bangli dan Kecamatan Kintamani, meliputi:
a. Taman Wisata Alam Gunung Batur Bukit Payang; dan
b. Taman Wisata Alam Panelokan.
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kawasan Hutan Produksi;
b. Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. Kawasan Pertanian;
d. Kawasan Pertambangan dan Energi;
e. Kawasan Pariwisata;
f. Kawasan Permukiman; dan
g. Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kawasan Hutan Produksi;
b. Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. Kawasan Pertanian;
d. Kawasan Pertambangan dan Energi;
e. Kawasan Pariwisata;
f. Kawasan Permukiman; dan
g. Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, berupa Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 421,46 (empat ratus dua puluh satu koma empat enam) hektare terdapat di Kecamatan Kintamani yaitu Kawasan Hutan Produksi Terbatas Batur Bukit Payang.
Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, berupa Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 421,46 (empat ratus dua puluh satu koma empat enam) hektare terdapat di Kecamatan Kintamani yaitu Kawasan Hutan Produksi Terbatas Batur Bukit Payang.
www.jdih.banglikab.go.id
Kawasan Perkebunan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, seluas kurang lebih 3.124 (tiga ribu seratus dua puluh empat) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
www.jdih.banglikab.go.id
Kawasan Perkebunan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, seluas kurang lebih 3.124 (tiga ribu seratus dua puluh empat) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
(1) Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, seluas kurang lebih 27.499 (dua puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) hektare.
(2) Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. Kawasan Tanaman Pangan;
b. Kawasan Hortikultura; dan
c. Kawasan Perkebunan.
(3) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, seluas kurang lebih 1.732 (seribu tujuh ratus tiga puluh dua) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
(4) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), seluruhnya ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), terdapat di seluruh kecamatan.
(5) Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, seluas kurang lebih 11.902 (sebelas ribu sembilan ratus dua) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
(6) Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, seluas kurang lebih 13.865 (tiga belas ribu delapan ratus enam puluh lima) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
(1) Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, seluas kurang lebih 27.499 (dua puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) hektare.
(2) Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. Kawasan Tanaman Pangan;
b. Kawasan Hortikultura; dan
c. Kawasan Perkebunan.
(3) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, seluas kurang lebih 1.732 (seribu tujuh ratus tiga puluh dua) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
(4) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), seluruhnya ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), terdapat di seluruh kecamatan.
(5) Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, seluas kurang lebih 11.902 (sebelas ribu sembilan ratus dua) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
(6) Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, seluas kurang lebih 13.865 (tiga belas ribu delapan ratus enam puluh lima) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
Pasal 40
Kawasan Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d, berupa Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik seluas kurang lebih 3 (tiga) hektare, terdapat di Kecamatan Bangli.
Kawasan Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d, berupa Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik seluas kurang lebih 3 (tiga) hektare, terdapat di Kecamatan Bangli.
Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e, seluas kurang lebih 690 (enam ratus sembilan puluh) hektare, terdapat di:
a. Kecamatan Bangli; dan
b. Kecamatan Kintamani.
www.jdih.banglikab.go.id
Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e, seluas kurang lebih 690 (enam ratus sembilan puluh) hektare, terdapat di:
a. Kecamatan Bangli; dan
b. Kecamatan Kintamani.
www.jdih.banglikab.go.id
(1) Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf f, seluas kurang lebih 10.216 (sepuluh ribu dua ratus enam belas) hektare, meliputi:
a. Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
b. Kawasan Permukiman Perdesaaan.
(2) Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, seluas kurang lebih
4.153 (empat ribu seratus lima puluh tiga) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
(3) Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, seluas kurang lebih
6.063 (enam ribu enam puluh tiga) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
(1) Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf f, seluas kurang lebih 10.216 (sepuluh ribu dua ratus enam belas) hektare, meliputi:
a. Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
b. Kawasan Permukiman Perdesaaan.
(2) Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, seluas kurang lebih
4.153 (empat ribu seratus lima puluh tiga) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
(3) Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, seluas kurang lebih
6.063 (enam ribu enam puluh tiga) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
Pasal 43
Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g, meliputi:
a. Komando Distrik Militer 1626 Bangli di Kecamatan Bangli;
b. Komando Rayon Militer 1626-01 di Kecamatan Bangli;
c. Komando Rayon Militer 1626-02 di Kecamatan Susut;
d. Komando Rayon Militer 1626-03 di Kecamatan Tembuku; dan
e. Komando Rayon Militer 1626-04 di Kecamatan Kintamani.
Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g, meliputi:
a. Komando Distrik Militer 1626 Bangli di Kecamatan Bangli;
b. Komando Rayon Militer 1626-01 di Kecamatan Bangli;
c. Komando Rayon Militer 1626-02 di Kecamatan Susut;
d. Komando Rayon Militer 1626-03 di Kecamatan Tembuku; dan
e. Komando Rayon Militer 1626-04 di Kecamatan Kintamani.
(1) Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi:
a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan
c. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(2) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Kawasan Efektif Pariwisata (KEP) Kintamani;
b. Kawasan Pengembangan Pariwisata Tembuku dan sekitarnya;
www.jdih.banglikab.go.id
c. Kawasan Pengembangan Pariwisata Abuan- Tamanbali dan sekitarnya;
d. Kawasan Pengembangan Pariwisata Bunutin – Langgahan dan sekitarnya;
e. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Pengotan dan sekitarnya;
f. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Catur dan sekitarnya; dan
g. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kayuamba dan sekitarnya.
(3) Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kawasan Tempat Suci Pura Sad Kahyangan berupa Kawasan Tempat Suci Pura Batur;
b. Seluruh Kawasan Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat di Kabupaten, meliputi:
1. Kawasan Pura Puser Tasik;
2. Kawasan Pura Pucak;
3. Kawasan Pura Bukit Jati;
4. Kawasan Pura Kehen;
5. Kawasan Pura Pucak Hyang Ukir;
6. Kawasan Pura Penataran Agung Sidembunut;
7. Kawasan Pura Pucak Pandakan;
8. Kawasan Pura Hyang Waringin;
9. Kawasan Pura Tuluk Biyu;
10. Kawasan Pura Alas Arum;
11. Kawasan Pura Jati;
12. Kawasan Pura Penulisan;
13. Kawasan Pura Indra Kila;
14. Kawasan Pura Balingkang;
15. Kawasan Pura Tuluk Biyu;
16. Kawasan Pura Munggu;
17. Kawasan Pura Dukuh;
18. Kawasan Pura Ulun Danu Songan;
19. Kawasan Pura Pancering Jagat;
20. Kawasan Pura Tamansari; dan
21. Kawasan Pura Bukit Mentik.
c. Kawasan Desa Budaya Khusus meliputi:
1. Desa Adat Terunyan;
2. Desa Adat Penglipuran;
3. Desa Adat Bayung Gede;
4. Desa Adat Tampuagan;
5. Desa Adat Pengotan; dan
6. Desa Adat Pinggan.
d. Kawasan Pusat Pemerintahan (Civic Center) Kabupaten; dan
e. Kawasan Strategis Pendidikan (Center of Excellence) Kabupaten.
(4) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Kawasan Danau Batur dan sekitarnya;
b. Kawasan Geopark Kaldera Batur;
c. Kawasan Hutan Lindung, meliputi:
1. Kawasan Hutan Lindung Munduk Pengajaran;
www.jdih.banglikab.go.id
2. Kawasan Hutan Lindung Gunung Abang Agung;
dan
3. Kawasan Hutan Lindung Penulisan Kintamani.
d. Kawasan Taman Wisata Alam, meliputi:
1. Taman Wisata Alam Batur-Bukit Payang; dan
2. Taman Wisata Alam Penelokan.
(5) Kawasan Efektif Pariwisata (KEP) Kintamani sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, merupakan bagian dari KSN yaitu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kintamani-Danau Batur dan sekitarnya dan bagian dari Kawasan Strategis Provinsi yaitu Kawasan Strategis Pariwisata Daerah Khusus (KSPDK) Kintamani.
(6) Kawasan Tempat Suci Pura Batur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan bagian dari Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan sosial dan budaya Bali yaitu Kawasan Tempat Suci Pura Sad Kahyangan Pura Batur.
(7) Kawasan Danau Batur dan sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, merupakan bagian dari KSN yaitu Danau Prioritas Nasional Danau Batur dan bagian dari Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yaitu Kawasan Danau Batur dan sekitarnya.
(8) Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi:
a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan
c. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(2) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Kawasan Efektif Pariwisata (KEP) Kintamani;
b. Kawasan Pengembangan Pariwisata Tembuku dan sekitarnya;
www.jdih.banglikab.go.id
c. Kawasan Pengembangan Pariwisata Abuan- Tamanbali dan sekitarnya;
d. Kawasan Pengembangan Pariwisata Bunutin – Langgahan dan sekitarnya;
e. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Pengotan dan sekitarnya;
f. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Catur dan sekitarnya; dan
g. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kayuamba dan sekitarnya.
(3) Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kawasan Tempat Suci Pura Sad Kahyangan berupa Kawasan Tempat Suci Pura Batur;
b. Seluruh Kawasan Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat di Kabupaten, meliputi:
1. Kawasan Pura Puser Tasik;
2. Kawasan Pura Pucak;
3. Kawasan Pura Bukit Jati;
4. Kawasan Pura Kehen;
5. Kawasan Pura Pucak Hyang Ukir;
6. Kawasan Pura Penataran Agung Sidembunut;
7. Kawasan Pura Pucak Pandakan;
8. Kawasan Pura Hyang Waringin;
9. Kawasan Pura Tuluk Biyu;
10. Kawasan Pura Alas Arum;
11. Kawasan Pura Jati;
12. Kawasan Pura Penulisan;
13. Kawasan Pura Indra Kila;
14. Kawasan Pura Balingkang;
15. Kawasan Pura Tuluk Biyu;
16. Kawasan Pura Munggu;
17. Kawasan Pura Dukuh;
18. Kawasan Pura Ulun Danu Songan;
19. Kawasan Pura Pancering Jagat;
20. Kawasan Pura Tamansari; dan
21. Kawasan Pura Bukit Mentik.
c. Kawasan Desa Budaya Khusus meliputi:
1. Desa Adat Terunyan;
2. Desa Adat Penglipuran;
3. Desa Adat Bayung Gede;
4. Desa Adat Tampuagan;
5. Desa Adat Pengotan; dan
6. Desa Adat Pinggan.
d. Kawasan Pusat Pemerintahan (Civic Center) Kabupaten; dan
e. Kawasan Strategis Pendidikan (Center of Excellence) Kabupaten.
(4) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Kawasan Danau Batur dan sekitarnya;
b. Kawasan Geopark Kaldera Batur;
c. Kawasan Hutan Lindung, meliputi:
1. Kawasan Hutan Lindung Munduk Pengajaran;
www.jdih.banglikab.go.id
2. Kawasan Hutan Lindung Gunung Abang Agung;
dan
3. Kawasan Hutan Lindung Penulisan Kintamani.
d. Kawasan Taman Wisata Alam, meliputi:
1. Taman Wisata Alam Batur-Bukit Payang; dan
2. Taman Wisata Alam Penelokan.
(5) Kawasan Efektif Pariwisata (KEP) Kintamani sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, merupakan bagian dari KSN yaitu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kintamani-Danau Batur dan sekitarnya dan bagian dari Kawasan Strategis Provinsi yaitu Kawasan Strategis Pariwisata Daerah Khusus (KSPDK) Kintamani.
(6) Kawasan Tempat Suci Pura Batur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan bagian dari Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan sosial dan budaya Bali yaitu Kawasan Tempat Suci Pura Sad Kahyangan Pura Batur.
(7) Kawasan Danau Batur dan sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, merupakan bagian dari KSN yaitu Danau Prioritas Nasional Danau Batur dan bagian dari Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yaitu Kawasan Danau Batur dan sekitarnya.
(8) Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Tujuan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata (KEP) Kintamani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) huruf a, adalah mewujudkan pengembangan Kawasan Kintamani sebagai Kawasan Pariwisata berbasis Ekowisata yang humanis dan berjatidiri budaya Bali.
(2) Tujuan pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Tembuku dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, adalah mewujudkan Kawasan Tembuku dan sekitarnya sebagai Kawasan Pariwisata berbasis wisata alam dan budaya yang ramah lingkungan.
(3) Tujuan pengembangan Kawasan Pariwisata Abuan- Tamanbali dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c, adalah mewujudkan Kawasan Abuan-Tamanbali sebagai Kawasan Pariwisata berbasis wisata alam dan spiritual yang bernuansa budaya Bali.
(4) Tujuan pengembangan Kawasan Pariwisata Bunutin- Langgahan dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d, adalah mewujudkan Kawasan Bunutin-Langgahan dan sekitarnya sebagai Kawasan Pariwisata berbasis Ekowisata yang terintegrasi secara berkelanjutan.
www.jdih.banglikab.go.id
(5) Tujuan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Pengotan dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e, adalah mewujudkan Kawasan Pengotan dan sekitarnya sebagai pengembangan pusat agropolitan, agribisnis dan Agrowisata berbasis Masyarakat.
(6) Tujuan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Catur dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf f, adalah memantapkan Kawasan Catur dan sekitarnya sebagai pusat agropolitan dan agribisnis berbasis Masyarakat secara terpadu.
(7) Tujuan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kayuamba dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf g, adalah mengembangkan Kawasan Kayuamba dan sekitarnya sebagai sentra pertumbuhan ekonomi Kecamatan Susut berbasis pelayanan agropolitan, transportasi dan penyokong pariwisata.
(8) Tujuan pengembangan Kawasan Tempat Suci Pura Batur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a, adalah mewujudkan perlindungan Kawasan Pura Batur sebagai Pura Sad Kahyangan dan Kawasan pelestarian kearifan lokal serta Kawasan warisan budaya dunia di Wilayah Kabupaten.
(9) Tujuan pengembangan seluruh Kawasan Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat di Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b, adalah mewujudkan perlindungan Kawasan Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat serta Kawasan pelestarian kearifan lokal di Wilayah Kabupaten.
(10) Tujuan pengembangan Kawasan Desa Budaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf c, adalah mewujudkan perlindungan Desa Budaya Khusus sebagai aset warisan budaya, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional serta kekayaan kearifan lokal Wilayah Kabupaten.
(11) Tujuan pengembangan Kawasan Pusat Pemerintahan (Civic Center) Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d, adalah mewujudkan pengembangan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten sebagai pusat kegiatan pelayanan publik yang terintegrasi secara terpadu dan berkelanjutan.
(12) Tujuan pengembangan Kawasan Strategis Pendidikan (Center of Excellence) Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf e, adalah mewujudkan pengembangan Kawasan sebagai pusat keunggulan pendidikan Kabupaten tingkat menengah tinggi.
(13) Tujuan pengembangan Kawasan Danau Batur dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(4) huruf a, adalah mewujudkan perlindungan dan revitalisasi ekosistem Danau Batur dan sekitarnya secara berkelanjutan.
(14) Tujuan pengembangan Kawasan Geopark Kaldera Batur Batur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b, adalah mewujudkan perlindungan dan optimasi Kawasan Geopark sebagai Kawasan warisan geologi
www.jdih.banglikab.go.id (geoheritage) di Wilayah Kabupaten secara berkesinambungan.
(15) Tujuan pengembangan Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c, adalah mewujudkan perlindungan terhadap Kawasan Hutan Lindung dan menjaga keseimbangan ekosisten Wilayah Kabupaten secara khusus dan Wilayah Provinsi Bali secara umum.
(16) Tujuan pengembangan Kawasan Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf d, adalah mewujudkan konservasi dan pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati Kawasan Taman Wisata Alam di Wilayah Kabupaten.
(1) Arahan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata (KEP) Kintamani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) huruf a, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan serta minat khusus berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung Wilayah;
b. mengintegrasikan pusat-pusat kegiatan khusus seperti pusat Kawasan Pariwisata, pusat konservasi daerah resapan air, Kawasan keunikan geologi, dan Taman Wisata Alam secara terpadu;
c. melestarikan dan konservasi Kawasan fungsi lindung pada lingkup Kawasan Efektif Pariwisata (KEP) Kintamani;
d. mengembangkan sistem mitigasi dan penanggulangan bencana secara terpadu;
e. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan sekitar Kawasan; dan
f. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure) dan tangguh bencana.
(2) Arahan pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Tembuku dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan desa wisata dan potensi DTW alam, budaya dan buatan berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. mengintegrasikan pusat-pusat pelayanan kegiatan pariwisata ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
c. mencegah dan menanggulangi dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman
www.jdih.banglikab.go.id kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan sekitar Kawasan;
d. memantapkan peran dan fungsi kelembagaan dalam pengembangan dan pengelolaan Kawasan Pariwisata berbasis komunitas Masyarakat lokal; dan
e. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure) dan tangguh bencana.
(3) Arahan pengembangan Kawasan Pariwisata Abuan- Tamanbali dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan serta minat khusus berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. mengintegrasikan pusat-pusat pelayanan kegiatan pariwisata ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
c. mengembangkan kegiatan pariwisata yang terintegrasi dan saling mendukung dengan Kawasan Pariwisata pada Wilayah Kabupaten yang berbatasan;
d. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan sekitar Kawasan;
e. memantapkan peran dan fungsi kelembagaan dalam pengembangan dan pengelolaan Kawasan Pariwisata berbasis komunitas Masyarakat lokal; dan
f. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure) dan tangguh bencana.
(4) Arahan pengembangan Kawasan Pariwisata Bunutin- Langgahan dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan serta minat khusus berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. mengembangkan desa wisata berbasis komunitas (community based tourism) yang efektif, efisien dan berdaya saing diserta dukungan sarana dan prasarana yang memadai;
c. konservasi lahan pertanian sawah produktif, subak, serta daerah resapan air yang terintegrasi secara harmonis dengan kegiatan kepariwisataan;
d. mengintegrasikan pusat-pusat kegiatan khusus seperti pusat kegiatan pariwisata, pusat konservasi daerah resapan air dan pusat agropolitan ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
e. memantapkan potensi Kawasan sebagai pendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Ulapan (Ubud-Tegallalang-Payangan) di Wilayah
www.jdih.banglikab.go.id Kabupaten Gianyar yang berbatasan langsung dengan Wilayah Kabupaten; dan
f. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(5) Arahan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Pengotan dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan potensi sektor pariwisata, pertanian, agropolitan serta konservasi lingkungan secara terintegrasi sebagai sentra pertumbuhan ekonomi Kintamani-Bangli dan sekitarnya;
b. mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan serta minat khusus berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan melalui pengembangan kapasitas sumberdaya manusia, permodalan serta teknologi untuk meningkatkan daya saing;
d. konservasi lahan pertanian produktif serta daerah resapan air yang terintegrasi secara harmonis dengan kegiatan kepariwisataan;
e. mengintegrasikan pusat-pusat agropolitan ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
f. memantapkan fungsi dan peran kelembagaan dalam pengelolaan Kawasan berbasis komunitas; dan
g. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung agribisnis dan kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(6) Arahan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Catur dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan potensi sektor pariwisata dan pertanian agropolitan perkebunan secara terintegrasi;
b. mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan serta minat khusus berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Industri Kecil dan Menengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berbasis kerakyatan melalui pengembangan kapasitas sumberdaya manusia, permodalan serta teknologi untuk meningkatkan daya saing;
d. konservasi lahan pertanian produktif serta daerah resapan air yang terintegrasi secara harmonis dengan kegiatan kepariwisataan;
www.jdih.banglikab.go.id
e. mengintegrasikan pusat-pusat agropolitan ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
f. memantapkan fungsi dan peran kelembagaan dalam pengelolaan Kawasan berbasis komunitas; dan
g. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung agribisnis dan kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(7) Arahan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kayuamba dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf g, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan potensi sektor pariwisata, transportasi dan pertanian agropolitan secara terintegrasi;
b. mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan serta minat khusus berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. mengembangkan kelembagaan usaha ekonomi berbasis kerakyatan yang efektif, efisien, dan berdaya saing; dan
d. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung agribisnis dan kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(8) Arahan pengembangan Kawasan Tempat Suci Pura Batur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. konservasi dan revitalisasi warisan budaya dan nilai- nilai kesucian pada Kawasan Tempat Suci Pura Sad Kahyangan;
b. mengembangkan dan MENETAPKAN sistem zonasi pemanfaatan yang mencakup zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan zona penunjang pada Kawasan Tempat Suci Pura Batur sesuai kearifan lokal dan budaya Bali;
c. memantapkan pengembangan potensi DTW budaya dan spiritual berbasis Ekowisata secara berkelanjutan yang berjati diri budaya Bali; dan
e. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung Kawasan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(9) Arahan pengembangan seluruh Kawasan Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat di Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. konservasi dan revitalisasi warisan budaya dan nilai- nilai kesucian pada Kawasan Tempat Suci Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat;
b. mengembangkan dan MENETAPKAN sistem zonasi pemanfaatan yang mencakup zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan zona penunjang pada Kawasan Tempat Suci Pura Dang Kahyangan
www.jdih.banglikab.go.id dan Pura Kahyangan Jagat sesuai kearifan lokal dan budaya Bali;
c. memantapkan pengembangan potensi DTW budaya dan spiritual berbasis Ekowisata secara berkelanjutan yang berjati diri budaya Bali; dan
d. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung Kawasan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(10) Arahan pengembangan Kawasan Desa Budaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. konservasi dan revitalisasi warisan budaya, kearifan lokal, peninggalan sejarah serta bangunan dan arsitektur tradisional Bali pada Kawasan;
b. memantapkan pengembangan potensi DTW budaya dan spiritual berbasis Ekowisata secara berkelanjutan yang berjati diri budaya Bali;
c. menguatkan eksistensi desa pakraman dan organisasi keMasyarakatan lainnya dalam memantapkan kearifan lokal sebagai pondasi pengembangan pariwisata berbasis Ekowisata;
d. mengembangkan desa wisata berbasis komunitas (community based tourism) yang efektif, efisien dan berdaya saing diserta dukungan sarana dan prasarana yang memadai; dan
e. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung Kawasan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(11) Arahan pengembangan Kawasan Pusat Pemerintahan (Civic Center) Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d, meliputi:
a. integrasi pusat-pusat pelayanan kegiatan Pemerintahan, perdagangan dan jasa, sosial budaya, kesehatan, transportasi, kesehatan dan pusat kegiatan olahraga secara terpadu;
b. pemantapan pelayanan fasilitas, infrastruktur dan transportasi pendukung Kawasan;
c. penataan bangunan di sepanjang koridor utama;
d. perlindungan lahan pertanian produktif;
e. mengembangkan konsep kota kompak (compact city) dan liveable city yang selaras dengan Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Perkotaan Bangli; dan
f. pengendalian dampak negatif kegiatan yang dapat menurunkan kualitas dan citra Kawasan.
(12) Arahan pengembangan Kawasan Strategis Pendidikan (Center of Excellence) Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf e, meliputi:
a. integrasi pusat-pusat pelayanan kegiatan pendidikan tingkat menengah dan tingkat tinggi, perdagangan dan jasa, serta sosial budaya secara terpadu;
b. penataan bangunan di sepanjang koridor utama;
c. optimalisasi pelayanan sarana dan prasarana transportasi umum secara;
www.jdih.banglikab.go.id
d. optimasi pengembangan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pendidikan menengah tinggi;
e. pengendalian pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai ketentuan zonasi; dan
f. pengendalian dampak negatif kegiatan yang dapat menurunkan kualitas dan citra Kawasan pendidikan.
(13) Arahan pengembangan Kawasan Danau Batur dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(4) huruf a, meliputi:
a. mengendalikan kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Danau Batur dan sekitarnya sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. melindungi dan melestarikan Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci yang berada pada Kawasan Danau Batur dan sekitarnya;
c. mengembangkan sarana dan prasarana pendukung Kawasan perairan danau;
d. melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistem lingkungan hidup perairan danau dan sekitarnya;
e. melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan/atau penurunan kualitas ekosistem lingkungan hidup perairan danau dan sekitarnya;
f. mengembangkan sistem mitigasi dan penanggulangan bencana secara terpadu;
g. memantapkan prasarana dan sarana transportasi penunjang perairan danau; dan
h. memantapkan kelembagaan dalam pengelolaan dan perlindungan Kawasan Danau Batur dan sekitarnya dengan pemangku kepentingan yang berwenang.
(14) Arahan pengembangan Kawasan Geopark Kaldera Batur Batur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan potensi wisata alam berbasis Ekowisata pada Kawasan secara terkendali dan berkelanjutan;
b. melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan/atau penurunan kualitas ekosistem lingkungan hidup perairan danau dan sekitarnya;
c. mengendalikan pengembangan kegiatan budi daya pada Kawasan fungsi lindung dan Kawasan rawan bencana;
d. melindungi dan melestarikan ekosistem lingkungan hidup dan keunikan geologi Kawasan;
e. mengembangkan sistem mitigasi dan penanggulangan bencana secara terpadu;
g. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung Kawasan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana; dan
f. memantapkan kelembagaan dalam pengelolaan Kawasan dengan pemangku kepentingan yang berwenang.
www.jdih.banglikab.go.id
(15) Arahan pengembangan Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c, meliputi:
a. melakukan pemulihan dan penanggulangan penurunan fungsi dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada Kawasan Hutan Lindung maupun di luar Kawasan Hutan Lindung;
b. melindungi dan konservasi terhadap daerah resapan air;
c. mencegah dampak negatif kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup;
d. melindungi dan melestarikan Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung;
e. mengembangkan kegiatan wanawisata berbasis Ekowisata pada zona pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung secara terkendali; dan
f. memantapkan kelembagaan dalam pengelolaan Kawasan Hutan Lindung dengan pemangku kepentingan yang berwenang.
(16) Arahan pengembangan Kawasan Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf d, meliputi:
a. melakukan pemulihan dan penanggulangan penurunan fungsi dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada Kawasan Taman Wisata Alam maupun di luar Kawasan Taman Wisata Alam;
b. melindungi dan konservasi terhadap daerah resapan air;
c. mencegah dampak negatif kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup;
d. melindungi dan melestarikan Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci yang berada di dalam Kawasan Taman Wisata Alam;
e. mengembangkan kegiatan wisata berbasis Ekowisata pada zona pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung secara terbatas dan terkendali; dan
f. memantapkan kelembagaan dalam pengelolaan Kawasan Taman Wisata Alam dengan pemangku kepentingan yang berwenang.
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, meliputi:
a. ketentuan KKPR;
b. Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan; dan
c. pelaksanaan SPPR.
www.jdih.banglikab.go.id
(1) Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b, meliputi:
a. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun pertama; dan
b. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun kedua sampai dengan 5 (lima) tahun keempat.
(2) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. program utama;
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. instansi pelaksana; dan
e. waktu pelaksanaan.
(3) Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
dan
c. perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten.
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa tempat dimana usulan program utama akan dilaksanakan.
(5) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten;
d. Masyarakat;
e. Swasta; dan/atau
f. sumber pendanaan lainnya yang sah.
(6) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten;
d. Swasta; dan
e. Masyarakat.
(7) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e, berisi usulan program utama direncanakan dalam kurun waktu perencanaan 5 (lima) tahun pertama dirinci ke dalam program utama tahunan, meliputi:
a. tahap kesatu, yaitu tahun 2023-2024;
b. tahap kedua, yaitu tahun 2025-2029;
www.jdih.banglikab.go.id
c. tahap ketiga, yaitu tahun 2030-2034;
d. tahap keempat, yaitu tahun 2035-2039; dan
e. tahap kelima, yaitu tahun 2040-2043.
(8) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 53
Indikasi program jangka menengah 5 (lima) tahun kedua sampai dengan 5 (lima) tahun keempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, diuraikan dalam bentuk narasi, meliputi:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
dan
c. perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten.
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
(1) Perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, berupa:
a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan
www.jdih.banglikab.go.id
c. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(2) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. sinergisasi kepentingan pengembangan dan pengelolaan Kawasan strategis dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi;
b. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas penunjang Kawasan strategis;
c. penataan dan pengendalian Kawasan strategis dan sekitarnya; dan
d. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas lintas Kawasan.
(3) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas penunjang Kawasan Pura Sad Kahyangan, seluruh Kawasan Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat di Kabupaten serta Kawasan Desa Budaya Khusus;
b. pelestarian nilai kesucian Kawasan Tempat Suci, warisan budaya dan kearifan lokal Masyarakat;
c. pelestarian dan pengembangan Kawasan yang mendukung citra Kabupaten sebagai Wilayah agraris;
d. penataan dan pengendalian serta konservasi Kawasan di koridor utama; dan
e. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas lintas Kawasan.
(4) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. sinergisasi kepentingan pengembangan dan pengelolaan Kawasan strategis dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi;
b. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas penunjang Kawasan strategis;
c. pengembangan dan penguatan pelestarian lingkungan dan ekosistem Kawasan strategis;
d. pemantapan Kawasan sebagai Kawasan Konservasi;
dan
e. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas lintas Kawasan.
Pasal 57
(1) Pelaksanaan SPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c, dilaksanakan berdasarkan indikasi program utama melalui penyelarasan indikasi program dengan program sektoral dan keWilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
www.jdih.banglikab.go.id
(2) Pelaksanaan SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan dokumen:
a. SPPR jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
b. SPPR jangka pendek 1 (satu) tahunan.
(3) SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disusun untuk mewujudkan keterpaduan program Pemanfaatan Ruang, yang digunakan sebagai:
a. masukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
b. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW Kabupaten; dan
c. bahan penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
(4) SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disusun untuk menentukan prioritas program Pemanfaatan Ruang, yang digunakan sebagai:
a. masukan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); dan
b. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW Kabupaten.
(5) Pelaksanaan SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, meliputi:
a. ketentuan KKPR;
b. Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan; dan
c. pelaksanaan SPPR.
www.jdih.banglikab.go.id
Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, meliputi:
a. KKPR untuk kegiatan berusaha;
b. KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, meliputi:
a. KKPR untuk kegiatan berusaha;
b. KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(1) KKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, meliputi:
a. KKKPR kegiatan berusaha; dan
b. PKKPR kegiatan berusaha.
(2) KKKPR kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
(3) PKKPR kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dengan Sistem OSS.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) KKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, meliputi:
a. KKKPR kegiatan berusaha; dan
b. PKKPR kegiatan berusaha.
(2) KKKPR kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
(3) PKKPR kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dengan Sistem OSS.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 50
(1) KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan, atau yayasan kemanusiaan;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
dan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang merupakan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR).
(2) KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. KKKPR kegiatan nonberusaha; dan
www.jdih.banglikab.go.id
b. PKKPR kegiatan nonberusaha.
(3) KKKPR kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
(4) PKKPR kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dengan Sistem OSS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan, atau yayasan kemanusiaan;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
dan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang merupakan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR).
(2) KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. KKKPR kegiatan nonberusaha; dan
www.jdih.banglikab.go.id
b. PKKPR kegiatan nonberusaha.
(3) KKKPR kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
(4) PKKPR kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dengan Sistem OSS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 51
(1) KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c, meliputi:
a. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten, RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR;
dan
b. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten/Kota, RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR.
(2) Ketentuan pelaksanaan KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten, RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha.
(3) Ketentuan pelaksanaan KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten, RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui RKKPR.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud
www.jdih.banglikab.go.id pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB 4
KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional
(1) KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c, meliputi:
a. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten, RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR;
dan
b. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten/Kota, RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR.
(2) Ketentuan pelaksanaan KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten, RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha.
(3) Ketentuan pelaksanaan KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten, RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui RKKPR.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud
www.jdih.banglikab.go.id pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB Ketiga
Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan
(1) Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b, meliputi:
a. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun pertama; dan
b. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun kedua sampai dengan 5 (lima) tahun keempat.
(2) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. program utama;
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. instansi pelaksana; dan
e. waktu pelaksanaan.
(3) Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
dan
c. perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten.
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa tempat dimana usulan program utama akan dilaksanakan.
(5) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten;
d. Masyarakat;
e. Swasta; dan/atau
f. sumber pendanaan lainnya yang sah.
(6) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten;
d. Swasta; dan
e. Masyarakat.
(7) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e, berisi usulan program utama direncanakan dalam kurun waktu perencanaan 5 (lima) tahun pertama dirinci ke dalam program utama tahunan, meliputi:
a. tahap kesatu, yaitu tahun 2023-2024;
b. tahap kedua, yaitu tahun 2025-2029;
www.jdih.banglikab.go.id
c. tahap ketiga, yaitu tahun 2030-2034;
d. tahap keempat, yaitu tahun 2035-2039; dan
e. tahap kelima, yaitu tahun 2040-2043.
(8) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 53
Indikasi program jangka menengah 5 (lima) tahun kedua sampai dengan 5 (lima) tahun keempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, diuraikan dalam bentuk narasi, meliputi:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
dan
c. perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten.
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
(1) Perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, berupa:
a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan
www.jdih.banglikab.go.id
c. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(2) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. sinergisasi kepentingan pengembangan dan pengelolaan Kawasan strategis dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi;
b. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas penunjang Kawasan strategis;
c. penataan dan pengendalian Kawasan strategis dan sekitarnya; dan
d. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas lintas Kawasan.
(3) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas penunjang Kawasan Pura Sad Kahyangan, seluruh Kawasan Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat di Kabupaten serta Kawasan Desa Budaya Khusus;
b. pelestarian nilai kesucian Kawasan Tempat Suci, warisan budaya dan kearifan lokal Masyarakat;
c. pelestarian dan pengembangan Kawasan yang mendukung citra Kabupaten sebagai Wilayah agraris;
d. penataan dan pengendalian serta konservasi Kawasan di koridor utama; dan
e. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas lintas Kawasan.
(4) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. sinergisasi kepentingan pengembangan dan pengelolaan Kawasan strategis dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi;
b. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas penunjang Kawasan strategis;
c. pengembangan dan penguatan pelestarian lingkungan dan ekosistem Kawasan strategis;
d. pemantapan Kawasan sebagai Kawasan Konservasi;
dan
e. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas lintas Kawasan.
(1) Pelaksanaan SPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c, dilaksanakan berdasarkan indikasi program utama melalui penyelarasan indikasi program dengan program sektoral dan keWilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
www.jdih.banglikab.go.id
(2) Pelaksanaan SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan dokumen:
a. SPPR jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
b. SPPR jangka pendek 1 (satu) tahunan.
(3) SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disusun untuk mewujudkan keterpaduan program Pemanfaatan Ruang, yang digunakan sebagai:
a. masukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
b. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW Kabupaten; dan
c. bahan penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
(4) SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disusun untuk menentukan prioritas program Pemanfaatan Ruang, yang digunakan sebagai:
a. masukan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); dan
b. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW Kabupaten.
(5) Pelaksanaan SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Ketetuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi;
b. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan
d. arahan sanksi.
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d, merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengenaan sanksi administratif kepada:
a. pihak yang tidak menaati RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang;
b. pihak yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTRW Kabupaten; dan
c. pihak yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan Peraturan Perundang- undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(2) Pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan:
a. hasil penilaian pelaksanaan ketentuan KKPR;
b. hasil pengawasan Penataan Ruang;
c. hasil audit Tata Ruang; dan/atau
d. pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
(3) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
www.jdih.banglikab.go.id
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian sementara pelayanan umum;
e. penutupan lokasi;
f. pencabutan KKPR;
g. pembatalan KKPR;
h. pembongkaran bangunan; dan/atau
i. pemulihan fungsi Ruang.
(4) Pencabutan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, dilakukan dalam hal pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai dengan KKPR.
(5) Pembatalan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, dilakukan dalam hal KKPR diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ketetuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi;
b. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan
d. arahan sanksi.
(1) Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang;
b. Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang; dan
c. Ketentuan Khusus.
www.jdih.banglikab.go.id
(2) Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam persyaratannya mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang;
b. Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang; dan
c. Ketentuan Khusus.
www.jdih.banglikab.go.id
(2) Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam persyaratannya mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat permukiman;
dan
b. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan prasarana.
(2) Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
b. Ketentuan Umum Zonasi pusat-pusat lain, meliputi:
1. Ketentuan Umum Zonasi Pusat Pelayanan Kawasan; dan
2. Ketentuan Umum Zonasi Pusat Pelayanan Lingkungan.
(3) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan transportasi;
b. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan energi;
c. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan telekomunikasi;
d. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan
e. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan prasarana lainnya.
(1) Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat permukiman;
dan
b. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan prasarana.
(2) Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
b. Ketentuan Umum Zonasi pusat-pusat lain, meliputi:
1. Ketentuan Umum Zonasi Pusat Pelayanan Kawasan; dan
2. Ketentuan Umum Zonasi Pusat Pelayanan Lingkungan.
(3) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan transportasi;
b. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan energi;
c. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan telekomunikasi;
d. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan
e. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan prasarana lainnya.
Pasal 61
(1) Ketentuan Umum Zonasi Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan perkotaan berskala kabupaten yang mendukung perekonomian, sosial, dan budaya;
dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan permukiman perkotaan yang terencana dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, kelerengan dan mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dengan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
www.jdih.banglikab.go.id
3. kegiatan pembangunan fasilitas dengan menyediakan prasarana minimum secara proposional sesuai jenis kegiatan;
4. kegiatan cagar budaya, pariwisata, industri kecil dan menengah, pertahanan keamanan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan lingkungan; dan
5. kegiatan perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan sesuai dengan kondisi eksisting dan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan Jalur Evakuasi Bencana;
2. kegiatan yang menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial budaya Masyarakat; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi Pusat Kegiatan Lokal.
d. intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang hingga tinggi; dan
2. ketinggian bangunan maksimum 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pada setiap kegiatan perdagangan dan jasa wajib menyediakan areal parkir dan areal bongkar muat yang proporsional dengan jenis kegiatan yang dilayani;
2. bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 (lima belas) meter dapat berupa:
a) bangunan terkait peribadatan;
b) bangunan terkait pertahanan keamanan;
c) bangunan mitigasi bencana dan penyelamatan;
d) bangunan khusus terkait pertelekomunikasian;
e) bangunan khusus pemantau bencana alam;
dan f) bangunan khusus pembangkit dan transmisi tenaga listrik.
3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
www.jdih.banglikab.go.id c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan a) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b angka 1, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan perkotaan berskala Kecamatan atau beberapa Kecamatan yang mendukung perekonomian, sosial, dan budaya; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan permukiman perkotaan yang terencana dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, kelerengan dan mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dengan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pembangunan fasilitas dengan menyediakan prasarana minimum secara proposional sesuai jenis kegiatan;
4. kegiatan cagar budaya, pariwisata, industri dan pertahanan keamanan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lingkungan; dan
5. kegiatan perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan sesuai dengan kondisi eksisting dan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan Jalur Evakuasi Bencana;
2. kegiatan yang menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial budaya Masyarakat; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi Pusat Pelayanan Kawasan.
d. intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang hingga tinggi; dan
www.jdih.banglikab.go.id
2. ketinggian bangunan maksimum 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pada setiap kegiatan perdagangan dan jasa wajib menyediakan areal parkir dan areal bongkar muat yang proporsional dengan jenis kegiatan yang dilayani;
2. bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 (lima belas) meter dapat berupa:
a) bangunan terkait peribadatan;
b) bangunan terkait pertahanan keamanan;
c) bangunan mitigasi bencana dan penyelamatan;
d) bangunan khusus terkait pertelekomunikasian;
e) bangunan khusus pemantau bencana alam;
dan f) bangunan khusus pembangkit dan transmisi tenaga listrik.
3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(3) Ketentuan Umum Zonasi Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b angka 2, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan perkotaan berskala Kecamatan atau beberapa desa yang mendukung perekonomian, sosial, dan budaya; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan permukiman perkotaan yang terencana dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, kelerengan dan mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
www.jdih.banglikab.go.id
2. kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dengan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pembangunan fasilitas dengan menyediakan prasarana minimum secara proposional sesuai jenis kegiatan;
4. kegiatan cagar budaya, pariwisata, industri dan pertahanan keamanan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lingkungan; dan
5. kegiatan perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan sesuai dengan kondisi eksisting dan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan Jalur Evakuasi Bencana;
2. kegiatan yang menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial budaya Masyarakat; dan
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi Pusat Pelayanan Kawasan.
d. intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi; dan
2. ketinggian bangunan maksimum 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penerapan konsep karang bengang atau Ruang terbuka memanjang berupa lahan pertanian yang dikelola berbasis Subak sebagai penyangga permukiman perdesaan;
2. perlindungan terhadap Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci sesuai ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura;
3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan
www.jdih.banglikab.go.id e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 (lima belas) meter dapat berupa:
a) bangunan terkait peribadatan;
b) bangunan terkait pertahanan keamanan;
c) bangunan mitigasi bencana dan penyelamatan;
d) bangunan khusus terkait pertelekomunikasian;
e) bangunan khusus pemantau bencana alam;
dan f) bangunan khusus pembangkit dan transmisi tenaga listrik.
5. Kawasan Perdesaan diintegrasikan dengan pengembangan Kawasan Agropolitan dan Minapolitan yang mendorong tumbuhnya pusat pelayanan pendukung kegiatan pertanian dan perikanan melalui berjalannya sistem dan usaha agrobisnis untuk melayani, mendorong, dan menarik, kegiatan pembangunan usaha agrobisnis pertanian dan perikanan di Wilayah sekitarnya.
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
(1) Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung; dan
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Badan Air;
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya;
c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat; dan
www.jdih.banglikab.go.id
d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Konservasi.
(3) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hutan Produksi;
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian;
d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertambangan dan Energi;
e. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata;
f. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman; dan
g. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 68
Pasal 69
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hutan Lindung.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, berupa kegiatan konservasi dan pelestarian Kawasan Hutan Lindung.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat, meliputi:
1. kegiatan wisata alam tanpa merubah bentang alam dan tidak merusak keseimbangan ekosistem;
2. pembangunan prasarana wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pendidikan dan penelitian dengan tidak merusak dan/atau mengganggu Kawasan Hutan Lindung; dan
4. pemanfaatan hutan dan hasil hutan pada Kawasan Hutan Lindung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan:
1. seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi luas Kawasan hutan, tutupan vegetasi dan mengganggu fungsi resapan air; dan
2. memanfaatkan dan mengambil beberapa spesies yang dilindungi oleh UNDANG-UNDANG.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
www.jdih.banglikab.go.id
1. fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata dikembangkan secara terbatas, bersifat tidak permanen, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
2. Pemanfaatan Ruang yang bertampalan dengan Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura; dan
3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal 70
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. Kawasan Tempat Suci;
2. Kawasan Suci;
3. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan
4. penyediaan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. konstruksi bangunan prasarana sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
2. kegiatan budi daya lain yang telah ada dan baru akan dikembangkan yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Perlindungan Setempat.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi dan kualitas Kawasan Perlindungan Setempat.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan ruang yang bertampalan dengan Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura;
www.jdih.banglikab.go.id
2. pembangunan instalasi pengolahan limbah terpadu dan pembangunan instalasi pengolahan limbah berada di luar radius Kawasan Tempat Suci;
3. pengembangan jaringan tidak melewati dan/atau memotong Kawasan Tempat Suci; dan
4. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertambangan dan Energi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf d, berupa Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. bangunan dan peralatan pembangkit listrik pada zona manfaat;
2. pengembangan jaringan tenaga listrik; dan
3. pengembangan jalur hijau.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan dan perumahan kepadatan rendah pada Kawasan di bawah jaringan listrik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
2. Pemanfaatan Ruang di sekitar pembangkit tenaga listrik dengan memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang dapat menganggu keselamatan operasional pembangkit tenaga listrik;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penyediaan RTH pada zona penyangga berupa sempadan bangunan dengan lingkungan sekitarnya; dan
2. syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperlukan pada kegiatan pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas 100 MW (seratus megawatt) atau lebih.
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf g, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan prasarana dan sarana penunjang pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2. perkantoran, perumahan dinas, sarana pelayanan umum sesuai dengan skala pelayanannya, RTH dan ruang terbuka non hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pendirian bangunan secara terbatas, untuk menunjang kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan
2. pembinaan dan pemeliharaan instalasi, fasilitas, sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan negara yang telah ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi utama dan peruntukan kegiatan Pertahanan dan Keamanan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, berupa penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
www.jdih.banglikab.go.id
1. bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 (lima belas) meter dapat berupa:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(1) Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung; dan
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Badan Air;
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya;
c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat; dan
www.jdih.banglikab.go.id
d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Konservasi.
(3) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hutan Produksi;
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian;
d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertambangan dan Energi;
e. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata;
f. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman; dan
g. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 68
Pasal 69
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hutan Lindung.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, berupa kegiatan konservasi dan pelestarian Kawasan Hutan Lindung.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat, meliputi:
1. kegiatan wisata alam tanpa merubah bentang alam dan tidak merusak keseimbangan ekosistem;
2. pembangunan prasarana wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pendidikan dan penelitian dengan tidak merusak dan/atau mengganggu Kawasan Hutan Lindung; dan
4. pemanfaatan hutan dan hasil hutan pada Kawasan Hutan Lindung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan:
1. seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi luas Kawasan hutan, tutupan vegetasi dan mengganggu fungsi resapan air; dan
2. memanfaatkan dan mengambil beberapa spesies yang dilindungi oleh UNDANG-UNDANG.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
www.jdih.banglikab.go.id
1. fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata dikembangkan secara terbatas, bersifat tidak permanen, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
2. Pemanfaatan Ruang yang bertampalan dengan Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura; dan
3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal 70
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. Kawasan Tempat Suci;
2. Kawasan Suci;
3. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan
4. penyediaan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. konstruksi bangunan prasarana sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
2. kegiatan budi daya lain yang telah ada dan baru akan dikembangkan yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Perlindungan Setempat.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi dan kualitas Kawasan Perlindungan Setempat.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan ruang yang bertampalan dengan Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura;
www.jdih.banglikab.go.id
2. pembangunan instalasi pengolahan limbah terpadu dan pembangunan instalasi pengolahan limbah berada di luar radius Kawasan Tempat Suci;
3. pengembangan jaringan tidak melewati dan/atau memotong Kawasan Tempat Suci; dan
4. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertambangan dan Energi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf d, berupa Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. bangunan dan peralatan pembangkit listrik pada zona manfaat;
2. pengembangan jaringan tenaga listrik; dan
3. pengembangan jalur hijau.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan dan perumahan kepadatan rendah pada Kawasan di bawah jaringan listrik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
2. Pemanfaatan Ruang di sekitar pembangkit tenaga listrik dengan memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang dapat menganggu keselamatan operasional pembangkit tenaga listrik;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penyediaan RTH pada zona penyangga berupa sempadan bangunan dengan lingkungan sekitarnya; dan
2. syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperlukan pada kegiatan pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas 100 MW (seratus megawatt) atau lebih.
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf g, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan prasarana dan sarana penunjang pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2. perkantoran, perumahan dinas, sarana pelayanan umum sesuai dengan skala pelayanannya, RTH dan ruang terbuka non hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pendirian bangunan secara terbatas, untuk menunjang kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan
2. pembinaan dan pemeliharaan instalasi, fasilitas, sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan negara yang telah ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi utama dan peruntukan kegiatan Pertahanan dan Keamanan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, berupa penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
www.jdih.banglikab.go.id
1. bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 (lima belas) meter dapat berupa:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(1) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
b. Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana;
c. Ketentuan Khusus Kawasan resapan air;
d. Ketentuan Khusus Kawasan sempadan;
e. Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya;
f. Ketentuan Khusus Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
g. Ketentuan Khusus Kawasan lindung geologi.
(2) Ketentuan Khusus pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a bertampalan dengan peruntukan kawasan pertanian tanaman pangan, meliputi:
a. Kegiatan pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. Kegiatan upaya peningkatan produktivitas pertanian di KP2B; dan
2. Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan KP2B.
b. Kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi KP2B untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan/atau bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. Kegiatan agrowisata dan ekowisata dan infrastruktur pendukungnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
3. Pengembangan sistem jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak
www.jdih.banglikab.go.id diperbolehkan berupa kegiatan yang mengurangi luasan kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktivitas tinggi dan beririgasi teknis.
(3) Ketentuan Khusus pada Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana banjir tinggi;
b. Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana gerakan tanah tinggi;
c. Ketentuan Khusus rawan bencana gunung api tinggi.
(4) Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana banjir tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a bertampalan dengan peruntukan kawasan pariwisata, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. Pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana banjir;
2. Pengembangan rehabilitasi lahan dan konservasi tanah
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. Kegiatan pembangunan perumahan dan Kawasan Permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana banjir dengan membangun sumur resapan, penataan drainase lingkungan dan rekayasa teknologi lainnya; dan
2. Kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang terkait dengan tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi Kawasan, dan meningkatkan resiko terjadinya banjir.
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang meningkatkan resiko terjadinya banjir.
d. ketentuan tata bangunan untuk kegiatan yang diizinkan dan dan diizinkan bersyarat yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana banjir, meliputi:
1. konstruksi bangunan ramah bencana sesuai ketentuan teknis peraturan perundang- undangan;
2. memiliki aksesibilitas tinggi untuk dicapai dari berbagai arah kemungkinan terjadinya bencana;
dan
3. tidak menghalangi Jalur Evakuasi Bencana dan akses menuju Tempat Evakuasi Bencana.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan upaya adaptasi dan mitigasi bencana banjir pada semua tipologi Kawasan rawan bencana banjir;
2. pengendalian kegiatan permukiman di Kawasan rawan banjir; dan
www.jdih.banglikab.go.id
3. pengembangan kegiatan budi daya dan non budi daya pada Kawasan rawan bencana banjir dapat dilakukan setelah melalui kajian teknis rawan bencana dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait.
(5) Ketentuan Khusus pada Kawasan rawan bencana gerakan tanah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b bertampalan dengan peruntukan kawasan kawasan hortikultura, kawasan perkebunan, kawasan perkebunan rakyat, kawasan pariwisata, kawasan perlindungan setempat, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. Pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana banjir;
2. Kegiatan perlindungan sistem hidrologi kawasan;
3. Kegiatan wisata alam dan olahraga terbuka; dan
4. Pengembangan RTH.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. Kegiatan pembangunan jaringan infrastruktur;
2. Kegiatan pembangunan perumahan dan Kawasan Permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana gerakan tanah dengan memperhatikan teknis stabilitas lereng, sistem drainase, pengembangan sumur resapan dan biopori, menjaga vegetasi berakar kuat dan dalam, tidak berada di bantaran sungai, dan rekayasa teknologi lainnya; dan
3. Kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang terkait dengan tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi Kawasan, dan meningkatkan resiko terjadinya gerakan tanah.
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang meningkatkan resiko terjadinya bencana gerakan tanah;
d. ketentuan tata bangunan untuk kegiatan yang diperbolehkan dan diperbolehkan bersyarat yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana gerakan tanah, meliputi :
1. konstruksi bangunan ramah bencana sesuai ketentuan teknis peraturan perundang- undangan; dan
2. memiliki aksesibilitas tinggi untuk dicapai dari berbagai arah kemungkinan terjadinya bencana;
3. tidak menghalangi jalur evakuasi bencana dan akses menuju tempat evakuasi bencana; dan
4. pembatasan Pemanfaatan Ruang untuk bangunan atau hunian dengan pengaturan intensitas bangunan rendah.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi :
1. melakukan rehabilitasi dan konservasi lahan melalui perbaikan pola tanam dan
www.jdih.banglikab.go.id pengembangan vegetasi dengan perakaran yang kuat;
2. perlindungan Kawasan dari kegiatan yang mengganggu kelestarian dan kesenambungan lingkungan;
3. membangun dinding penahan longsor pada daerah yang sering mengalami kejadian longsor;
dan
4. pengembangan kegiatan budi daya dan non budi daya pada Kawasan rawan bencana gerakan tanah dapat dilakukan setelah melalui kajian teknis rawan bencana dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait.
(6) Ketentuan Khusus pada Kawasan rawan bencana gunung api tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertampalan dengan peruntukan kawasan hotilkultura, kawasan perkebunan, kawasan perkebunan rakyat, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang menunjang fungsi lindung Kawasan Rawan Bencana;
2. kegiatan pemeliharaan, pelestarian dan perlindungan kawasan resapan air;
3. kegiatan pemantauan dan peringatan dini kawasan rawan bencana gunung api; dan
4. pengembangan sistem jaringan evakuasi bencana gunung api.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pengembangan permukiman kepadatan rendah dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi penambahan luas dan bisa berdampingan dengan bencana alam geologi serta mematuhi peringatan dini kawasan rawan bencana gunung api;
2. pengembangan dan pemanfaatan, badan air, sempadan, hutan lindung, konservasi, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian, pertambangan, dan industri dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan memperhatikan peringatan dini kawasan rawan bencana gunung api; dan
3. kegiatan budi daya berupa penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, serta wisata alam dan budaya dengan mematuhi peringatan dini kawasan rawan bencana gunung api.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
www.jdih.banglikab.go.id
1. kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan/atau kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air;
2. kegiatan yang mengganggu jalur evakuasi bencana;
3. kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan dan peringatan dini kawasan rawan bencana gunung api; dan
4. kegiatan membuang sampah, limbah, dan/atau kegiatan lain yang menimbulkan polusi tanah dan sungai.
(7) Ketentuan Khusus pada Kawasan Resapan Air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c bertampalan dengan peruntukan kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, kawasan perkebunan, kawasan perkebunan rakyat, kawasan pembangkitan tenaga listrik, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, kawasan perlindungan setempat, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. pemanfaatan ruang untuk meningkatkan resapan air;
2. pemanfaatan ruang untuk menjaga kawasan resapan air; dan
3. perluasan RTH.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan jaringan drainase sesuai dengan penetapan zona; dan
2. peruntukan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian, perikanan, pariwisata, permukiman berkepadatan rendah, pertahanan dan keamanan yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, berupa kegiatan pembangunan dan pengembangan yang menggangu Kawasan resapan air dan yang menghilangkan catchman area kawasan resapan air.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. perlindungan terhadap Kawasan Resapan Air dilakukan untuk memberikan Ruang yang cukup bagi resapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluannya penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, untuk Kawasan bawahannya maupun Kawasan yang bersangkutan; dan
2. pengendalian penggunaan air bawah tanah, terutama di Kawasan Resapan Air dan rawan air tanah.
www.jdih.banglikab.go.id
(8) Ketentuan Khusus pada Kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Ketentuan Khusus Kawasan sempadan situ, danau, embung, dan waduk; dan
b. Ketentuan Khusus Kawasan sempadan ketenagalistrikan.
(9) Ketentuan Khusus pada Kawasan sempadan situ, danau, embung, dan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, bertampalan dengan peruntukan kawasan perkebunan, kawasan perkebunan rakyat, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mampu melindungi atau memperkuat perlindungan kawasan sekitar danau dan berdasarkan kearifan lokal; dan
2. pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan sarana dan prasarana untuk sistem jaringan danau dan penyeberangan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olah raga; dan aktivitas budaya dan keagamaan;
2. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pemanfaatan permukiman eksisting dengan tidak melakukan penambahan luasan dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya; dan
4. pengembangan dan pemanfaatan, badan air, sempadan, hutan lindung, konservasi, hutan produksi, perikanan budidaya, perkebunan rakyat, pertanian, pariwisata, dan industri dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan pada danau;
2. mengubah letak tepi danau;
3. membuang limbah; dan
4. mengubah aliran air masuk atau ke luar danau.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, mecakup:
1. pengamanan resapan air Kawasan hulu;
2. pemilihan sistem budi daya perikanan; dan
3. penerapan tata bangunan dengan mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci gunung, Kawasan Suci danau, Kawasan Suci
www.jdih.banglikab.go.id campuhan, Kawasan Suci mata air, Kawasan Suci cathus patha.
4. pemanfaatan sempadan danau dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan sumber daya air serta dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air Wilayah.
(10) Ketentuan Khusus pada Kawasan sempadan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, bertampalan dengan peruntukan kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, kawasan perkebunan, kawasan perkebunan rakyat, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Jarak bebas vertical bangunan dari konduktor minimal 10 (sepuluh) meter;
b. Jarak bebas horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang minimum 13 (tiga belas) meter; dan
c. penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lahan sempadan ketenagalistrikan minimal 50% (lima puluh persen).
(11) Ketentuan Khusus pada Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, bertampalan dengan peruntukan kawasan perlindungan setempat, kawasan hortikulktura, kawasan perkebunan, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi :
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengamanan, perlindungan dan pelestarian cagar budaya;
2. pendirian bangunan pengawasan dan pelestarian cagar budaya;
3. kegiatan penelitian dan pengembangan sejarah/cagar budaya;
4. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya;
5. penyediaan RTH; dan
6. kegiatan lain yang mendukung pelestarian cagar budaya.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan penataan terhadap Kawasan dan/atau bangunan cagar budaya;
2. wisata budaya;
3. wisata spiritual; dan
4. fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata berbasis alam yang dikembangkan secara terbatas, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan,
www.jdih.banglikab.go.id kegiatan yang merusak kekayaan budaya bangsa yang berupa benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah, wilayah dengan bentukan geologi tertentu, serta kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya Masyarakat.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan penataan terhadap Kawasan dan/atau bangunan cagar budaya wajib memperhatikan prinsip pemugaran yang meliputi keaslian bentuk, bahan, penyajian dan tata letak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pendirian bangunan penunjang kegiatan yang diperbolehkan wajib memenuhi syarat tidak boleh mengganggu kegiatan utama Kawasan dan tidak merusak bangunan cagar budaya;
3. penyediaan fasilitas parkir khusus pada warisan budaya atau cagar budaya yang berupa benda/bangunan fasilitas parkir diarahkan berada di luar areal utama;
4. pemeliharaan peninggalan bangunan warisan budaya dan cagar budaya memperhatikan prinsip pemugaran yang meliputi keaslian bentuk, bahan, penyajian dan tata letak sesuai dengan nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
5. pengaturan aktivitas dan tatalaku wisatawan di Kawasan warisan budaya atau cagar budaya; dan
6. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan
www.jdih.banglikab.go.id e) tersedia Ruang terbuka di sekiar bangunan pura.
(12) Ketentuan Khusus pada Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, bertampalan dengan peruntukan kawasan hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, kawasan hutan produksi terbatas, kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, kawasan perkebunan, kawasan perkebunan rakyat, kawasan pembangkitan tenaga listrik, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Pertambangan;
2. kegiatan pemulihan bentang alam setelah kegiatan penambangan agar dapat digunakan kembali bagi kegiatan lain; dan
3. kegiatan reklamasi di kawasan bekas penambangan.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan penambangan dengan:
a) teknik penambangan ramah lingkungan (green mining);
b) mempertimbangkan potensi tambang, kondisi geologi, geohidrologi, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup terkait pelestarian lingkungan;
c) pengamanan tanah atas untuk keperluan rehabilitasi lahan bekas penambangan;
d) memiliki izin lingkungan baik analisis mengenai dampak lingkungan maupun upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan e) memiliki izin usaha pertambangan.
2. kegiatan penambangan mineral dengan pola tambang bawah tanah dilaksanakan jika kawasan tambang berhimpitan dengan kawasan lindung, pertanian berupa KP2B serta kawasan permukiman dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan penambangan mineral berupa batuan di dalam badan sungai dapat dilakukan pada ruas- ruas tertentu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan;
4. kegiatan industri pengolahan hasil pertambangan terpadu dengan bahan baku pertambangan sepanjang tidak mengubah fungsi zonasi utama;
dan
5. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana serta sistem drainase
www.jdih.banglikab.go.id dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan pertambangan di lokasi yang menimbulkan rawan longsor serta merusak sarana lingkungan permukiman dan sistem jaringan prasarana yang telah ada;
2. kegiatan penambangan batuan di perbukitan yang di bawahnya terdapat mata air penting;
3. kegiatan penambangan terbuka pada KP2B, hutan lindung, taman wisata alam, hutan produksi, dan kawasan permukiman; dan
4. kegiatan penambangan di kawasan rawan bencana dengan tingkat kerentanan tinggi.
(13) Ketentuan Khusus pada Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g, bertampalan dengan peruntukan kawasan hutan lindung, kawasan taman wisata alam, kawasan perlindungan setempat, kawasan hortikultura, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan hutan produksi terbatas, kawasan perkebunan rakyat, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. hutan lindung, Kawasan konservasi, Kawasan perldungan setempat, Kawasan cagar budaya, Kawasan permukiman tradisional yang telah ada
2. kegiatan pendidikan atau penelitian yang tidak mengganggu atau mengubah system atau siklus hidrologi yang ada; dan
3. kegiatan yang tidak merusak atau komponen geologi dan Ekosistemnya.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. Kegiatan pariwisata memanfaatkan potensi Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yg bernilai, meliputi aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Culture Diversity);
2. Pengelolaan pariwisata untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan;
3. Pengembangan bangunan fasilitas pendukung kepariwisataan secara terbatas, selektif dan dan tidak merubah bentang alam pada Kawasan kaldera dalam;
4. kegiatan pertanian dan kegiatan perikanan budidaya ramah lingkungan;
5. kegiatan perkebunan dan kehutanan yang tidak mengubah bentang alam;
6. kegiatan pariwisata dengan pengaturan kapasitas wisata;
www.jdih.banglikab.go.id
7. jalur jalan wisatawan, tanpa mengganggu fungsi utama perlindungan atau pelestasiran kawasan;
dan
8. kegiatan eksisting dengan tidak mengganggu fungsi kawasan lindung geologi.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pertambangan;
2. kegiatan yang mengganggu fungsi imbuhan air;
3. kegiatan yang berpotensi mengganggu atau mengubah system atau siklus hidrologi yang ada;
4. kegiatan yang berpotensi merusak komponen geologi dan ekosistemnya;
5. memotong kayu atau vegetasi hutan; dan
6. membuang sampah atau barang-barang lain yang mengganggu.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan jaringan aksesibilitas yang aman baik untuk kepariwisataan dan evakuasi bencana;
2. penyediaan air baku, air minum, pengelolaan sampah dan limbah Kawasan;
3. penyediaan pusat informasi, sistem penanda mitigasi bencana, obyek geosite dan geotrail dalam Kawasan;
4. pengembangan akses geotrail; dan
5. penyediaan menara pengintai dan pos penjagaan Kawasan.
(14) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, dan Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, meliputi:
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan
b. penilaian perwujudan RTR.
Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, meliputi:
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan
b. penilaian perwujudan RTR.
(1) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a, untuk memastikan:
a. kepatuhan pelaksanaan KKPR; dan
b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR.
(2) Penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan Pemerintah
www.jdih.banglikab.go.id dan dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan dalam periode:
a. selama pembangunan; dan
b. pasca pembangunan.
(3) Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.
(4) Apabila dalam periode penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan ketentuan KKPR dan/atau tidak dilaksanakan, maka dilakukan penyesuaian.
(5) Apabila dalam periode penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ditemukan ketidaksesuaian hasil pembangunan dengan ketentuan KKPR, maka dilakukan pengenaan sanksi.
(6) Pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR, dengan ketentuan:
c. apabila KKPR diterbitkan tidak melalui prosedur yang benar, maka KKPR batal demi hukum; dan
d. apabila KKPR tidak sesuai akibat perubahan RTR, maka KKPR dibatalkan dan dapat dimintakan ganti kerugian yang layak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a, untuk memastikan:
a. kepatuhan pelaksanaan KKPR; dan
b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR.
(2) Penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan Pemerintah
www.jdih.banglikab.go.id dan dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan dalam periode:
a. selama pembangunan; dan
b. pasca pembangunan.
(3) Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.
(4) Apabila dalam periode penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan ketentuan KKPR dan/atau tidak dilaksanakan, maka dilakukan penyesuaian.
(5) Apabila dalam periode penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ditemukan ketidaksesuaian hasil pembangunan dengan ketentuan KKPR, maka dilakukan pengenaan sanksi.
(6) Pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR, dengan ketentuan:
c. apabila KKPR diterbitkan tidak melalui prosedur yang benar, maka KKPR batal demi hukum; dan
d. apabila KKPR tidak sesuai akibat perubahan RTR, maka KKPR dibatalkan dan dapat dimintakan ganti kerugian yang layak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b, dilakukan dengan:
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang.
(2) Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap kesesuaian program, kesesuaian lokasi dan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan penyandingan pelaksanaan pembangunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.
(3) Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap kesesuaian program, kesesuaian lokasi dan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang.
www.jdih.banglikab.go.id
(4) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara periodik dan terus menerus 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR.
(5) Hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa:
a. muatan terwujud;
b. belum terwujud; dan
c. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai.
(6) Tata cara penilaian perwujudan RTR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(1) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b, dilakukan dengan:
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang.
(2) Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap kesesuaian program, kesesuaian lokasi dan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan penyandingan pelaksanaan pembangunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.
(3) Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap kesesuaian program, kesesuaian lokasi dan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang.
www.jdih.banglikab.go.id
(4) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara periodik dan terus menerus 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR.
(5) Hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa:
a. muatan terwujud;
b. belum terwujud; dan
c. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai.
(6) Tata cara penilaian perwujudan RTR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c, diselenggarakan untuk:
a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten;
b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTRW Kabupaten; dan
c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Kabupaten.
(2) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTRW Kabupaten.
(3) Pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan untuk:
a. menindaklanjuti pengendalian implikasi keWilayahan pada zona kendali dan zona yang didorong; atau
b. menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c, diselenggarakan untuk:
a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten;
b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTRW Kabupaten; dan
c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Kabupaten.
(2) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTRW Kabupaten.
(3) Pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan untuk:
a. menindaklanjuti pengendalian implikasi keWilayahan pada zona kendali dan zona yang didorong; atau
b. menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 84
(1) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya.
www.jdih.banglikab.go.id
(2) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. insentif fiskal; dan/atau
b. insentif non fiskal.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan bukan pajak.
(4) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa pemberian kompensasi, subsidi, imbalan, sewa Ruang, urun saham, fasilitasi persetujuan KKPR, penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan, dan/atau publikasi atau promosi.
(5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
b. insentif dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(6) Insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
c. penghargaan; dan/atau
d. publikasi atau promosi daerah.
(7) Insentif dari Pemerintah Daerah kepada Masyakarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berupa:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b. subsidi;
c. pemberian kompensasi;
d. imbalan;
e. sewa Ruang;
f. urun saham;
g. fasilitasi PKKPR;
h. penyediaan prasarana dan sarana;
i. penghargaan; dan/atau
j. publikasi atau promosi.
(8) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya.
www.jdih.banglikab.go.id
(2) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. insentif fiskal; dan/atau
b. insentif non fiskal.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan bukan pajak.
(4) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa pemberian kompensasi, subsidi, imbalan, sewa Ruang, urun saham, fasilitasi persetujuan KKPR, penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan, dan/atau publikasi atau promosi.
(5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
b. insentif dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(6) Insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
c. penghargaan; dan/atau
d. publikasi atau promosi daerah.
(7) Insentif dari Pemerintah Daerah kepada Masyakarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berupa:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b. subsidi;
c. pemberian kompensasi;
d. imbalan;
e. sewa Ruang;
f. urun saham;
g. fasilitasi PKKPR;
h. penyediaan prasarana dan sarana;
i. penghargaan; dan/atau
j. publikasi atau promosi.
(8) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 85
(1) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Kabupaten dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. disinsentif fiskal; dan
b. disinsentif nonfiskal.
www.jdih.banglikab.go.id
(3) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi.
(4) Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berupa:
a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
c. pemberian status tertentu.
(5) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
b. disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(6) Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(7) Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Masyakarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berupa:
a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
dan/atau
c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(8) Disinsentif diberikan terhadap pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sejalan dengan RTRW Kabupaten dan kegiatan yang sudah terlanjur berjalan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten.
(9) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Kabupaten dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. disinsentif fiskal; dan
b. disinsentif nonfiskal.
www.jdih.banglikab.go.id
(3) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi.
(4) Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berupa:
a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
c. pemberian status tertentu.
(5) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
b. disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(6) Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(7) Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Masyakarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berupa:
a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
dan/atau
c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(8) Disinsentif diberikan terhadap pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sejalan dengan RTRW Kabupaten dan kegiatan yang sudah terlanjur berjalan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten.
(9) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d, merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengenaan sanksi administratif kepada:
a. pihak yang tidak menaati RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang;
b. pihak yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTRW Kabupaten; dan
c. pihak yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan Peraturan Perundang- undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(2) Pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan:
a. hasil penilaian pelaksanaan ketentuan KKPR;
b. hasil pengawasan Penataan Ruang;
c. hasil audit Tata Ruang; dan/atau
d. pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
(3) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
www.jdih.banglikab.go.id
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian sementara pelayanan umum;
e. penutupan lokasi;
f. pencabutan KKPR;
g. pembatalan KKPR;
h. pembongkaran bangunan; dan/atau
i. pemulihan fungsi Ruang.
(4) Pencabutan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, dilakukan dalam hal pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai dengan KKPR.
(5) Pembatalan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, dilakukan dalam hal KKPR diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam kegiatan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Masyarakat berhak:
a. berperan dalam proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
b. mengetahui secara terbuka RTRW Kabupaten;
c. menikmati manfaat Ruang dan/atau pertambahan nilai Ruang sebagai akibat Penataan Ruang;
d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Kabupaten;
e. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten di Wilayahnya;
f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten kepada pejabat berwenang;
g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten menimbulkan kerugian; dan
h. mengawasi pihak-pihak melakukan penyelenggaraan Tata Ruang.
Pasal 88
(1) Dalam rangka pelaksanaan kewajiban pada tahap Pengendalian Pemanfaatan Ruang Masyarakat berkewajiban:
www.jdih.banglikab.go.id
a. menaati RTRW Kabupaten yang telah ada;
b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan izin Pemanfaatan Ruang/KKPR dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin Pemanfaatan Ruang/KKPR; dan
d. memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(2) Pelaksanaan kewajiban Masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan Penataan Ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Kaidah dan aturan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan Masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur Pemanfaatan Ruang serta dapat menjamin Pemanfaatan Ruang yang serasi, selaras, dan seimbang.
Dalam kegiatan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Masyarakat berhak:
a. berperan dalam proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
b. mengetahui secara terbuka RTRW Kabupaten;
c. menikmati manfaat Ruang dan/atau pertambahan nilai Ruang sebagai akibat Penataan Ruang;
d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Kabupaten;
e. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten di Wilayahnya;
f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten kepada pejabat berwenang;
g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten menimbulkan kerugian; dan
h. mengawasi pihak-pihak melakukan penyelenggaraan Tata Ruang.
(1) Dalam rangka pelaksanaan kewajiban pada tahap Pengendalian Pemanfaatan Ruang Masyarakat berkewajiban:
www.jdih.banglikab.go.id
a. menaati RTRW Kabupaten yang telah ada;
b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan izin Pemanfaatan Ruang/KKPR dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin Pemanfaatan Ruang/KKPR; dan
d. memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(2) Pelaksanaan kewajiban Masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan Penataan Ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Kaidah dan aturan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan Masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur Pemanfaatan Ruang serta dapat menjamin Pemanfaatan Ruang yang serasi, selaras, dan seimbang.
(1) Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
a. Perencanaan Tata Ruang;
b. Pemanfaatan Ruang; dan
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(2) Bentuk Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang sebagaimana pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan RTRW Kabupaten;
2. penentuan arah pengembangan Wilayah atau Kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan Wilayah atau Kawasan;
4. perumusan konsepsi RTRW Kabupaten; dan
5. penetapan RTRW Kabupaten.
b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang.
(3) Bentuk Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang;
b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang;
c. kegiatan memanfaatkan Ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang dengan memperhatikan
www.jdih.banglikab.go.id kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Bentuk Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. masukan terkait Ketentuan Umum Zonasi, KKPR, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten.
(5) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Bupati dan/atau melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Bupati.
(6) Dalam rangka meningkatkan Peran Masyarakat, Pemerintah Daerah membangun sistem informasi dan komunikasi Penyelenggaraan Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat.
(7) Tata cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif, Bupati membentuk Forum Penataan Ruang Kabupaten.
(2) Forum Penataan Ruang Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Forum Penaataan Ruang Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Forum Penataan Ruang Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi instansi vertikal bidang pertanahan, perangkat daerah, asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan tokoh Masyarakat.
(5) Pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Forum Penataan Ruang dilaksanakan
www.jdih.banglikab.go.id sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait koordinasi penyelenggaraan penataan ruang.
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA berwenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
c. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan Ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
d. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti;
e. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
h. melakukan penghentian penyidikan; dan/ atau
i. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Sengketa Penataan Ruang merupakan perselisihan antarpemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang.
www.jdih.banglikab.go.id
(2) Antar pemangku kepentingan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) yaitu antarorang perseorangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antarPemerintah Daerah, antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
(3) Penyelesaian sengketa Penataan Ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(5) Penyelesaian sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui negosiasi, mediasi, dan/atau konsiliasi.
(6) Dalam hal sengketa Penataan Ruang terjadi akibat adanya perbedaan kebijakan pengaturan antartingkatan Pemerintah, para Pemangku Kepentingan dapat mengajukan fasilitasi penyelesaian kepada Forum Penataan Ruang.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa Penataan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Setiap orang yang dalam Pemanfaatan Ruang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang, dipidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan bidang Penataan Ruang.
(1) Jangka waktu RTRW Kabupaten yaitu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa :
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas Wilayah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
www.jdih.banglikab.go.id
(3) Peninjauan kembali RTRW Kabupaten dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten ini dilengkapi dengan rencana dan album peta yang bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW Kabupaten ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR tersebut disesuaikan dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
4. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut:
a) memperhatikan harga pasaran setempat;
b) sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
atau c) menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
c. Pemanfaatan Ruang di Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan
www.jdih.banglikab.go.id Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini;
d. izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan KKPR; dan
e. Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangli.
Disahkan di Bangli pada tanggal 22 Pebruari 2023
BUPATI BANGLI,
ttd
SANG NYOMAN SEDANA ARTA
Diundangkan di Bangli pada tanggal 22 Pebruari 2023
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGLI
ttd
IDA BAGUS GDE GIRI PUTRA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023 NOMOR 1
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI, PROVINSI BALI :1 , 6 / 2023
www.jdih.banglikab.go.id
(1) Kebijakan pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi:
a. pemantapan Kabupaten yang hijau, berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing dan berkelanjutan sebagai penopang kelestarian lingkungan alam Bali;
b. pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan penurunan kualitas dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. pengembangan mitigasi dan adaptasi terhadap bencana dan perubahan iklim; dan
d. penyelamatan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem Danau Batur secara berkelanjutan.
(2) Strategi pemantapan Kabupaten yang hijau, berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing dan berkelanjutan sebagai penopang kelestarian lingkungan alam Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. memantapkan Kawasan Lindung yang telah ditetapkan secara nasional dan Provinsi mencakup Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Taman Wisata Alam;
b. memelihara kualitas sistem Wilayah sungai lintas Wilayah;
c. mewujudkan Kawasan berfungsi lindung sesuai dengan kondisi, karakter dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
www.jdih.banglikab.go.id
d. MENETAPKAN Kawasan hutan atau vegetasi tutupan lahan permanen paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas DAS;
e. melestarikan Kawasan pegunungan sebagai Kawasan Resapan Air;
f. mengembangkan sistem pertanian, tanaman kehutanan, pariwisata alam dan budaya secara terintegrasi antara fungsi lindung dan fungsi produksi;
g. mengembangkan partispasi Masyarakat dalam pelestarian lingkungan;
h. mengembangkan program reboisasi berkelanjutan pada lahan-lahan kritis baik di Kawasan Lindung maupun di luar Kawasan Lindung; dan
i. mengembangkan pertanian organik secara bertahap untuk mendukung Bali sebagai pulau bersih, organik dan Provinsi hijau (Bali clean and green).
(3) Strategi pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan penurunan kualitas dan/atau kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. melindungi Kawasan Lindung dari tekanan perubahan dan dampak negatif zat, energi dan/atau komponen lain yang dibuah ke dalamnya yang dapat merusak ekosistem dan lingkungan hidup;
b. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
c. meningkatkan pencegahan dan pengawasan terhadap tindakan secara langsung atau tidak langsung yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan penurunan kualitas lingkungan hidup;
d. mengelola sumber daya alam tak terbarukan dan mengembangkan sumber daya alam terbarukan secara efektif dan efisien untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya; dan
e. mengendalikan dan menertibkan kegiatan budi daya yang terdapat di dalam Kawasan Lindung.
(4) Strategi pengembangan mitigasi dan adaptasi terhadap bencana dan perubahan iklim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan-Kawasan yang memiliki potensi rawan bencana;
b. mengembangkan sistem peringatan dini dan penanggulangan bencana Wilayah secara terpadu; dan
c. mengembangkan jalur dan tempat evakuasi bencana secara terpadu di Wilayah Kabupaten.
(5) Strategi penyelamatan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem Danau Batur secara berkelanjutan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. mengendalikan pencemaran air dari perikanan budi daya dengan keramba jaring apung;
b. melakukan pembatasan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Wilayah Badan Air dan
www.jdih.banglikab.go.id Kawasan sekitar Danau Batur yang berpotensi menghasilkan limbah dan menurunkan kualitas serta fungsi danau;
d. menyediakan sarana dan prasarana pendukung pemulihan kualitas air danau;
e. mengendalikan sedimentasi danau melalui pengerukan secara berkala;
f. melestarikan keanekaragaman hayati Danau Batur;
g. menyediakan sarana dan prasarana pemanfaatan eceng gondok;
h. mengembangkan sistem informasi dan data base Danau Batur; dan
i. mengintegrasikan dan memperkuat kelembagaan serta peningkatan peran pemangku kepentingan dalam penyelamatan, perlindungan dan pengelolaan Danau Batur secara harmonis dan terpadu.
(1) Kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan, dan keterkaitan antar kegiatan budi daya;
b. peningkatan peran komoditas unggulan sektor budi daya pertanian serta tanaman kehutanan untuk mendorong perekonomian daerah;
c. pemantapan dan pengembangan kepariwisataan berbasis keunikan alam dan budaya daerah; dan
d. pengendalian perkembangan kegiatan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
e. pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan RTH di Kawasan perkotaan
(2) Strategi perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budi daya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. mengembangkan kegiatan budi daya unggulan di Wilayah Kabupaten yang didukung dengan infrastruktur secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong perkembangan perekonomian Wilayah Kabupaten dan sekitarnya;
b. MENETAPKAN Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional, Provinsi dan Kabupaten untuk pemanfaatan sumber daya alam secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan Pemanfaatan Ruang Wilayah;
c. meningkatkan kualitas permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan berjatidiri budaya Bali;
d. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Budi Daya hutan produksi dan Kawasan Pertanian untuk mewujudkan nilai tambah daerah;
www.jdih.banglikab.go.id
e. mengembangkan dan pemanfaatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) guna mendukung ketahanan pangan;
f. mengendalikan alih fungsi lahan sawah untuk pelestarian jati diri lansekap alam Bali;
g. mengembangkan Kawasan Pariwisata yang didukung infrastruktur yang terintegrasi secara terpadu dan memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan dan sosial Kawasan;
h. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Budi Daya pertanian untuk mewujudkan nilai tambah daerah; dan
i. mengembangkan sentra industri kecil dan sentra industri menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku berbasis budaya dan ramah lingkungan yang bercampur dengan Kawasan Permukiman.
(3) Strategi peningkatan peran komoditas unggulan sektor budi daya pertanian serta tanaman kehutanan untuk mendorong perekonomian daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. memantapkan, mendorong dan mengendalikan perkembangan Kawasan Andalan Nasional dengan unggulan kegiatan pariwisata, pertanian, industri kecil dan perikanan;
b. mengembangkan sistem pertanian terintegrasi berbasis agribisnis yang terintegrasi dengan Agrowisata;
c. meningkatkan daya saing komoditas unggulan hasil hortikultura, perkebunan, serta perikanan;
d. mendorong pengembangan hutan rakyat sebagai pedukung pelestarian lingkungan dan bahan baku industri kecil;
e. mengembangkan Kawasan Agropolitan yang berbasis kompetensi inti industri daerah;
f. mengembangkan Kawasan minapolitan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan;
g. meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Industri Kecil dan Menengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan melalui pengembangan kapasitas sumberdaya manusia, permodalan serta teknologi untuk meningkatkan daya saing; dan
h. memantapkan dan meningkatkan kegiatan perekonomian perdesaan berbasis pertanian, hortikultura, perikanan, industri kecil, dan pariwisata kerakyatan dengan kelembagaan usaha ekonomi yang efektif, efisien, dan berdaya saing disertai dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
(4) Strategi pemantapan dan pengembangan kepariwisataan berbasis keunikan alam dan budaya daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. memantapkan dan mendorong percepatan pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah Khusus (KSPDK) sebagai Kawasan strategis Pariwisata yang berwawasan lingkungan;
www.jdih.banglikab.go.id
b. memantapkan dan mengembangkan sebaran DTW dengan daya tarik keindahan alam, aktivitas budaya lokal, buatan/binaan manusia, Agrowisata, desa wisata dan lainnya yang berbasis Ekowisata dan bersifat ramah lingkungan;
c. meningkatkan daya saing Kawasan Gunung Berapi Batur dan Danau Batur sebagai Kawasan taman geologi (geo park) dunia yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang kepariwisataan maupun standar mitigasi bencana yang berstandar internasional;
d. melestarikan Kawasan gunung, danau, campuhan, mata air sebagai Kawasan Suci dan melindungi kelestarian Kawasan Tempat Suci;
e. memantapkan integrasi pertanian dalam arti luas dengan pariwisata melalui pengembangan Agrowisata dan pemasok industri pariwisata; dan
f. menguatkan eksistensi desa-desa tradisional, Desa Adat, Subak dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam memantapkan kearifan lokal sebagai pondasi pengembangan pariwisata berbasis Ekowisata.
(5) Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. membatasi perkembangan kegiatan budi daya di Kawasan yang bertampalan dengan Kawasan Rawan Bencana;
b. mengembangkan pertanian organik secara bertahap dalam rangka mendukung menuju Bali sebagai pulau organik;
c. mengendalikan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan di Kawasan perkotaan dan Kawasan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi;
d. mengendalikan pengembangan Kawasan Permukiman di Kawasan Pertanian dan mengarahkan pengembangan permukiman baru ke Kawasan Budi Daya lainnya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
e. mengendalikan pembangunan kegiatan budi daya dengan memperhatikan komposisi Kawasan terbangun dan Kawasan Ruang terbuka di Wilayah Kabupaten.
(6) Strategi pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan RTH di Kawasan perkotaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. menyediakan pemenuhan kebutuhan RTH pada Kawasan Perkotaan dengan minimal seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan, meliputi 20% (dua puluh persen) RTH publik dan 10% (sepuluh persen) RTH privat;
b. mewajibkan penyediaan taman lingkungan pada pengkaplingan atau pengembangan perumahan baru minimal 20% (dua puluh persen) dari total luas lahan;
c. mewajibkan pengembangan minimal satu taman Banjar Adat untuk setiap Banjar Adat dan satu taman desa untuk setiap desa;
www.jdih.banglikab.go.id
d. mewajibkan pengembangan RTH publik pada lahan- lahan milik Pemerintah;
e. mewajibkan penyertaan pengembangan RTH publik sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) dengan pihak swasta;
f. mengembangkan kerjasama pinjam pakai untuk RTH publik pada lahan kosong milik Pemerintah yang ada di Kawasan perkotaan;
g. mengembangkan kerjasama pemanfaatan lahan milik desa atau milik Desa Adat sebagai RTH publik;
h. mengembangkan kerjasama pembelian dan/atau pengelolaan secara bertahap taman-taman Banjar Adat atau taman desa oleh desa atau Desa Adat; dan
i. melakukan sistem pembelian secara bertahap lahan untuk RTH publik oleh Pemerintah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten.
(1) Kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan, dan keterkaitan antar kegiatan budi daya;
b. peningkatan peran komoditas unggulan sektor budi daya pertanian serta tanaman kehutanan untuk mendorong perekonomian daerah;
c. pemantapan dan pengembangan kepariwisataan berbasis keunikan alam dan budaya daerah; dan
d. pengendalian perkembangan kegiatan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
e. pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan RTH di Kawasan perkotaan
(2) Strategi perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budi daya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. mengembangkan kegiatan budi daya unggulan di Wilayah Kabupaten yang didukung dengan infrastruktur secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong perkembangan perekonomian Wilayah Kabupaten dan sekitarnya;
b. MENETAPKAN Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional, Provinsi dan Kabupaten untuk pemanfaatan sumber daya alam secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan Pemanfaatan Ruang Wilayah;
c. meningkatkan kualitas permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan berjatidiri budaya Bali;
d. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Budi Daya hutan produksi dan Kawasan Pertanian untuk mewujudkan nilai tambah daerah;
www.jdih.banglikab.go.id
e. mengembangkan dan pemanfaatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) guna mendukung ketahanan pangan;
f. mengendalikan alih fungsi lahan sawah untuk pelestarian jati diri lansekap alam Bali;
g. mengembangkan Kawasan Pariwisata yang didukung infrastruktur yang terintegrasi secara terpadu dan memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan dan sosial Kawasan;
h. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Budi Daya pertanian untuk mewujudkan nilai tambah daerah; dan
i. mengembangkan sentra industri kecil dan sentra industri menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku berbasis budaya dan ramah lingkungan yang bercampur dengan Kawasan Permukiman.
(3) Strategi peningkatan peran komoditas unggulan sektor budi daya pertanian serta tanaman kehutanan untuk mendorong perekonomian daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. memantapkan, mendorong dan mengendalikan perkembangan Kawasan Andalan Nasional dengan unggulan kegiatan pariwisata, pertanian, industri kecil dan perikanan;
b. mengembangkan sistem pertanian terintegrasi berbasis agribisnis yang terintegrasi dengan Agrowisata;
c. meningkatkan daya saing komoditas unggulan hasil hortikultura, perkebunan, serta perikanan;
d. mendorong pengembangan hutan rakyat sebagai pedukung pelestarian lingkungan dan bahan baku industri kecil;
e. mengembangkan Kawasan Agropolitan yang berbasis kompetensi inti industri daerah;
f. mengembangkan Kawasan minapolitan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan;
g. meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Industri Kecil dan Menengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan melalui pengembangan kapasitas sumberdaya manusia, permodalan serta teknologi untuk meningkatkan daya saing; dan
h. memantapkan dan meningkatkan kegiatan perekonomian perdesaan berbasis pertanian, hortikultura, perikanan, industri kecil, dan pariwisata kerakyatan dengan kelembagaan usaha ekonomi yang efektif, efisien, dan berdaya saing disertai dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
(4) Strategi pemantapan dan pengembangan kepariwisataan berbasis keunikan alam dan budaya daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. memantapkan dan mendorong percepatan pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah Khusus (KSPDK) sebagai Kawasan strategis Pariwisata yang berwawasan lingkungan;
www.jdih.banglikab.go.id
b. memantapkan dan mengembangkan sebaran DTW dengan daya tarik keindahan alam, aktivitas budaya lokal, buatan/binaan manusia, Agrowisata, desa wisata dan lainnya yang berbasis Ekowisata dan bersifat ramah lingkungan;
c. meningkatkan daya saing Kawasan Gunung Berapi Batur dan Danau Batur sebagai Kawasan taman geologi (geo park) dunia yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang kepariwisataan maupun standar mitigasi bencana yang berstandar internasional;
d. melestarikan Kawasan gunung, danau, campuhan, mata air sebagai Kawasan Suci dan melindungi kelestarian Kawasan Tempat Suci;
e. memantapkan integrasi pertanian dalam arti luas dengan pariwisata melalui pengembangan Agrowisata dan pemasok industri pariwisata; dan
f. menguatkan eksistensi desa-desa tradisional, Desa Adat, Subak dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam memantapkan kearifan lokal sebagai pondasi pengembangan pariwisata berbasis Ekowisata.
(5) Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. membatasi perkembangan kegiatan budi daya di Kawasan yang bertampalan dengan Kawasan Rawan Bencana;
b. mengembangkan pertanian organik secara bertahap dalam rangka mendukung menuju Bali sebagai pulau organik;
c. mengendalikan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan di Kawasan perkotaan dan Kawasan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi;
d. mengendalikan pengembangan Kawasan Permukiman di Kawasan Pertanian dan mengarahkan pengembangan permukiman baru ke Kawasan Budi Daya lainnya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
e. mengendalikan pembangunan kegiatan budi daya dengan memperhatikan komposisi Kawasan terbangun dan Kawasan Ruang terbuka di Wilayah Kabupaten.
(6) Strategi pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan RTH di Kawasan perkotaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. menyediakan pemenuhan kebutuhan RTH pada Kawasan Perkotaan dengan minimal seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan, meliputi 20% (dua puluh persen) RTH publik dan 10% (sepuluh persen) RTH privat;
b. mewajibkan penyediaan taman lingkungan pada pengkaplingan atau pengembangan perumahan baru minimal 20% (dua puluh persen) dari total luas lahan;
c. mewajibkan pengembangan minimal satu taman Banjar Adat untuk setiap Banjar Adat dan satu taman desa untuk setiap desa;
www.jdih.banglikab.go.id
d. mewajibkan pengembangan RTH publik pada lahan- lahan milik Pemerintah;
e. mewajibkan penyertaan pengembangan RTH publik sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) dengan pihak swasta;
f. mengembangkan kerjasama pinjam pakai untuk RTH publik pada lahan kosong milik Pemerintah yang ada di Kawasan perkotaan;
g. mengembangkan kerjasama pemanfaatan lahan milik desa atau milik Desa Adat sebagai RTH publik;
h. mengembangkan kerjasama pembelian dan/atau pengelolaan secara bertahap taman-taman Banjar Adat atau taman desa oleh desa atau Desa Adat; dan
i. melakukan sistem pembelian secara bertahap lahan untuk RTH publik oleh Pemerintah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten.
(1) Kebijakan dan strategi pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi:
a. pengembangan keterpaduan pengelolaan KSN dan Kawasan Strategis Provinsi dalam Wilayah Kabupaten;
b. pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Wilayah Kabupaten yang produktif dan berdaya saing nasional dan internasional;
c. pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai pelestarian nilai historis dan keanekaragaman warisan budaya daerah;
d. pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai penyangga kelestarian ekosistem dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
(2) Strategi pengembangan keterpaduan pengelolaan KSN dan Kawasan Strategis Provinsi dalam Wilayah Kabupaten, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. mengharmonisasi pengembangan Struktur Ruang dan Pola Ruang KSN dan Kawasan Strategis Provinsi di Wilayah Kabupaten;
b. mengintegrasikan program skala nasional, Provinsi, dan Wilayah di Kabupaten secara terpadu; dan
c. mengintegrasikan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah Khusus secara terpadu.
(3) Strategi pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Wilayah Kabupaten yang produktif dan berdaya saing nasional dan internasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. mengembangkan Kawasan Pariwisata dan Kawasan terpadu daerah sebagai pusat-pusat kegiatan perekonomian Wilayah Kabupaten yang berdaya saing;
www.jdih.banglikab.go.id
b. mengembangkan konektivitas, aksesibilitas dan kelengkapan fasilitas, infrastruktur dan transportasi pendukung; dan
c. menata Kawasan serta mendorong iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karakter dan keunggulan Wilayah Kabupaten.
(4) Strategi pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai pelestarian nilai historis dan keanekaragaman warisan budaya daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam rangka perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional meliputi:
a. melindungi dan meningkatkan kualitas pelayanan kegiatan spiritual Kawasan Tempat Suci dengan status Pura Sad Kahyangan, Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat;
b. memantapkan partisipasi peran serta Masyarakat, Desa Adat maupun organisasi kemasyarakatan lainnya dalam pengembangan, pelestarian dan pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Tempat Suci;
c. meningkatkan ketersediaan layanan fasilitas dan aksesibilitas penunjang kawasan yang terintegrasi secara terpadu; dan
d. melestarikan Kawasan desa budaya khusus yang menjadi ciri khas dan jatidiri sosial budaya daerah.
(5) Strategi pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai penyangga kelestarian ekosistem dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. mencegah dan mengendalikan Pemanfaatan Ruang yang berpotensi menurunkan kualitas dan fungsi lindung Kawasan;
b. mengendalikan pengembangan dan penyediaan prasarana dan sarana penunjang yang dapat memicu perkembangan kegiatan budi daya;
c. merehabilitasi fungsi lindung Kawasan yang menurun akibat dampak Pemanfaatan Ruang yang telah berkembang; dan
d. mengharmonisasi Pemanfaatan Ruang yang berfungsi lindung dengan potensi pariwisata berbasis kearifan lokal.
(1) Tujuan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata (KEP) Kintamani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) huruf a, adalah mewujudkan pengembangan Kawasan Kintamani sebagai Kawasan Pariwisata berbasis Ekowisata yang humanis dan berjatidiri budaya Bali.
(2) Tujuan pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Tembuku dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, adalah mewujudkan Kawasan Tembuku dan sekitarnya sebagai Kawasan Pariwisata berbasis wisata alam dan budaya yang ramah lingkungan.
(3) Tujuan pengembangan Kawasan Pariwisata Abuan- Tamanbali dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c, adalah mewujudkan Kawasan Abuan-Tamanbali sebagai Kawasan Pariwisata berbasis wisata alam dan spiritual yang bernuansa budaya Bali.
(4) Tujuan pengembangan Kawasan Pariwisata Bunutin- Langgahan dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d, adalah mewujudkan Kawasan Bunutin-Langgahan dan sekitarnya sebagai Kawasan Pariwisata berbasis Ekowisata yang terintegrasi secara berkelanjutan.
www.jdih.banglikab.go.id
(5) Tujuan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Pengotan dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e, adalah mewujudkan Kawasan Pengotan dan sekitarnya sebagai pengembangan pusat agropolitan, agribisnis dan Agrowisata berbasis Masyarakat.
(6) Tujuan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Catur dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf f, adalah memantapkan Kawasan Catur dan sekitarnya sebagai pusat agropolitan dan agribisnis berbasis Masyarakat secara terpadu.
(7) Tujuan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kayuamba dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf g, adalah mengembangkan Kawasan Kayuamba dan sekitarnya sebagai sentra pertumbuhan ekonomi Kecamatan Susut berbasis pelayanan agropolitan, transportasi dan penyokong pariwisata.
(8) Tujuan pengembangan Kawasan Tempat Suci Pura Batur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a, adalah mewujudkan perlindungan Kawasan Pura Batur sebagai Pura Sad Kahyangan dan Kawasan pelestarian kearifan lokal serta Kawasan warisan budaya dunia di Wilayah Kabupaten.
(9) Tujuan pengembangan seluruh Kawasan Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat di Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b, adalah mewujudkan perlindungan Kawasan Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat serta Kawasan pelestarian kearifan lokal di Wilayah Kabupaten.
(10) Tujuan pengembangan Kawasan Desa Budaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf c, adalah mewujudkan perlindungan Desa Budaya Khusus sebagai aset warisan budaya, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional serta kekayaan kearifan lokal Wilayah Kabupaten.
(11) Tujuan pengembangan Kawasan Pusat Pemerintahan (Civic Center) Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d, adalah mewujudkan pengembangan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten sebagai pusat kegiatan pelayanan publik yang terintegrasi secara terpadu dan berkelanjutan.
(12) Tujuan pengembangan Kawasan Strategis Pendidikan (Center of Excellence) Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf e, adalah mewujudkan pengembangan Kawasan sebagai pusat keunggulan pendidikan Kabupaten tingkat menengah tinggi.
(13) Tujuan pengembangan Kawasan Danau Batur dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(4) huruf a, adalah mewujudkan perlindungan dan revitalisasi ekosistem Danau Batur dan sekitarnya secara berkelanjutan.
(14) Tujuan pengembangan Kawasan Geopark Kaldera Batur Batur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b, adalah mewujudkan perlindungan dan optimasi Kawasan Geopark sebagai Kawasan warisan geologi
www.jdih.banglikab.go.id (geoheritage) di Wilayah Kabupaten secara berkesinambungan.
(15) Tujuan pengembangan Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c, adalah mewujudkan perlindungan terhadap Kawasan Hutan Lindung dan menjaga keseimbangan ekosisten Wilayah Kabupaten secara khusus dan Wilayah Provinsi Bali secara umum.
(16) Tujuan pengembangan Kawasan Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf d, adalah mewujudkan konservasi dan pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati Kawasan Taman Wisata Alam di Wilayah Kabupaten.
(1) Arahan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata (KEP) Kintamani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) huruf a, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan serta minat khusus berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung Wilayah;
b. mengintegrasikan pusat-pusat kegiatan khusus seperti pusat Kawasan Pariwisata, pusat konservasi daerah resapan air, Kawasan keunikan geologi, dan Taman Wisata Alam secara terpadu;
c. melestarikan dan konservasi Kawasan fungsi lindung pada lingkup Kawasan Efektif Pariwisata (KEP) Kintamani;
d. mengembangkan sistem mitigasi dan penanggulangan bencana secara terpadu;
e. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan sekitar Kawasan; dan
f. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure) dan tangguh bencana.
(2) Arahan pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Tembuku dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan desa wisata dan potensi DTW alam, budaya dan buatan berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. mengintegrasikan pusat-pusat pelayanan kegiatan pariwisata ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
c. mencegah dan menanggulangi dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman
www.jdih.banglikab.go.id kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan sekitar Kawasan;
d. memantapkan peran dan fungsi kelembagaan dalam pengembangan dan pengelolaan Kawasan Pariwisata berbasis komunitas Masyarakat lokal; dan
e. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure) dan tangguh bencana.
(3) Arahan pengembangan Kawasan Pariwisata Abuan- Tamanbali dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan serta minat khusus berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. mengintegrasikan pusat-pusat pelayanan kegiatan pariwisata ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
c. mengembangkan kegiatan pariwisata yang terintegrasi dan saling mendukung dengan Kawasan Pariwisata pada Wilayah Kabupaten yang berbatasan;
d. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan sekitar Kawasan;
e. memantapkan peran dan fungsi kelembagaan dalam pengembangan dan pengelolaan Kawasan Pariwisata berbasis komunitas Masyarakat lokal; dan
f. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure) dan tangguh bencana.
(4) Arahan pengembangan Kawasan Pariwisata Bunutin- Langgahan dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan serta minat khusus berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. mengembangkan desa wisata berbasis komunitas (community based tourism) yang efektif, efisien dan berdaya saing diserta dukungan sarana dan prasarana yang memadai;
c. konservasi lahan pertanian sawah produktif, subak, serta daerah resapan air yang terintegrasi secara harmonis dengan kegiatan kepariwisataan;
d. mengintegrasikan pusat-pusat kegiatan khusus seperti pusat kegiatan pariwisata, pusat konservasi daerah resapan air dan pusat agropolitan ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
e. memantapkan potensi Kawasan sebagai pendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Ulapan (Ubud-Tegallalang-Payangan) di Wilayah
www.jdih.banglikab.go.id Kabupaten Gianyar yang berbatasan langsung dengan Wilayah Kabupaten; dan
f. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(5) Arahan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Pengotan dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan potensi sektor pariwisata, pertanian, agropolitan serta konservasi lingkungan secara terintegrasi sebagai sentra pertumbuhan ekonomi Kintamani-Bangli dan sekitarnya;
b. mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan serta minat khusus berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan melalui pengembangan kapasitas sumberdaya manusia, permodalan serta teknologi untuk meningkatkan daya saing;
d. konservasi lahan pertanian produktif serta daerah resapan air yang terintegrasi secara harmonis dengan kegiatan kepariwisataan;
e. mengintegrasikan pusat-pusat agropolitan ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
f. memantapkan fungsi dan peran kelembagaan dalam pengelolaan Kawasan berbasis komunitas; dan
g. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung agribisnis dan kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(6) Arahan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Catur dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan potensi sektor pariwisata dan pertanian agropolitan perkebunan secara terintegrasi;
b. mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan serta minat khusus berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Industri Kecil dan Menengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berbasis kerakyatan melalui pengembangan kapasitas sumberdaya manusia, permodalan serta teknologi untuk meningkatkan daya saing;
d. konservasi lahan pertanian produktif serta daerah resapan air yang terintegrasi secara harmonis dengan kegiatan kepariwisataan;
www.jdih.banglikab.go.id
e. mengintegrasikan pusat-pusat agropolitan ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
f. memantapkan fungsi dan peran kelembagaan dalam pengelolaan Kawasan berbasis komunitas; dan
g. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung agribisnis dan kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(7) Arahan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kayuamba dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf g, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan potensi sektor pariwisata, transportasi dan pertanian agropolitan secara terintegrasi;
b. mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan serta minat khusus berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. mengembangkan kelembagaan usaha ekonomi berbasis kerakyatan yang efektif, efisien, dan berdaya saing; dan
d. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung agribisnis dan kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(8) Arahan pengembangan Kawasan Tempat Suci Pura Batur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. konservasi dan revitalisasi warisan budaya dan nilai- nilai kesucian pada Kawasan Tempat Suci Pura Sad Kahyangan;
b. mengembangkan dan MENETAPKAN sistem zonasi pemanfaatan yang mencakup zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan zona penunjang pada Kawasan Tempat Suci Pura Batur sesuai kearifan lokal dan budaya Bali;
c. memantapkan pengembangan potensi DTW budaya dan spiritual berbasis Ekowisata secara berkelanjutan yang berjati diri budaya Bali; dan
e. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung Kawasan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(9) Arahan pengembangan seluruh Kawasan Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat di Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. konservasi dan revitalisasi warisan budaya dan nilai- nilai kesucian pada Kawasan Tempat Suci Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat;
b. mengembangkan dan MENETAPKAN sistem zonasi pemanfaatan yang mencakup zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan zona penunjang pada Kawasan Tempat Suci Pura Dang Kahyangan
www.jdih.banglikab.go.id dan Pura Kahyangan Jagat sesuai kearifan lokal dan budaya Bali;
c. memantapkan pengembangan potensi DTW budaya dan spiritual berbasis Ekowisata secara berkelanjutan yang berjati diri budaya Bali; dan
d. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung Kawasan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(10) Arahan pengembangan Kawasan Desa Budaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. konservasi dan revitalisasi warisan budaya, kearifan lokal, peninggalan sejarah serta bangunan dan arsitektur tradisional Bali pada Kawasan;
b. memantapkan pengembangan potensi DTW budaya dan spiritual berbasis Ekowisata secara berkelanjutan yang berjati diri budaya Bali;
c. menguatkan eksistensi desa pakraman dan organisasi keMasyarakatan lainnya dalam memantapkan kearifan lokal sebagai pondasi pengembangan pariwisata berbasis Ekowisata;
d. mengembangkan desa wisata berbasis komunitas (community based tourism) yang efektif, efisien dan berdaya saing diserta dukungan sarana dan prasarana yang memadai; dan
e. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung Kawasan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(11) Arahan pengembangan Kawasan Pusat Pemerintahan (Civic Center) Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d, meliputi:
a. integrasi pusat-pusat pelayanan kegiatan Pemerintahan, perdagangan dan jasa, sosial budaya, kesehatan, transportasi, kesehatan dan pusat kegiatan olahraga secara terpadu;
b. pemantapan pelayanan fasilitas, infrastruktur dan transportasi pendukung Kawasan;
c. penataan bangunan di sepanjang koridor utama;
d. perlindungan lahan pertanian produktif;
e. mengembangkan konsep kota kompak (compact city) dan liveable city yang selaras dengan Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Perkotaan Bangli; dan
f. pengendalian dampak negatif kegiatan yang dapat menurunkan kualitas dan citra Kawasan.
(12) Arahan pengembangan Kawasan Strategis Pendidikan (Center of Excellence) Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf e, meliputi:
a. integrasi pusat-pusat pelayanan kegiatan pendidikan tingkat menengah dan tingkat tinggi, perdagangan dan jasa, serta sosial budaya secara terpadu;
b. penataan bangunan di sepanjang koridor utama;
c. optimalisasi pelayanan sarana dan prasarana transportasi umum secara;
www.jdih.banglikab.go.id
d. optimasi pengembangan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pendidikan menengah tinggi;
e. pengendalian pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai ketentuan zonasi; dan
f. pengendalian dampak negatif kegiatan yang dapat menurunkan kualitas dan citra Kawasan pendidikan.
(13) Arahan pengembangan Kawasan Danau Batur dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(4) huruf a, meliputi:
a. mengendalikan kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Danau Batur dan sekitarnya sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. melindungi dan melestarikan Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci yang berada pada Kawasan Danau Batur dan sekitarnya;
c. mengembangkan sarana dan prasarana pendukung Kawasan perairan danau;
d. melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistem lingkungan hidup perairan danau dan sekitarnya;
e. melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan/atau penurunan kualitas ekosistem lingkungan hidup perairan danau dan sekitarnya;
f. mengembangkan sistem mitigasi dan penanggulangan bencana secara terpadu;
g. memantapkan prasarana dan sarana transportasi penunjang perairan danau; dan
h. memantapkan kelembagaan dalam pengelolaan dan perlindungan Kawasan Danau Batur dan sekitarnya dengan pemangku kepentingan yang berwenang.
(14) Arahan pengembangan Kawasan Geopark Kaldera Batur Batur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan potensi wisata alam berbasis Ekowisata pada Kawasan secara terkendali dan berkelanjutan;
b. melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan/atau penurunan kualitas ekosistem lingkungan hidup perairan danau dan sekitarnya;
c. mengendalikan pengembangan kegiatan budi daya pada Kawasan fungsi lindung dan Kawasan rawan bencana;
d. melindungi dan melestarikan ekosistem lingkungan hidup dan keunikan geologi Kawasan;
e. mengembangkan sistem mitigasi dan penanggulangan bencana secara terpadu;
g. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung Kawasan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana; dan
f. memantapkan kelembagaan dalam pengelolaan Kawasan dengan pemangku kepentingan yang berwenang.
www.jdih.banglikab.go.id
(15) Arahan pengembangan Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c, meliputi:
a. melakukan pemulihan dan penanggulangan penurunan fungsi dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada Kawasan Hutan Lindung maupun di luar Kawasan Hutan Lindung;
b. melindungi dan konservasi terhadap daerah resapan air;
c. mencegah dampak negatif kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup;
d. melindungi dan melestarikan Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung;
e. mengembangkan kegiatan wanawisata berbasis Ekowisata pada zona pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung secara terkendali; dan
f. memantapkan kelembagaan dalam pengelolaan Kawasan Hutan Lindung dengan pemangku kepentingan yang berwenang.
(16) Arahan pengembangan Kawasan Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf d, meliputi:
a. melakukan pemulihan dan penanggulangan penurunan fungsi dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada Kawasan Taman Wisata Alam maupun di luar Kawasan Taman Wisata Alam;
b. melindungi dan konservasi terhadap daerah resapan air;
c. mencegah dampak negatif kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup;
d. melindungi dan melestarikan Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci yang berada di dalam Kawasan Taman Wisata Alam;
e. mengembangkan kegiatan wisata berbasis Ekowisata pada zona pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung secara terbatas dan terkendali; dan
f. memantapkan kelembagaan dalam pengelolaan Kawasan Taman Wisata Alam dengan pemangku kepentingan yang berwenang.
(1) Perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, meliputi:
a. perwujudan sistem pusat permukiman; dan
b. perwujudan sistem jaringan prasarana.
(2) Perwujudan sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. program perwujudan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) berupa peningkatan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas Wilayah untuk menunjang fungsi Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
b. program perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan berupa peningkatan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas Wilayah untuk menunjang fungsi Pusat Pelayanan Kawasan;
c. program perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan meliputi:
1. pengembangan Kawasan Perdesaan melalui pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas di seluruh Kawasan Perdesaan;
2. mendorong pertumbuhan Kawasan Perdesaan dan pengembangan akses bagi desa tertinggal;
dan
3. pengembangan Kawasan terpilih pusat pengembangan desa.
(3) Perwujudan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. perwujudan sistem jaringan transportasi;
b. perwujudan sistem jaringan energi;
c. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi;
d. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan
e. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
(4) Perwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
www.jdih.banglikab.go.id
a. perwujudan sistem jaringan jalan;
b. perwujudan sistem jaringan kereta api; dan
c. perwujudan sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan.
(5) Perwujudan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi:
a. penyusunan rencana, kebijakan, strategi pengembangan jaringan jalan serta perencanaan teknis penyelenggaraan jalan dan jembatan;
b. pengembangan Jalan Kolektor Primer;
c. pengembangan Jalan Lokal Primer;
d. pengembangan Jalan Lingkungan; dan
e. peningkatan Terminal Penumpang.
(6) Perwujudan sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi:
a. pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota yaitu jaringan kereta api melingkar mengelilingi Pulau Bali;
b. pengendalian bangunan sekitar sempadan rel kereta api;
c. pengembangan interkoneksi antar sistem jaringan kereta api;
d. pengembangan persimpangan tidak sebidang sistem jaringan kereta api; dan
e. penyediaan RTH di sepanjang sempadan rel kereta api.
(7) Perwujudan sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, meliputi:
a. pengembangan pelabuhan sungai dan danau; dan
b. pemantapan alur-pelayaran sungai dan alur- pelayaran danau.
(8) Perwujudan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi:
a. perwujudan infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
b. perwujudan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(9) Perwujudan infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, meliputi:
a. pengembangan potensi pembangkit listrik tenaga lainnya berupa pembangkit listrik tenaga lainnya di Wilayah Kabupaten; dan
b. pengembangan dan pemantapan pelayanan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Wilayah Kabupaten.
(10) Perwujudan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, meliputi:
a. pengembangan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
b. pengembangan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
c. pengembangan Gardu Listrik.
www.jdih.banglikab.go.id
(11) Perwujudan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. pengembangan jaringan tetap;
b. pengembangan jaringan bergerak seluler; dan
c. penataan dan pengaturan menara Base Transceiver Station (BTS).
(12) Perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:
a. pengembangan jaringan irigasi primer;
b. pengembangan sistem pengendalian banjir; dan
c. pengembangan bangunan sumber daya air.
(13) Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, meliputi:
a. perwujudan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
c. perwujudan sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
d. perwujudan sistem jaringan persampahan;
e. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana; dan
f. perwujudan sistem drainase.
(14) Perwujudan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, meliputi:
a. pengembangan Unit Air Baku; dan
b. pengembangan Unit Distribusi;
(15) Perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, berupa pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, meliputi:
a. pemantapan dan pengembangan pelayanan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. pemantapan dan pengembangan sistem pembuangan air limbah perpipaan terpusat;
c. pengembangan pengelolaan air limbah secara individual melalui bak pengolahan air limbah atau tangka septik; dan
d. pemantapan dan pengembangan pengelolaan air limbah komunal pada Kawasan padat permukiman.
(16) Perwujudan sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf c, meliputi:
a. pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan
b. Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada sekitar Kawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
(17) Perwujudan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf d, meliputi:
a. pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
b. pengembangan sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS) sesuai kajian;
c. pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
d. pengembangan dan pemantapan pelayanan prasarana dan utilitas jaringan persampahan;
www.jdih.banglikab.go.id
e. peningkatan peran serta Masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan persampahan;
f. peningkatan peran serta Masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan persampahan berbasis sumber melalui pola 3R (Reuse, Reduce, Recycle);
g. pengendalian timbulan sampah plastik sekali pakai;
dan
h. peningkatan kerja sama antar Wilayah dalam pengelolaan persampahan.
(18) Perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf e, meliputi:
a. pengembangan jalur evakuasi bencana;
b. pengembangan tempat evakuasi bencana;
c. pengembangan sistem mitigasi bencana secara terpadu; dan
d. pengawasan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sistem jaringan evakuasi bencana.
(19) Perwujudan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf f, meliputi:
a. pengembangan dan pemeliharaan jaringan drainase primer;
b. pengembangan dan pemeliharaan jaringan drainase sekunder;
c. pengembangan dan pemeliharaan jaringan drainase tersier; dan
d. pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar sistem drainase secara berkala.
(1) Perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, meliputi:
a. perwujudan Kawasan Lindung; dan
b. perwujudan Kawasan Budi Daya.
(2) Perwujudan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. perwujudan Badan Air;
b. perwujudan Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya;
c. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat; dan
d. perwujudan Kawasan Konservasi.
(3) Perwujudan Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. operasional dan pemeliharaan sungai dan danau;
b. pengembangan tanggul sungai;
c. pengelolaan hidrologi dan kualitas air Wilayah sungai dan danau; dan
d. pengendalian kegiatan budi daya agar tidak mengganggu fungsi lindung.
(4) Perwujudan Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. rehabilitasi dan revitalisasi Kawasan Hutan Lindung;
www.jdih.banglikab.go.id
b. pengawasan dan pemantauan secara rutin untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kebakaran Kawasan Hutan Lindung;
c. pengembangan vegetasi tegakan tinggi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah;
d. pengembangan area pengamanan pada Kawasan yang berbatasan dengan Kawasan Hutan Lindung;
e. pengendalian kegiatan budi daya agar tidak mengganggu fungsi lindung Kawasan Hutan Lindung.
(5) Perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci secara berkala;
b. pengembangan sabuk hijau (green belt);
c. rehabilitasi dan pengamanan Kawasan Perlindungan Setempat; dan
d. pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang agar tidak menganggu fungsi Kawasan Perlindungan Setempat.
(6) Perwujudan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. pengawasan dan pemantauan secara rutin untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kebakaran Kawasan suaka alam, Kawasan Pelestarian Alam;
b. pengembangan vegetasi tegakan tinggi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah;
c. pengembangan blok penyangga pada Kawasan yang berbatasan dengan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
d. pengendalian kegiatan budi daya agar tidak mengganggu fungsi lindung Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
(7) Perwujudan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. perwujudan Kawasan Hutan Produksi;
b. perwujudan Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. perwujudan Kawasan Pertanian;
d. perwujudan Kawasan Pertambangan dan Energi;
e. perwujudan Kawasan Pariwisata;
f. perwujudan Kawasan Permukiman; dan
g. Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(8) Perwujudan Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, meliputi:
a. rehabilitasi dan konservasi Kawasan Hutan Produksi;
b. pengawasan dan pemantauan secara rutin untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kebakaran Kawasan Hutan Produksi;
c. pengembangan vegetasi tegakan tinggi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah;
www.jdih.banglikab.go.id
d. pengembangan sistem tebang pilih, tebang gilir, dan rotasi tanaman yang mendukung keseimbangan alam; dan
e. peningkatan partisipasi Masyarakat melalui pengembangan Kawasan Hutan Produksi bersama Masyarakat.
(9) Perwujudan Kawasan Perkebunan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, meliputi:
a. rehabilitasi dan konservasi Kawasan Perkebunan Rakyat;
b. pengawasan dan pemantauan secara rutin untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kebakaran Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. pengembangan vegetasi tegakan tinggi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah;
d. pengembangan sistem tebang pilih, tebang gilir, dan rotasi tanaman yang mendukung keseimbangan alam; dan
e. peningkata`n partisipasi Masyarakat melalui pengembangan Kawasan Perkebunan Rakyat bersama Masyarakat.
(10) Perwujudan Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, meliputi:
a. pengembangan agribisnis pada Kawasan Tanaman Pangan;
b. pengembangan sentra pertanian berbasis agropolitan;
c. pengelolaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
d. pengendalian secara ketat alih fungsi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
e. pengendalian secara ketat kegiatan budi daya lainnya yang merusak Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
f. pengembangan insentif dan disinsentif pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
g. pengembangan kegiatan budi daya pertanian organik di Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Kawasan Perkebunan;
h. pengembangan sistem jaringan irigasi yang memadai di Kawasan Tanaman Pangan;
i. pemeliharaan sumber air untuk menjaga kelangsungan irigasi di Kawasan Tanaman Pangan;
j. menyinergikan kegiatan budi daya pertanian sawah dengan kegiatan budi daya perikanan di Kawasan Tanaman Pangan;
k. pengembangan pemasaran komoditas hasil pertanian di Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Kawasan Perkebunan;
l. penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pasca panen di Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Kawasan Perkebunan; dan
www.jdih.banglikab.go.id
m. penelitian dan pengembangan pertanian di Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Kawasan Perkebunan.
(11) Perwujudan Kawasan Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, meliputi:
a. pengembangan kawasan pembangkitan tenaga listrik; dan
b. pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang kawasan pembangkitan tenaga listrik.
(12) Perwujudan Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e, meliputi:
a. pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata;
b. pengembangan fasilitas pariwisata;
c. pengembangan Kawasan Pariwisata berkonsep Ekowisata;
d. pemantapan dan pengembangan DTW dengan konsep Ekowisata;
e. pengembangan sarana dan prasarana pariwisata pada DTW secara terbatas;
f. peningkatan aksesibilitas ke seluruh DTW;
g. pengembangan desa wisata.
(13) Perwujudan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f, meliputi:
a. pengembangan dan penataan Kawasan Permukiman Perkotaan dan Kawasan Permukiman Perdesaan;
b. pembangunan dan pengembangan rumah susun sesuai kajian;
c. pengembangan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas Kawasan Permukiman;
d. penataan Kawasan Permukiman baru sesuai standar teknis yang dipersyaratkan;
e. memfasilitasi perbaikan/rehabilitasi Kawasan Permukiman kumuh dan rumah tidak layak huni;
f. perbaikan lingkungan permukiman;
g. pengembangan dan peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas permukiman.
(14) Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g, meliputi:
a. penataan dan pengelolaan Kawasan Pertahanan dan Keamanan;
b. pengendalian perkembangan kegiatan di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan; dan
c. pengembangan dan peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(1) Perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, meliputi:
a. perwujudan sistem pusat permukiman; dan
b. perwujudan sistem jaringan prasarana.
(2) Perwujudan sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. program perwujudan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) berupa peningkatan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas Wilayah untuk menunjang fungsi Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
b. program perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan berupa peningkatan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas Wilayah untuk menunjang fungsi Pusat Pelayanan Kawasan;
c. program perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan meliputi:
1. pengembangan Kawasan Perdesaan melalui pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas di seluruh Kawasan Perdesaan;
2. mendorong pertumbuhan Kawasan Perdesaan dan pengembangan akses bagi desa tertinggal;
dan
3. pengembangan Kawasan terpilih pusat pengembangan desa.
(3) Perwujudan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. perwujudan sistem jaringan transportasi;
b. perwujudan sistem jaringan energi;
c. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi;
d. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan
e. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
(4) Perwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
www.jdih.banglikab.go.id
a. perwujudan sistem jaringan jalan;
b. perwujudan sistem jaringan kereta api; dan
c. perwujudan sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan.
(5) Perwujudan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi:
a. penyusunan rencana, kebijakan, strategi pengembangan jaringan jalan serta perencanaan teknis penyelenggaraan jalan dan jembatan;
b. pengembangan Jalan Kolektor Primer;
c. pengembangan Jalan Lokal Primer;
d. pengembangan Jalan Lingkungan; dan
e. peningkatan Terminal Penumpang.
(6) Perwujudan sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi:
a. pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota yaitu jaringan kereta api melingkar mengelilingi Pulau Bali;
b. pengendalian bangunan sekitar sempadan rel kereta api;
c. pengembangan interkoneksi antar sistem jaringan kereta api;
d. pengembangan persimpangan tidak sebidang sistem jaringan kereta api; dan
e. penyediaan RTH di sepanjang sempadan rel kereta api.
(7) Perwujudan sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, meliputi:
a. pengembangan pelabuhan sungai dan danau; dan
b. pemantapan alur-pelayaran sungai dan alur- pelayaran danau.
(8) Perwujudan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi:
a. perwujudan infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
b. perwujudan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(9) Perwujudan infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, meliputi:
a. pengembangan potensi pembangkit listrik tenaga lainnya berupa pembangkit listrik tenaga lainnya di Wilayah Kabupaten; dan
b. pengembangan dan pemantapan pelayanan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Wilayah Kabupaten.
(10) Perwujudan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, meliputi:
a. pengembangan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
b. pengembangan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
c. pengembangan Gardu Listrik.
www.jdih.banglikab.go.id
(11) Perwujudan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. pengembangan jaringan tetap;
b. pengembangan jaringan bergerak seluler; dan
c. penataan dan pengaturan menara Base Transceiver Station (BTS).
(12) Perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:
a. pengembangan jaringan irigasi primer;
b. pengembangan sistem pengendalian banjir; dan
c. pengembangan bangunan sumber daya air.
(13) Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, meliputi:
a. perwujudan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
c. perwujudan sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
d. perwujudan sistem jaringan persampahan;
e. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana; dan
f. perwujudan sistem drainase.
(14) Perwujudan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, meliputi:
a. pengembangan Unit Air Baku; dan
b. pengembangan Unit Distribusi;
(15) Perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, berupa pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, meliputi:
a. pemantapan dan pengembangan pelayanan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. pemantapan dan pengembangan sistem pembuangan air limbah perpipaan terpusat;
c. pengembangan pengelolaan air limbah secara individual melalui bak pengolahan air limbah atau tangka septik; dan
d. pemantapan dan pengembangan pengelolaan air limbah komunal pada Kawasan padat permukiman.
(16) Perwujudan sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf c, meliputi:
a. pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan
b. Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada sekitar Kawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
(17) Perwujudan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf d, meliputi:
a. pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
b. pengembangan sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS) sesuai kajian;
c. pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
d. pengembangan dan pemantapan pelayanan prasarana dan utilitas jaringan persampahan;
www.jdih.banglikab.go.id
e. peningkatan peran serta Masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan persampahan;
f. peningkatan peran serta Masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan persampahan berbasis sumber melalui pola 3R (Reuse, Reduce, Recycle);
g. pengendalian timbulan sampah plastik sekali pakai;
dan
h. peningkatan kerja sama antar Wilayah dalam pengelolaan persampahan.
(18) Perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf e, meliputi:
a. pengembangan jalur evakuasi bencana;
b. pengembangan tempat evakuasi bencana;
c. pengembangan sistem mitigasi bencana secara terpadu; dan
d. pengawasan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sistem jaringan evakuasi bencana.
(19) Perwujudan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf f, meliputi:
a. pengembangan dan pemeliharaan jaringan drainase primer;
b. pengembangan dan pemeliharaan jaringan drainase sekunder;
c. pengembangan dan pemeliharaan jaringan drainase tersier; dan
d. pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar sistem drainase secara berkala.
(1) Perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, meliputi:
a. perwujudan Kawasan Lindung; dan
b. perwujudan Kawasan Budi Daya.
(2) Perwujudan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. perwujudan Badan Air;
b. perwujudan Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya;
c. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat; dan
d. perwujudan Kawasan Konservasi.
(3) Perwujudan Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. operasional dan pemeliharaan sungai dan danau;
b. pengembangan tanggul sungai;
c. pengelolaan hidrologi dan kualitas air Wilayah sungai dan danau; dan
d. pengendalian kegiatan budi daya agar tidak mengganggu fungsi lindung.
(4) Perwujudan Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. rehabilitasi dan revitalisasi Kawasan Hutan Lindung;
www.jdih.banglikab.go.id
b. pengawasan dan pemantauan secara rutin untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kebakaran Kawasan Hutan Lindung;
c. pengembangan vegetasi tegakan tinggi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah;
d. pengembangan area pengamanan pada Kawasan yang berbatasan dengan Kawasan Hutan Lindung;
e. pengendalian kegiatan budi daya agar tidak mengganggu fungsi lindung Kawasan Hutan Lindung.
(5) Perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci secara berkala;
b. pengembangan sabuk hijau (green belt);
c. rehabilitasi dan pengamanan Kawasan Perlindungan Setempat; dan
d. pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang agar tidak menganggu fungsi Kawasan Perlindungan Setempat.
(6) Perwujudan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. pengawasan dan pemantauan secara rutin untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kebakaran Kawasan suaka alam, Kawasan Pelestarian Alam;
b. pengembangan vegetasi tegakan tinggi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah;
c. pengembangan blok penyangga pada Kawasan yang berbatasan dengan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
d. pengendalian kegiatan budi daya agar tidak mengganggu fungsi lindung Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
(7) Perwujudan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. perwujudan Kawasan Hutan Produksi;
b. perwujudan Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. perwujudan Kawasan Pertanian;
d. perwujudan Kawasan Pertambangan dan Energi;
e. perwujudan Kawasan Pariwisata;
f. perwujudan Kawasan Permukiman; dan
g. Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(8) Perwujudan Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, meliputi:
a. rehabilitasi dan konservasi Kawasan Hutan Produksi;
b. pengawasan dan pemantauan secara rutin untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kebakaran Kawasan Hutan Produksi;
c. pengembangan vegetasi tegakan tinggi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah;
www.jdih.banglikab.go.id
d. pengembangan sistem tebang pilih, tebang gilir, dan rotasi tanaman yang mendukung keseimbangan alam; dan
e. peningkatan partisipasi Masyarakat melalui pengembangan Kawasan Hutan Produksi bersama Masyarakat.
(9) Perwujudan Kawasan Perkebunan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, meliputi:
a. rehabilitasi dan konservasi Kawasan Perkebunan Rakyat;
b. pengawasan dan pemantauan secara rutin untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kebakaran Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. pengembangan vegetasi tegakan tinggi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah;
d. pengembangan sistem tebang pilih, tebang gilir, dan rotasi tanaman yang mendukung keseimbangan alam; dan
e. peningkata`n partisipasi Masyarakat melalui pengembangan Kawasan Perkebunan Rakyat bersama Masyarakat.
(10) Perwujudan Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, meliputi:
a. pengembangan agribisnis pada Kawasan Tanaman Pangan;
b. pengembangan sentra pertanian berbasis agropolitan;
c. pengelolaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
d. pengendalian secara ketat alih fungsi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
e. pengendalian secara ketat kegiatan budi daya lainnya yang merusak Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
f. pengembangan insentif dan disinsentif pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
g. pengembangan kegiatan budi daya pertanian organik di Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Kawasan Perkebunan;
h. pengembangan sistem jaringan irigasi yang memadai di Kawasan Tanaman Pangan;
i. pemeliharaan sumber air untuk menjaga kelangsungan irigasi di Kawasan Tanaman Pangan;
j. menyinergikan kegiatan budi daya pertanian sawah dengan kegiatan budi daya perikanan di Kawasan Tanaman Pangan;
k. pengembangan pemasaran komoditas hasil pertanian di Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Kawasan Perkebunan;
l. penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pasca panen di Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Kawasan Perkebunan; dan
www.jdih.banglikab.go.id
m. penelitian dan pengembangan pertanian di Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Kawasan Perkebunan.
(11) Perwujudan Kawasan Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, meliputi:
a. pengembangan kawasan pembangkitan tenaga listrik; dan
b. pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang kawasan pembangkitan tenaga listrik.
(12) Perwujudan Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e, meliputi:
a. pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata;
b. pengembangan fasilitas pariwisata;
c. pengembangan Kawasan Pariwisata berkonsep Ekowisata;
d. pemantapan dan pengembangan DTW dengan konsep Ekowisata;
e. pengembangan sarana dan prasarana pariwisata pada DTW secara terbatas;
f. peningkatan aksesibilitas ke seluruh DTW;
g. pengembangan desa wisata.
(13) Perwujudan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f, meliputi:
a. pengembangan dan penataan Kawasan Permukiman Perkotaan dan Kawasan Permukiman Perdesaan;
b. pembangunan dan pengembangan rumah susun sesuai kajian;
c. pengembangan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas Kawasan Permukiman;
d. penataan Kawasan Permukiman baru sesuai standar teknis yang dipersyaratkan;
e. memfasilitasi perbaikan/rehabilitasi Kawasan Permukiman kumuh dan rumah tidak layak huni;
f. perbaikan lingkungan permukiman;
g. pengembangan dan peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas permukiman.
(14) Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g, meliputi:
a. penataan dan pengelolaan Kawasan Pertahanan dan Keamanan;
b. pengendalian perkembangan kegiatan di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan; dan
c. pengembangan dan peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(1) Ketentuan Umum Zonasi Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan perkotaan berskala kabupaten yang mendukung perekonomian, sosial, dan budaya;
dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan permukiman perkotaan yang terencana dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, kelerengan dan mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dengan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
www.jdih.banglikab.go.id
3. kegiatan pembangunan fasilitas dengan menyediakan prasarana minimum secara proposional sesuai jenis kegiatan;
4. kegiatan cagar budaya, pariwisata, industri kecil dan menengah, pertahanan keamanan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan lingkungan; dan
5. kegiatan perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan sesuai dengan kondisi eksisting dan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan Jalur Evakuasi Bencana;
2. kegiatan yang menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial budaya Masyarakat; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi Pusat Kegiatan Lokal.
d. intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang hingga tinggi; dan
2. ketinggian bangunan maksimum 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pada setiap kegiatan perdagangan dan jasa wajib menyediakan areal parkir dan areal bongkar muat yang proporsional dengan jenis kegiatan yang dilayani;
2. bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 (lima belas) meter dapat berupa:
a) bangunan terkait peribadatan;
b) bangunan terkait pertahanan keamanan;
c) bangunan mitigasi bencana dan penyelamatan;
d) bangunan khusus terkait pertelekomunikasian;
e) bangunan khusus pemantau bencana alam;
dan f) bangunan khusus pembangkit dan transmisi tenaga listrik.
3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
www.jdih.banglikab.go.id c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan a) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b angka 1, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan perkotaan berskala Kecamatan atau beberapa Kecamatan yang mendukung perekonomian, sosial, dan budaya; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan permukiman perkotaan yang terencana dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, kelerengan dan mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dengan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pembangunan fasilitas dengan menyediakan prasarana minimum secara proposional sesuai jenis kegiatan;
4. kegiatan cagar budaya, pariwisata, industri dan pertahanan keamanan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lingkungan; dan
5. kegiatan perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan sesuai dengan kondisi eksisting dan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan Jalur Evakuasi Bencana;
2. kegiatan yang menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial budaya Masyarakat; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi Pusat Pelayanan Kawasan.
d. intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang hingga tinggi; dan
www.jdih.banglikab.go.id
2. ketinggian bangunan maksimum 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pada setiap kegiatan perdagangan dan jasa wajib menyediakan areal parkir dan areal bongkar muat yang proporsional dengan jenis kegiatan yang dilayani;
2. bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 (lima belas) meter dapat berupa:
a) bangunan terkait peribadatan;
b) bangunan terkait pertahanan keamanan;
c) bangunan mitigasi bencana dan penyelamatan;
d) bangunan khusus terkait pertelekomunikasian;
e) bangunan khusus pemantau bencana alam;
dan f) bangunan khusus pembangkit dan transmisi tenaga listrik.
3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(3) Ketentuan Umum Zonasi Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b angka 2, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan perkotaan berskala Kecamatan atau beberapa desa yang mendukung perekonomian, sosial, dan budaya; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan permukiman perkotaan yang terencana dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, kelerengan dan mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
www.jdih.banglikab.go.id
2. kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dengan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pembangunan fasilitas dengan menyediakan prasarana minimum secara proposional sesuai jenis kegiatan;
4. kegiatan cagar budaya, pariwisata, industri dan pertahanan keamanan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lingkungan; dan
5. kegiatan perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan sesuai dengan kondisi eksisting dan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan Jalur Evakuasi Bencana;
2. kegiatan yang menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial budaya Masyarakat; dan
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi Pusat Pelayanan Kawasan.
d. intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi; dan
2. ketinggian bangunan maksimum 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penerapan konsep karang bengang atau Ruang terbuka memanjang berupa lahan pertanian yang dikelola berbasis Subak sebagai penyangga permukiman perdesaan;
2. perlindungan terhadap Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci sesuai ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura;
3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan
www.jdih.banglikab.go.id e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 (lima belas) meter dapat berupa:
a) bangunan terkait peribadatan;
b) bangunan terkait pertahanan keamanan;
c) bangunan mitigasi bencana dan penyelamatan;
d) bangunan khusus terkait pertelekomunikasian;
e) bangunan khusus pemantau bencana alam;
dan f) bangunan khusus pembangkit dan transmisi tenaga listrik.
5. Kawasan Perdesaan diintegrasikan dengan pengembangan Kawasan Agropolitan dan Minapolitan yang mendorong tumbuhnya pusat pelayanan pendukung kegiatan pertanian dan perikanan melalui berjalannya sistem dan usaha agrobisnis untuk melayani, mendorong, dan menarik, kegiatan pembangunan usaha agrobisnis pertanian dan perikanan di Wilayah sekitarnya.
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan jalan;
b. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan kereta api;
dan
c. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan.
(2) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi jalan umum; dan
b. Ketentuan Umum Zonasi terminal penumpang.
(3) Ketentuan Umum Zonasi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Jalan Kolektor Primer;
b. Ketentuan Umum Zonasi Jalan Lokal Primer; dan
c. Ketentuan Umum Zonasi Jalan Lingkungan Primer.
(4) Ketentuan Umum Zonasi Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada bagian jalan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumaja kolektor primer meliputi kegiatan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, penempatan bangunan utilitas, pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan pada area Catus Patha, pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengembangan RTH yang berfungsi
www.jdih.banglikab.go.id sebagai lansekap jalan, dan pemanfaatan oleh moda transportasi lain bila diperlukan;
2. kegiatan Pemanfaatan Ruang kolektor primer yang diperbolehkan pada Rumija di luar Rumaja meliputi pemanfaatan untuk pelebaran Badan Jalan, untuk kebutuhan Ruang pengamanan, dan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan;
dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Ruwasja di luar Rumija kolektor primer meliputi penyediaan Ruang untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat pada bagian jalan, meliputi:
1. pembangunan utilitas untuk kepentingan umum;
2. kegiatan keagamaan yang telah mendapat persetujuan sesuai peraturan perundangan- undangan; dan
3. pengembangan prasarana dan sarana pelayanan umum sesuai dengan peraturan undang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menganggu fungsi jaringan jalan;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan jaringan utilitas terpadu di bawah tanah; dan
2. arahan ketentuan pada bagian jalan yang dimanfaatkan sebagai lokasi dan/atau jalur kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memperhatikan:
a) tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai kesucian serta menganggu jalannya prosesi keagamaan pada Kawasan Catus Patha di Wilayah Kabupaten;
b) pemanfaatan jalur jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya tidak mengganggu arus lalu lintas menerus;
c) dalam hal kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memerlukan penggunaan seluruh bagian jalan, maka harus tersedia jalur alternatif di sekitar Kawasan;
d) pengaturan waktu Pemanfaatan Ruang pada bagian jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya; dan e) pengembangan sistem informasi kondisi lalu lintas kepada para pengguna jalan.
www.jdih.banglikab.go.id
3. arahan ketentuan pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan memperhatikan:
a) arahan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan pergerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;
b) pemberian prioritas pada pergerakan angkutan penumpang pada ruas jalan dan persimpangan;
c) pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya pejalan kaki dan pengendara sepeda melalui penyediaan jalur khusus;
d) pemberian kemudahan dan penyediaan jalur lintasan bagi kaum difabel;
e) desain persimpangan dilakukan dengan penanganan persimpangan prioritas, persimpangan dengan bundaran, persimpangan dengan lampu lalu lintas dan persimpangan tak sebidang;
f) pemaduan berbagai moda angkutan;
g) penerapan sistem satu arah, pemberian lajur khusus untuk angkutan penumpang dan angkutan pariwisata;
h) pengembangan lintasan penyeberangan jalan dalam bentuk jalan bawah tanah (sub way), tanpa gangguan (underpass), dan jembatan penyeberangan di atas jalan; dan i) pembatasan parkir, pengembangan fasilitas taman dan pedestrian, hari bebas kendaraan, daerah bebas kendaraan dan area lisensi khusus.
(5) Ketentuan Umum Zonasi Jalan Lokal Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada bagian jalan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumaja Jalan Lokal Primer meliputi kegiatan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, penempatan bangunan utilitas, pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan pada area Catus Patha, pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengembangan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan, dan pemanfaatan oleh moda transportasi lain bila diperlukan;
2. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumija Jalan Lokal Primer di luar Rumaja meliputi pemanfaatan untuk pelebaran Badan Jalan, untuk kebutuhan Ruang pengamanan,
www.jdih.banglikab.go.id dan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan;
dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Ruwasja Jalan Lokal Primer di luar Rumija meliputi penyediaan Ruang untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat pada bagian jalan, meliputi:
1. pembangunan utilitas untuk kepentingan umum;
2. kegiatan keagamaan yang telah mendapat persetujuan sesuai peraturan perundangan- undangan; dan
3. pengembangan prasarana dan sarana pelayanan umum sesuai dengan peraturan undang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menganggu fungsi jaringan jalan;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai kesucian serta menganggu jalannya prosesi keagamaan pada Kawasan Catus Patha di Wilayah Kabupaten;
2. pemanfaatan jalur jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya tidak mengganggu arus lalu lintas menerus;
3. dalam hal kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memerlukan penggunaan seluruh bagian jalan, maka harus tersedia jalur alternatif di sekitar Kawasan;
4. pengaturan waktu Pemanfaatan Ruang pada bagian jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya;
5. pengembangan sistem informasi kondisi lalu lintas kepada para pengguna jalan.
(6) Ketentuan Umum Zonasi Jalan Lingkungan Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada bagian jalan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumaja Jalan Lingkungan Primer meliputi kegiatan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan, pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengembangan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan, dan pemanfaatan oleh moda transportasi lain bila diperlukan;
2. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumija Jalan Lingkungan Primer di luar Rumaja meliputi pemanfaatan untuk pelebaran
www.jdih.banglikab.go.id Badan Jalan, untuk kebutuhan Ruang pengamanan, dan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan; dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Ruwasja Jalan Lingkungan Primer di luar Rumija meliputi penyediaan Ruang untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat pada bagian jalan, meliputi:
1. pembangunan utilitas untuk kepentingan umum;
2. kegiatan keagamaan yang telah mendapat persetujuan sesuai peraturan perundangan- undangan; dan
3. pengembangan prasarana dan sarana pelayanan umum sesuai dengan peraturan undang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menganggu fungsi jaringan jalan;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai kesucian serta menganggu jalannya prosesi keagamaan pada Kawasan Catus Patha di Wilayah Kabupaten;
2. pemanfaatan jalur jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya tidak mengganggu arus lalu lintas menerus;
3. dalam hal kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memerlukan penggunaan seluruh bagian jalan, maka harus tersedia jalur alternatif di sekitar Kawasan;
4. pengaturan waktu Pemanfaatan Ruang pada bagian jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya;
5. pengembangan sistem informasi kondisi lalu lintas kepada para pengguna jalan.
(7) Ketentuan Umum Zonasi terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi Ketentuan Umum Zonasi terminal penumpang tipe C.
(8) Ketentuan Umum Zonasi terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (7), meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe C;
2. operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase; dan
3. pengembangan RTH.
www.jdih.banglikab.go.id
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. pembangunan penyediaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal Penumpang Tipe C yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan bongkar muat barang sepanjang tidak mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe C dan memperhatikan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. pemasangan jaringan utilitas, iklan dan media informasi dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta wajib memperoleh izin dari penyelenggara terminal sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. pengembangan jaringan transportasi, energi berupa jaringan SUTM, telekomunikasi, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan jaringan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. pemanfaatan ruang untuk permukiman terutama perdagangan dan jasa dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe C.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. dilengkapi dengan RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari zona pengembangan untuk menjaga kelancaran operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
2. memiliki masterplan pengembangan terminal.
(9) Ketentuan Umum Zonasi jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jaringan jalur kereta api antarkota, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada jalur kereta rel listrik, monorail, light rapid transit, mass rapid transit di luar jaringan jalan maupun terintegrassi pada jaringan jaringan jalan dengan rel konvensional meliputi pendirian bangunan track khusus jalur kereta dan mengikuti ketentuan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur
www.jdih.banglikab.go.id kereta api sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat pada jalur aoutonomus rail rapid transit pada sebagian median jalan, badan jalan maupun bahu jalan diperbolehkan mengembangkan garis pengarah dilengkapi perangkat pada lajur yang tersepakati setelah melalhi kajian dan perizinan dari pengelola jalan; dan
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat pada jalur kereta rel listrik, monorail, light rapid transit, mass rapid transit di luar jaringan jalan maupun terintegrassi pada jaringan jaringan jalan dengan rel konvensional untuk keperluan lain atas izin pemilik prasarana perkeretaapian dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, dan perjalanan kereta api.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang milik jalur kereta api, Ruang manfaat jalur kereta api, dan Ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penggunaan Ruang manfaat jalur kereta api sebagai Ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel;
2. pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan; dan
3. lintasan jalur kereta api memperhatikan Kawasan Lindung, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan rawan bencana, permukiman, pusat kegiatan sosial dan ekonomi, jaringan irigasi dan kearifan lokal lainnya.
(10) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Alur Pelayaran Kelas III;
dan
b. Ketentuan Umum Zonasi Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan.
(11) Ketentuan Umum Zonasi Alur Pelayaran Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. sarana dan prasarana penunjang operasional alur pelayaran di danau; dan
2. kegiatan pengembangan kawasan peruntukan pelabuhan penyeberangan serta sarana dan prasarana penunjang operasional alur pelayaran danau serta lintas penyeberangan.
www.jdih.banglikab.go.id
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat, berupa pemanfaatan perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran danau serta lintas penyeberangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di daerah lingkungan kerja pelabuhan penyeberangan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan penyeberangan, dan jalur transportasi danau.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. memiliki rencana induk pelabuhan atau dermaga;
2. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal dan kegiatan penyeberangan perairan danau; dan
3. Pemanfaatan Ruang pada Badan Air di sepanjang alur pelayaran dibatasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(12) Ketentuan Umum Zonasi Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. sarana dan prasarana penunjang operasional pelabuhan atau dermaga penyeberangan;
2. kegiatan pokok operasional pelabuhan atau dermaga penyeberangan;
3. kegiatan penunjang operasional pelabuhan atau dermaga penyeberangan; dan
4. kegiatan pengembangan kawasan peruntukan pelabuhan atau dermaga penyeberangan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat, meliputi:
1. pelabuhan atau dermaga sesuai skala pelayanan;
dan
2. pemanfaatan ruang lain yang berdampak kepada kegiatan pokok dan penunjang operasional pelabuhan atau dermaga penyeberangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di daerah lingkungan kerja pelabuhan penyeberangan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan penyeberangan, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Kawasan peruntukan pelabuhan atau dermaga penyeberangan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. memiliki rencana induk pelabuhan atau dermaga;
2. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal dan kegiatan penyeberangan perairan danau; dan
3. pengembangan Wilayah pelabuhan atau dermaga penyeberangan dapat dilaksanakan sepanjang tidak melampaui ketentuan fasilitas pelabuhan atau dermaga, tidak mengurangi luas daratan dan perairan awal, tidak menyebabkan terbukanya akses gelombang, dan diarahkan
www.jdih.banglikab.go.id untuk mendukung pelaksanaan pengamanan kapal.
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi jaringan infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung;
dan
b. Ketentuan Umum Zonasi jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(2) Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Ketentuan Umum Zonasi Pembangkit Listrik tenaga Surya (PLTS), meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. bangunan dan peralatan pembangkit listrik pada zona manfaat;
2. pengembangan jaringan tenaga listrik; dan
3. pengembangan jalur hijau.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan dan perumahan kepadatan rendah pada Kawasan di bawah jaringan listrik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
2. Pemanfaatan Ruang di sekitar pembangkit tenaga listrik dengan memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang dapat menganggu keselamatan operasional pembangkit tenaga listrik;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penyediaan RTH pada zona penyangga berupa sempadan bangunan dengan lingkungan sekitarnya; dan
2. syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperlukan pada kegiatan pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas 100 MW (seratus megawatt) atau lebih.
(3) Ketentuan Umum Zonasi jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. Ketentuan Umum Zonasi jaringan distribusi tenaga listrik; dan
c. Ketentuan Umum Zonasi gardu listrik.
(4) Ketentuan Umum Zonasi jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
www.jdih.banglikab.go.id huruf a, berupa Ketentuan Umum Zonasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pengembangan RTH dan jalur hijau; dan
2. kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan prasarana dan sarana penunjang.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pertanian;
2. kegiatan kehutanan;
3. kegiatan perumahan kepadatan rendah; dan
4. kegiatan sejenis lainnya dengan batasan ketinggian bangunan dan tumbuhan-tumbuhan tidak masuk atau tidak akan masuk Ruang bebas jaringan distribusi tenaga listrik.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. pelarangan Pemanfaatan Ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. jalur di bawah jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya diberlakukan Kawasan bebas hantaran listrik di bawah jalur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. tanah dan bangunan untuk kegiatan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung diberikan kompensasi atau insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan Umum Zonasi jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan prasarana dan sarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pertanian;
2. kegiatan kehutanan;
3. kegiatan perumahan kepadatan rendah; dan
4. kegiatan sejenis lainnya dengan batasan ketinggian bangunan dan tumbuhan-tumbuhan tidak masuk atau tidak akan masuk Ruang bebas jaringan distribusi tenaga listrik.
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang menimbulkan
www.jdih.banglikab.go.id bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya.
(6) Ketentuan Umum Zonasi gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pengembangan RTH dan jalur hijau; dan
2. kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan prasarana dan sarana penunjang gardu listrik.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pertanian; dan
2. kegiatan kehutanan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi gardu listrik dan sarana pendukungnya;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
2. ketentuan penempatan Gardu Listrik diarahkan di luar Kawasan perumahan dan terbebas dari resiko keselamatan umum;
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi jaringan tetap;
b. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur jaringan tetap; dan
c. Ketentuan Umum Zonasi jaringan bergerak.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengembangan jalur hijau; dan
2. kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur dan Jaringan Tetap.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. jaringan kabel tanam dan/atau kabel udara pada penyelenggaraan Jaringan Tetap, ditempatkan pada bahu jalan setelah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. kegiatan budi daya yang tidak menganggu infrastruktur dan Jaringan Tetap.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau gangguan elektromagnetik pada jaringan, prasarana dan sarana komunikasi
www.jdih.banglikab.go.id yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan infrastruktur dan Jaringan Tetap;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. setiap perencanaan dan pembangunan jaringan telekomunikasi harus memperhatikan Kawasan Lindung dan Kawasan Konservasi;
2. penerapan rekayasa teknis dalam pembangunan jaringan prasarana telekomunikasi di sekitar Kawasan rawan bencana; dan
3. pembangunan jaringan kabel telekomunikasi pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem daktilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
4. tersedianya
sistem jaringan telekomunikasi Wilayah yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kegiatan Kawasan sekitarnya.
(3) Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi kegiatan pengembangan, pemeliharaan, pembangunan, dan pengeoperasian jaringan infrastruktur jaringan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan budi daya yang tidak mengganggu operasional infrastruktur jaringan bergerak;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang dapat meganggu jaringan elektromanetik pada jaringan infrastruktur tetap.
d. Ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi:
1. Penempatan aspek keselamatan dan operasional sekitar kegiatan infrastruktur jaringan tetap;
2. Penerapan jaringan infrastruktur jaringan tetap dengan memperhatikan tingkat kerawanan terhadap ancaman bencana;
3. Tersedianya rencana induk sistem jaringan telekomunikasi wilayah yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan Umum Zonasi jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Jaringan Bergerak Seluler meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. Menara Base Transciever Station (BTS); dan
2. kegiatan pengembangan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Bergerak Seluler, jaringan terestrial, dan jaringan
www.jdih.banglikab.go.id satelit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan stasiun bumi dan/atau menara, memperhatikan klasifikasi zona lokasi menara dan kriteria lokasi menara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. kegiatan budi daya yang tidak mengganggu Jaringan Bergerak Seluler.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau gangguan elektromagnetik pada jaringan, prasarana dan sarana komunikasi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan infrastruktur dan jaringan tetap;
d. sarana dan prasarana minimum, meliputi:
1. tanda keberadaan Jaringan Bergerak Seluler; dan
2. perangkat deteksi dini, perangkat pemantau, dan perangkat pencegah terjadinya gangguan penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penempatan menara telekomunikasi/tower wajib memperhatikan keamanan, keselamatan umum dan estetika lingkungan serta diarahkan memanfaatkan tower secara terpadu pada lokasi yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. memperhitungkan aspek keamanan, keselamatan kegiatan Kawasan sekitarnya.
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf d, meliputi:
b. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan irigasi;
c. Ketentuan Umum Zonasi sistem pengendalian banjir;
dan
d. Ketentuan Umum Zonasi bangunan sumber daya air.
(2) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Ketentuan Umum Zonasi jaringan irigasi primer, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan sarana dan prasarana irigasi primer;
2. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air;
3. kegiatan pemanfaatan air untuk kebutuhan irigasi; dan
www.jdih.banglikab.go.id
4. kegiatan mempertegas sistem jaringan yang berfungsi sebagai jaringan irigasi primer.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan prasarana pendukung irigasi seperti pos pantau, pintu air, bangunan bagi dan bangunan lainnya mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. kegiatan pengendalian daya rusak air; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber daya air.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi jaringan irigasi;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan irigasi, yang dilakukan dengan menyediakan sempadan jaringan irigasi paling sedikit 2 (dua) meter di kiri dan kanan saluran;
2. pengembangan bangunan milik organisasi Subak pada lahan pertanian yang diarahkan pengembangannya sebagai Kawasan terbangun sesuai rencana Pola Ruang wajib dipertahankan kesuciannya dan/atau dipindahkan setelah mendapat persetujuan dari pengelola dan orang yang menjadi anggota Subak (krama Subak) bersangkutan;
3. air irigasi di jaringan primer pada irigasi teknis atau setengah teknis menjadi tanggungjawab Pemerintah; dan
4. pengelolaan air irigasi di tingkat tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air (Subak).
(3) Ketentuan Umum Zonasi sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Jaringan Pengendalian Banjir; dan
b. Ketentuan Umum Zonasi Bangunan Pengendalian Banjir.
(4) Ketentuan Umum Zonasi Jaringan Pengendalian Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air; dan
2. kegiatan pertanian, permukiman.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembanguan sarana dan prasarana lingkungan;
2. kegiatan pengendalian daya rusak air; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber daya air.
www.jdih.banglikab.go.id
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi Jaringan Pengendalian Banjir;
(5) Ketentuan Umum Zonasi Bangunan Pengendalian Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air; dan
2. kegiatan permukiman.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembanguan sarana dan prasarana lingkungan;
2. kegiatan pengendalian daya rusak air; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber daya air.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi Bangunan Pengendalian Banjir.
(6) Ketentuan Umum Zonasi bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa Ketentuan Umum Zonasi di sekitar bangunan sumber daya air, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan air untuk kebutuhan irigasi dan air minum;
2. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air tanah;
3. pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air;
4. pengembangan bangunan penanggulangan banjir;
5. kegiatan pengambilan dan pembuangan air; dan
6. kegiatan pengamanan sungai dan pengamanan danau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pendayagunaan bangunan sumber daya air;
2. pengendalian daya rusak air;
3. sistem jaringan sumber daya air lainnya;
4. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi bangunan sumber daya air.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan kegiatan yang mengganggu fungsi bangunan sumber daya air;
e. ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi:
1. mata air yang tersebar di Wilayah Kabupaten berupa mata air yang difungsikan untuk tempat pengambilan air suci dan melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu merupakan Kawasan Suci mata air; dan
www.jdih.banglikab.go.id
2. di sekitar Kawasan Suci mata air tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai-nilai kesucian Kawasan, serta kegiatan yang dapat mengganggu jalannya prosesi keagamaan.
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf e, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. Ketentuan Umum Zonasi Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
c. Ketentuan Umum Zonasi sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
d. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan persampahan;
e. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan evakuasi bencana; dan
f. Ketentuan Umum Zonasi sistem drainase.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Ketentuan Umum Zonasi jaringan perpipaan meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi jaringan air baku;
b. Ketentuan Umum Zonasi unit air baku; dan
c. Ketentuan Umum Zonasi unit distribusi.
(3) Ketentuan Umum Zonasi jaringan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan bangunan pengambilan air;
2. pembangunan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum;
3. kegiatan penunjang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); dan
4. kegiatan penghijauan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa pembangunan dan fasilitas umum dengan standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum;
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fisik konstruksi sistem penyediaan air minum.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan wajib
www.jdih.banglikab.go.id memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan;
2. persyaratan teknis pembangunan SPAM mengikuti ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
3. persyaratan pembangunan SPAM dilengkapi dengan pengolahan limbah;
4. pembuatan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan SPAM;
5. pengembangan SPAM diperbolehkan pada setiap peruntukan budi daya;
6. setiap perencanaan dan pembangunan SPAM harus memperhatikan Kawasan Lindung serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7. penerapan rekayasa teknis pada pembangunan SPAM di Kawasan rawan bencana dan zona resapan air;
8. pembangunan jaringan pipa distribusi air minum pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem duktilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
9. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) tidak berdekatan dengan lokasi pengolahan air limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
10. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) berdekatan dengan sumber air baku atau berada pada posisi yang cukup optimal untuk terintegrasi dengan jaringan induk air minum antar sistem dan terdapat lahan cadangan pengembangan di sekitarnya;
11. pengendalian pemanfaatan sumber air disertai langkah perlindungan terhadap sumber air termasuk air tanah untuk menjaga kesinambungan pemakaian air dan ketersediaan sumber air baku;
12. harus tersedia jaringan perpipaan air minum Kawasan perkotaan atau Kawasan perdesaan sampai dengan sambungan rumah; dan
13. tersedia kran umum dan hydrant pemadam kebakaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan Umum Zonasi unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan bangunan pengambilan air;
2. pembangunan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum;
3. kegiatan penunjang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); dan
4. kegiatan penghijauan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa pembangunan dan fasilitas
www.jdih.banglikab.go.id umum dengan standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum;
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fisik konstruksi sistem penyediaan air minum.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan;
2. persyaratan teknis pembangunan SPAM mengikuti ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
3. persyaratan pembangunan SPAM dilengkapi dengan pengolahan limbah;
4. pembuatan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan SPAM;
5. pengembangan SPAM diperbolehkan pada setiap peruntukan budi daya;
6. setiap perencanaan dan pembangunan SPAM harus memperhatikan Kawasan Lindung serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7. penerapan rekayasa teknis pada pembangunan SPAM di Kawasan rawan bencana dan zona resapan air;
8. pembangunan jaringan pipa distribusi air minum pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem duktilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
9. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) tidak berdekatan dengan lokasi pengolahan air limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
10. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) berdekatan dengan sumber air baku atau berada pada posisi yang cukup optimal untuk terintegrasi dengan jaringan induk air minum antar sistem dan terdapat lahan cadangan pengembangan di sekitarnya;
11. pengendalian pemanfaatan sumber air disertai langkah perlindungan terhadap sumber air termasuk air tanah untuk menjaga kesinambungan pemakaian air dan ketersediaan sumber air baku;
12. harus tersedia jaringan perpipaan air minum Kawasan perkotaan atau Kawasan perdesaan sampai dengan sambungan rumah; dan
13. tersedia kran umum dan hydrant pemadam kebakaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
www.jdih.banglikab.go.id
(5) Ketentuan Umum Zonasi unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan bangunan pengambilan air;
2. pembangunan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum;
3. kegiatan penunjang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); dan
4. kegiatan penghijauan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa pembangunan dan fasilitas umum dengan standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum;
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fisik konstruksi sistem penyediaan air minum.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan;
2. persyaratan teknis pembangunan SPAM mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
3. persyaratan pembangunan SPAM dilengkapi dengan pengolahan limbah;
4. pembuatan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan SPAM;
5. pengembangan SPAM diperbolehkan pada setiap peruntukan budi daya;
6. setiap perencanaan dan pembangunan SPAM harus memperhatikan Kawasan Lindung serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7. penerapan rekayasa teknis pada pembangunan SPAM di Kawasan rawan bencana dan zona resapan air;
8. pembangunan jaringan pipa distribusi air minum pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem duktilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
9. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) tidak berdekatan dengan lokasi pengolahan air limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
10. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) berdekatan dengan sumber air baku atau berada pada posisi yang cukup optimal untuk terintegrasi dengan jaringan induk air minum antar sistem dan
www.jdih.banglikab.go.id terdapat lahan cadangan pengembangan di sekitarnya;
11. pengendalian pemanfaatan sumber air disertai langkah perlindungan terhadap sumber air termasuk air tanah untuk menjaga kesinambungan pemakaian air dan ketersediaan sumber air baku;
12. harus tersedia jaringan perpipaan air minum Kawasan perkotaan atau Kawasan perdesaan sampai dengan sambungan rumah; dan
13. tersedia kran umum dan hydrant pemadam kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan Umum Zonasi Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa pembangunan prasarana dan sarana air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali dan mengolah air limbah domestik;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. fasilitas umum dengan standar teknis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan
2. kegiatan yang tidak menganggu fisik konstruksi sistem jaringan air limbah.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah serta pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pembangunan sistem instalasi pengolah air limbah terpusat pada setiap lingkungan;
2. penerapan teknologi pengolahan air limbah yang ramah lingkungan;
3. zona instalasi pengolahan limbah terpadu dan zona instalasi pengolahan limbah meliputi: zona manfaat dan zona penyangga; dan
4. pembuangan efluen air limbah ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu air limbah.
(7) Ketentuan Umum Zonasi sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi kegiatan reduksi dan kegiatan pengolahan bahan/barang berbahaya dan beracun;
www.jdih.banglikab.go.id
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan penimbunan bahan/barang berbahaya dan beracun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. membuang langsung limbah bahan/barang berbahaya dan beracun ke dalam media lingkungan hidup;
2. pengenceran limbah bahan/barang berbahaya dan beracun dengan maksud menurunkan konsentrasi zat racun dan bahaya limbah bahan/barang berbahaya dan beracun; dan
3. kegiatan selain dimaksud pada huruf a dan b yang mengganggu fungsi sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
d. sarana dan prasarana minimum, meliputi:
1. simbol dan label kemasan limbah bahan/barang berbahaya dan beracun; dan
2. tanda-tanda keberadaan tempat penimbunan limbah bahan/barang berbahaya dan beracun.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. lokasi tempat penyimpanan limbah bahan/barang berbahaya dan beracun yang bebas banjir , tidak rawan bencana dan di luar Kawasan Lindung serta sesuai dengan RTR;
2. lokasi pengumpulan limbah bahan/barang berbahaya dan beracun yang bebas banjir, konstruksi bangunan kedap air dan bahan bangunan disesuaikan dengan karakteristik limbah bahan/barang berbahaya dan beracun;dan
3. peruntukan lokasi penimbun yang telah dihentikan kegiatannya tidak dapat dijadikan permukiman atau fasilitas umum lainnya.
(8) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R); dan
b. Ketentuan Umum Zonasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(9) Ketentuan Umum Zonasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengoperasian Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesan sampah, dan pengurukan berlapis bersih (sanitary landfill);
2. kegiatan pemeliharaan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R;
3. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
www.jdih.banglikab.go.id
4. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
5. kegiatan operasional Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R).
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan penghijauan;
2. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
3. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT);
dan
4. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak menganggu fungsi sistem jaringan persampahan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi sistem jaringan persampahan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. lokasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) memperhatikan:
a) mendapat persetujuan Masyarakat setempat;
b) tidak berada pada lahan RTH atau sempadan Badan Air;
c) memperhitungkan volume sampah dan jangkauan pelayanan;
d) mudah dijangkau kendaraan angkutan sampah dan berada pada lokasi yang aman terhadap kebencanaan dan kegiatan lainnya;
e) memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas yang ada;
f) memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitarnya;
g) tidak berada pada Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci;
h) memperhatikan aspek estetika dan arsitektur lingkungan/Kawasan; dan i) memiliki luasan yang cukup untuk keperluan pengembangan atau perluasan.
2. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus melakukan pengelolaan air lindi/ licit dan pembuangan air lindi ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu lingkungan;
3. pelarangan membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan;
www.jdih.banglikab.go.id
4. setiap Orang dalam rumah tangga, pengelolaa Kawasan dan fasilitas berkewajiban melakukan pengelolaan sampah pada sumbernya;
5. pengelolaan sampah diawali dengan pemilahan sampah yang masih memiliki nilai ekonomis untuk dimanfaatkan kembali, diguna ulang, dan di daur ulang di sumber atau tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle;
6. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun sebagai hasil pemilahan sampah dan tidak dapat diolah, ditampung di tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle dan selanjutnya diangkut an diolah ke industri pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun;
7. pengelolaan sampah berbasis sumber dilakukan oleh Desa Adat bekerjasama dengan dengan Desa/Kelurahan atau organisasi pengelola sampah didukung Pemerintah Kabupaten.
(10) Ketentuan Umum Zonasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengoperasian Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesan sampah, dan pengurukan berlapis bersih (sanitary landfill);
2. kegiatan pemeliharaan Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
3. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
4. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
5. kegiatan penunjang operasional Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan penghijauan;
2. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
3. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT);
dan
4. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak menganggu fungsi sistem jaringan persampahan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi sistem jaringan persampahan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. zona penyangga ditentukan 500 (lima ratus) meter di sekeliling Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan pemanfaatan pada 0-100 (nol
www.jdih.banglikab.go.id sampai dengan seratus) meter harus berupa sabuk hijau, pada 101-500 (seratus satu sampai dengan lima ratus) meter berupa pertanian non pangan dan hutan;
2. lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) memperhatikan:
a. mendapat persetujuan Masyarakat setempat;
b. tidak berada pada lahan RTH atau sempadan Badan Air;
c. memperhitungkan volume sampah dan jangkauan pelayanan;
d. mudah dijangkau kendaraan angkutan sampah dan berada pada lokasi yang aman terhadap kebencanaan dan kegiatan lainnya;
e. memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas yang ada;
f. memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitarnya;
g. tidak berada pada Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci;
h. memperhatikan aspek estetika dan arsitektur lingkungan/Kawasan; dan
i. memiliki luasan yang cukup untuk keperluan pengembangan atau perluasan.
3. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus melakukan pengelolaan air lindi/ licit dan pembuangan air lindi ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu lingkungan;
4. pelarangan membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan;
5. setiap Orang dalam rumah tangga, pengelolaa Kawasan dan fasilitas berkewajiban melakukan pengelolaan sampah pada sumbernya;
6. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun sebagai hasil pemilahan sampah dan tidak dapat diolah, ditampung di tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle dan selanjutnya diangkut dan diolah ke industri pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun;
7. sampah residu dari kegiatan pengelolaan sampah di sumber sampah wajib diangkut dan diolah ke TPA;
8. metoda pengelolaan sampah pada TPA menggunakan metode lahan urug terkendali, lahan urug saniter, dan/atau teknologi ramah lingkungan seperti gasifikasi, pyrolysis dan sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
www.jdih.banglikab.go.id
9. tidak diperbolehkan melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping) dan memasukkan sampah ke dalam Wilayah Provinsi;
dan
10. pengelolaan sampah berbasis sumber dilakukan oleh Desa Adat bekerjasama dengan Desa/Kelurahan atau organisasi pengelola sampah didukung Pemerintah Kabupaten.
(11) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi jalur evakuasi bencana;
dan
b. Ketentuan Umum Zonasi tempat evakuasi bencana.
(12) Ketentuan Umum Zonasi jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis dan bebas dari ancaman bencana, pendirian bangunan evakuasi bencana, pendirian prasarana dan sarana pendukung pada jalur dan tempat evakuasi;
2. kegiatan pemberdayaan Masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana pendukung pada jalur dan Ruang evakuasi bencana; dan
3. kegiatan peningkatan aksesibilitas menuju Ruang evakuasi bencana.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu dan merusak fungsi prasarana dan sarana jalur evakuasi bencana;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu, menghalangi dan merusak fungsi sistem jaringan evakuasi bencana;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. jalur evakuasi ramah difabel; dan
2. jalur jalan yang digunakan sebagai jalur evakuasi merupakan jalan utama Wilayah yang terhubung lebih singkat dengan tempat atau Ruang evakuasi bencana yang telah ditetapkan maupun lokasi rumah sakit.
(13) Ketentuan Umum Zonasi tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis dan bebas dari ancaman bencana, pendirian bangunan evakuasi bencana, pendirian
www.jdih.banglikab.go.id prasarana dan sarana pendukung pada tempat evakuasi bencana;
2. kegiatan pemberdayaan Masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana pendukung pada Ruang evakuasi bencana.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu dan merusak fungsi prasarana dan sarana Ruang evakuasi bencana; dan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu, menghalangi dan merusak fungsi Ruang bencana.
(14) Ketentuan Umum Zonasi sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi jaringan drainase primer;
b. Ketentuan Umum Zonasi jaringan drainase sekunder; dan
c. Ketentuan Umum Zonasi jaringan drainase tersier.
(15) Ketentuan Umum Zonasi jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana jaringan drainase primer dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir;
2. kegiatan pembangunan prasarana penunjang drainase primer; dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang sekitar jaringan drainase primer untuk kegiatan yang mendukung pengelolaan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase yang selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah serta Bahan berbahaya dan beracun;
2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan drainase primer dan pengaliran; dan
3. kegiatan yang dapat menganggu fisik konstruksi sistem jaringan drainase primer.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. setiap pembangunan wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan dan/atau sumur resapan
www.jdih.banglikab.go.id yang terintegrasi dengan sistem drainase primer sesuai ketentuan teknis yang berlaku; dan
3. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan drainase primer yang telah ada wajib dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan tidak mengurangi dimensi saluran serta tidak menutup sebagian atau keseluruhan ruas saluran yang ada.
(16) Ketentuan Umum Zonasi jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana penunjang drainase sekunder; dan
2. kegiatan Pemanfaatan Ruang sekitar jaringan drainase sekunder untuk kegiatan yang mendukung pengelolaan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase yang selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah serta Bahan berbahaya dan beracun;
2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan drainase sekunder dan pengaliran; dan
3. kegiatan yang dapat menganggu fisik konstruksi sistem jaringan drainase sekunder.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase sekunder dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. setiap pembangunan wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan dan/atau sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase sekunder sesuai ketentuan teknis yang berlaku;
dan
3. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan drainase primer yang telah ada wajib dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan tidak mengurangi dimensi saluran serta tidak menutup sebagian atau keseluruhan ruas saluran yang ada.
(17) Ketentuan Umum Zonasi jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sistem jaringan drainase dalam rangka
www.jdih.banglikab.go.id mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir;
2. kegiatan pembangunan prasarana penunjang drainase tersier; dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang sekitar jaringan drainase tersier untuk kegiatan yang mendukung pengelolaan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase tersier yang selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah serta Bahan berbahaya dan beracun;
2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan drainase tersier dan pengaliran; dan
3. kegiatan yang dapat menganggu fisik konstruksi sistem jaringan drainase tersier.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase tersier dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. setiap pembangunan wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan dan/atau sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase sekunder sesuai ketentuan teknis yang berlaku;
dan
3. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan drainase primer yang telah ada wajib dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan tidak mengurangi dimensi saluran serta tidak menutup sebagian atau keseluruhan ruas saluran yang ada.
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan jalan;
b. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan kereta api;
dan
c. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan.
(2) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi jalan umum; dan
b. Ketentuan Umum Zonasi terminal penumpang.
(3) Ketentuan Umum Zonasi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Jalan Kolektor Primer;
b. Ketentuan Umum Zonasi Jalan Lokal Primer; dan
c. Ketentuan Umum Zonasi Jalan Lingkungan Primer.
(4) Ketentuan Umum Zonasi Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada bagian jalan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumaja kolektor primer meliputi kegiatan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, penempatan bangunan utilitas, pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan pada area Catus Patha, pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengembangan RTH yang berfungsi
www.jdih.banglikab.go.id sebagai lansekap jalan, dan pemanfaatan oleh moda transportasi lain bila diperlukan;
2. kegiatan Pemanfaatan Ruang kolektor primer yang diperbolehkan pada Rumija di luar Rumaja meliputi pemanfaatan untuk pelebaran Badan Jalan, untuk kebutuhan Ruang pengamanan, dan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan;
dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Ruwasja di luar Rumija kolektor primer meliputi penyediaan Ruang untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat pada bagian jalan, meliputi:
1. pembangunan utilitas untuk kepentingan umum;
2. kegiatan keagamaan yang telah mendapat persetujuan sesuai peraturan perundangan- undangan; dan
3. pengembangan prasarana dan sarana pelayanan umum sesuai dengan peraturan undang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menganggu fungsi jaringan jalan;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan jaringan utilitas terpadu di bawah tanah; dan
2. arahan ketentuan pada bagian jalan yang dimanfaatkan sebagai lokasi dan/atau jalur kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memperhatikan:
a) tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai kesucian serta menganggu jalannya prosesi keagamaan pada Kawasan Catus Patha di Wilayah Kabupaten;
b) pemanfaatan jalur jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya tidak mengganggu arus lalu lintas menerus;
c) dalam hal kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memerlukan penggunaan seluruh bagian jalan, maka harus tersedia jalur alternatif di sekitar Kawasan;
d) pengaturan waktu Pemanfaatan Ruang pada bagian jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya; dan e) pengembangan sistem informasi kondisi lalu lintas kepada para pengguna jalan.
www.jdih.banglikab.go.id
3. arahan ketentuan pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan memperhatikan:
a) arahan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan pergerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;
b) pemberian prioritas pada pergerakan angkutan penumpang pada ruas jalan dan persimpangan;
c) pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya pejalan kaki dan pengendara sepeda melalui penyediaan jalur khusus;
d) pemberian kemudahan dan penyediaan jalur lintasan bagi kaum difabel;
e) desain persimpangan dilakukan dengan penanganan persimpangan prioritas, persimpangan dengan bundaran, persimpangan dengan lampu lalu lintas dan persimpangan tak sebidang;
f) pemaduan berbagai moda angkutan;
g) penerapan sistem satu arah, pemberian lajur khusus untuk angkutan penumpang dan angkutan pariwisata;
h) pengembangan lintasan penyeberangan jalan dalam bentuk jalan bawah tanah (sub way), tanpa gangguan (underpass), dan jembatan penyeberangan di atas jalan; dan i) pembatasan parkir, pengembangan fasilitas taman dan pedestrian, hari bebas kendaraan, daerah bebas kendaraan dan area lisensi khusus.
(5) Ketentuan Umum Zonasi Jalan Lokal Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada bagian jalan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumaja Jalan Lokal Primer meliputi kegiatan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, penempatan bangunan utilitas, pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan pada area Catus Patha, pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengembangan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan, dan pemanfaatan oleh moda transportasi lain bila diperlukan;
2. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumija Jalan Lokal Primer di luar Rumaja meliputi pemanfaatan untuk pelebaran Badan Jalan, untuk kebutuhan Ruang pengamanan,
www.jdih.banglikab.go.id dan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan;
dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Ruwasja Jalan Lokal Primer di luar Rumija meliputi penyediaan Ruang untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat pada bagian jalan, meliputi:
1. pembangunan utilitas untuk kepentingan umum;
2. kegiatan keagamaan yang telah mendapat persetujuan sesuai peraturan perundangan- undangan; dan
3. pengembangan prasarana dan sarana pelayanan umum sesuai dengan peraturan undang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menganggu fungsi jaringan jalan;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai kesucian serta menganggu jalannya prosesi keagamaan pada Kawasan Catus Patha di Wilayah Kabupaten;
2. pemanfaatan jalur jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya tidak mengganggu arus lalu lintas menerus;
3. dalam hal kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memerlukan penggunaan seluruh bagian jalan, maka harus tersedia jalur alternatif di sekitar Kawasan;
4. pengaturan waktu Pemanfaatan Ruang pada bagian jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya;
5. pengembangan sistem informasi kondisi lalu lintas kepada para pengguna jalan.
(6) Ketentuan Umum Zonasi Jalan Lingkungan Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada bagian jalan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumaja Jalan Lingkungan Primer meliputi kegiatan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan, pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengembangan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan, dan pemanfaatan oleh moda transportasi lain bila diperlukan;
2. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumija Jalan Lingkungan Primer di luar Rumaja meliputi pemanfaatan untuk pelebaran
www.jdih.banglikab.go.id Badan Jalan, untuk kebutuhan Ruang pengamanan, dan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan; dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Ruwasja Jalan Lingkungan Primer di luar Rumija meliputi penyediaan Ruang untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat pada bagian jalan, meliputi:
1. pembangunan utilitas untuk kepentingan umum;
2. kegiatan keagamaan yang telah mendapat persetujuan sesuai peraturan perundangan- undangan; dan
3. pengembangan prasarana dan sarana pelayanan umum sesuai dengan peraturan undang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menganggu fungsi jaringan jalan;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai kesucian serta menganggu jalannya prosesi keagamaan pada Kawasan Catus Patha di Wilayah Kabupaten;
2. pemanfaatan jalur jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya tidak mengganggu arus lalu lintas menerus;
3. dalam hal kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memerlukan penggunaan seluruh bagian jalan, maka harus tersedia jalur alternatif di sekitar Kawasan;
4. pengaturan waktu Pemanfaatan Ruang pada bagian jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya;
5. pengembangan sistem informasi kondisi lalu lintas kepada para pengguna jalan.
(7) Ketentuan Umum Zonasi terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi Ketentuan Umum Zonasi terminal penumpang tipe C.
(8) Ketentuan Umum Zonasi terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (7), meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe C;
2. operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase; dan
3. pengembangan RTH.
www.jdih.banglikab.go.id
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. pembangunan penyediaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal Penumpang Tipe C yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan bongkar muat barang sepanjang tidak mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe C dan memperhatikan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. pemasangan jaringan utilitas, iklan dan media informasi dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta wajib memperoleh izin dari penyelenggara terminal sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. pengembangan jaringan transportasi, energi berupa jaringan SUTM, telekomunikasi, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan jaringan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. pemanfaatan ruang untuk permukiman terutama perdagangan dan jasa dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe C.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. dilengkapi dengan RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari zona pengembangan untuk menjaga kelancaran operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
2. memiliki masterplan pengembangan terminal.
(9) Ketentuan Umum Zonasi jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jaringan jalur kereta api antarkota, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada jalur kereta rel listrik, monorail, light rapid transit, mass rapid transit di luar jaringan jalan maupun terintegrassi pada jaringan jaringan jalan dengan rel konvensional meliputi pendirian bangunan track khusus jalur kereta dan mengikuti ketentuan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur
www.jdih.banglikab.go.id kereta api sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat pada jalur aoutonomus rail rapid transit pada sebagian median jalan, badan jalan maupun bahu jalan diperbolehkan mengembangkan garis pengarah dilengkapi perangkat pada lajur yang tersepakati setelah melalhi kajian dan perizinan dari pengelola jalan; dan
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat pada jalur kereta rel listrik, monorail, light rapid transit, mass rapid transit di luar jaringan jalan maupun terintegrassi pada jaringan jaringan jalan dengan rel konvensional untuk keperluan lain atas izin pemilik prasarana perkeretaapian dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, dan perjalanan kereta api.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang milik jalur kereta api, Ruang manfaat jalur kereta api, dan Ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penggunaan Ruang manfaat jalur kereta api sebagai Ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel;
2. pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan; dan
3. lintasan jalur kereta api memperhatikan Kawasan Lindung, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan rawan bencana, permukiman, pusat kegiatan sosial dan ekonomi, jaringan irigasi dan kearifan lokal lainnya.
(10) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Alur Pelayaran Kelas III;
dan
b. Ketentuan Umum Zonasi Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan.
(11) Ketentuan Umum Zonasi Alur Pelayaran Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. sarana dan prasarana penunjang operasional alur pelayaran di danau; dan
2. kegiatan pengembangan kawasan peruntukan pelabuhan penyeberangan serta sarana dan prasarana penunjang operasional alur pelayaran danau serta lintas penyeberangan.
www.jdih.banglikab.go.id
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat, berupa pemanfaatan perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran danau serta lintas penyeberangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di daerah lingkungan kerja pelabuhan penyeberangan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan penyeberangan, dan jalur transportasi danau.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. memiliki rencana induk pelabuhan atau dermaga;
2. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal dan kegiatan penyeberangan perairan danau; dan
3. Pemanfaatan Ruang pada Badan Air di sepanjang alur pelayaran dibatasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(12) Ketentuan Umum Zonasi Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. sarana dan prasarana penunjang operasional pelabuhan atau dermaga penyeberangan;
2. kegiatan pokok operasional pelabuhan atau dermaga penyeberangan;
3. kegiatan penunjang operasional pelabuhan atau dermaga penyeberangan; dan
4. kegiatan pengembangan kawasan peruntukan pelabuhan atau dermaga penyeberangan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat, meliputi:
1. pelabuhan atau dermaga sesuai skala pelayanan;
dan
2. pemanfaatan ruang lain yang berdampak kepada kegiatan pokok dan penunjang operasional pelabuhan atau dermaga penyeberangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di daerah lingkungan kerja pelabuhan penyeberangan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan penyeberangan, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Kawasan peruntukan pelabuhan atau dermaga penyeberangan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. memiliki rencana induk pelabuhan atau dermaga;
2. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal dan kegiatan penyeberangan perairan danau; dan
3. pengembangan Wilayah pelabuhan atau dermaga penyeberangan dapat dilaksanakan sepanjang tidak melampaui ketentuan fasilitas pelabuhan atau dermaga, tidak mengurangi luas daratan dan perairan awal, tidak menyebabkan terbukanya akses gelombang, dan diarahkan
www.jdih.banglikab.go.id untuk mendukung pelaksanaan pengamanan kapal.
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi jaringan infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung;
dan
b. Ketentuan Umum Zonasi jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(2) Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Ketentuan Umum Zonasi Pembangkit Listrik tenaga Surya (PLTS), meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. bangunan dan peralatan pembangkit listrik pada zona manfaat;
2. pengembangan jaringan tenaga listrik; dan
3. pengembangan jalur hijau.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan dan perumahan kepadatan rendah pada Kawasan di bawah jaringan listrik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
2. Pemanfaatan Ruang di sekitar pembangkit tenaga listrik dengan memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang dapat menganggu keselamatan operasional pembangkit tenaga listrik;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penyediaan RTH pada zona penyangga berupa sempadan bangunan dengan lingkungan sekitarnya; dan
2. syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperlukan pada kegiatan pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas 100 MW (seratus megawatt) atau lebih.
(3) Ketentuan Umum Zonasi jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. Ketentuan Umum Zonasi jaringan distribusi tenaga listrik; dan
c. Ketentuan Umum Zonasi gardu listrik.
(4) Ketentuan Umum Zonasi jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
www.jdih.banglikab.go.id huruf a, berupa Ketentuan Umum Zonasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pengembangan RTH dan jalur hijau; dan
2. kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan prasarana dan sarana penunjang.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pertanian;
2. kegiatan kehutanan;
3. kegiatan perumahan kepadatan rendah; dan
4. kegiatan sejenis lainnya dengan batasan ketinggian bangunan dan tumbuhan-tumbuhan tidak masuk atau tidak akan masuk Ruang bebas jaringan distribusi tenaga listrik.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. pelarangan Pemanfaatan Ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. jalur di bawah jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya diberlakukan Kawasan bebas hantaran listrik di bawah jalur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. tanah dan bangunan untuk kegiatan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung diberikan kompensasi atau insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan Umum Zonasi jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan prasarana dan sarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pertanian;
2. kegiatan kehutanan;
3. kegiatan perumahan kepadatan rendah; dan
4. kegiatan sejenis lainnya dengan batasan ketinggian bangunan dan tumbuhan-tumbuhan tidak masuk atau tidak akan masuk Ruang bebas jaringan distribusi tenaga listrik.
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang menimbulkan
www.jdih.banglikab.go.id bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya.
(6) Ketentuan Umum Zonasi gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pengembangan RTH dan jalur hijau; dan
2. kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan prasarana dan sarana penunjang gardu listrik.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pertanian; dan
2. kegiatan kehutanan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi gardu listrik dan sarana pendukungnya;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
2. ketentuan penempatan Gardu Listrik diarahkan di luar Kawasan perumahan dan terbebas dari resiko keselamatan umum;
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi jaringan tetap;
b. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur jaringan tetap; dan
c. Ketentuan Umum Zonasi jaringan bergerak.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengembangan jalur hijau; dan
2. kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur dan Jaringan Tetap.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. jaringan kabel tanam dan/atau kabel udara pada penyelenggaraan Jaringan Tetap, ditempatkan pada bahu jalan setelah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. kegiatan budi daya yang tidak menganggu infrastruktur dan Jaringan Tetap.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau gangguan elektromagnetik pada jaringan, prasarana dan sarana komunikasi
www.jdih.banglikab.go.id yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan infrastruktur dan Jaringan Tetap;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. setiap perencanaan dan pembangunan jaringan telekomunikasi harus memperhatikan Kawasan Lindung dan Kawasan Konservasi;
2. penerapan rekayasa teknis dalam pembangunan jaringan prasarana telekomunikasi di sekitar Kawasan rawan bencana; dan
3. pembangunan jaringan kabel telekomunikasi pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem daktilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
4. tersedianya
sistem jaringan telekomunikasi Wilayah yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kegiatan Kawasan sekitarnya.
(3) Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi kegiatan pengembangan, pemeliharaan, pembangunan, dan pengeoperasian jaringan infrastruktur jaringan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan budi daya yang tidak mengganggu operasional infrastruktur jaringan bergerak;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang dapat meganggu jaringan elektromanetik pada jaringan infrastruktur tetap.
d. Ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi:
1. Penempatan aspek keselamatan dan operasional sekitar kegiatan infrastruktur jaringan tetap;
2. Penerapan jaringan infrastruktur jaringan tetap dengan memperhatikan tingkat kerawanan terhadap ancaman bencana;
3. Tersedianya rencana induk sistem jaringan telekomunikasi wilayah yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan Umum Zonasi jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Jaringan Bergerak Seluler meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. Menara Base Transciever Station (BTS); dan
2. kegiatan pengembangan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Bergerak Seluler, jaringan terestrial, dan jaringan
www.jdih.banglikab.go.id satelit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan stasiun bumi dan/atau menara, memperhatikan klasifikasi zona lokasi menara dan kriteria lokasi menara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. kegiatan budi daya yang tidak mengganggu Jaringan Bergerak Seluler.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau gangguan elektromagnetik pada jaringan, prasarana dan sarana komunikasi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan infrastruktur dan jaringan tetap;
d. sarana dan prasarana minimum, meliputi:
1. tanda keberadaan Jaringan Bergerak Seluler; dan
2. perangkat deteksi dini, perangkat pemantau, dan perangkat pencegah terjadinya gangguan penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penempatan menara telekomunikasi/tower wajib memperhatikan keamanan, keselamatan umum dan estetika lingkungan serta diarahkan memanfaatkan tower secara terpadu pada lokasi yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. memperhitungkan aspek keamanan, keselamatan kegiatan Kawasan sekitarnya.
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf d, meliputi:
b. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan irigasi;
c. Ketentuan Umum Zonasi sistem pengendalian banjir;
dan
d. Ketentuan Umum Zonasi bangunan sumber daya air.
(2) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Ketentuan Umum Zonasi jaringan irigasi primer, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan sarana dan prasarana irigasi primer;
2. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air;
3. kegiatan pemanfaatan air untuk kebutuhan irigasi; dan
www.jdih.banglikab.go.id
4. kegiatan mempertegas sistem jaringan yang berfungsi sebagai jaringan irigasi primer.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan prasarana pendukung irigasi seperti pos pantau, pintu air, bangunan bagi dan bangunan lainnya mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. kegiatan pengendalian daya rusak air; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber daya air.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi jaringan irigasi;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan irigasi, yang dilakukan dengan menyediakan sempadan jaringan irigasi paling sedikit 2 (dua) meter di kiri dan kanan saluran;
2. pengembangan bangunan milik organisasi Subak pada lahan pertanian yang diarahkan pengembangannya sebagai Kawasan terbangun sesuai rencana Pola Ruang wajib dipertahankan kesuciannya dan/atau dipindahkan setelah mendapat persetujuan dari pengelola dan orang yang menjadi anggota Subak (krama Subak) bersangkutan;
3. air irigasi di jaringan primer pada irigasi teknis atau setengah teknis menjadi tanggungjawab Pemerintah; dan
4. pengelolaan air irigasi di tingkat tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air (Subak).
(3) Ketentuan Umum Zonasi sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Jaringan Pengendalian Banjir; dan
b. Ketentuan Umum Zonasi Bangunan Pengendalian Banjir.
(4) Ketentuan Umum Zonasi Jaringan Pengendalian Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air; dan
2. kegiatan pertanian, permukiman.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembanguan sarana dan prasarana lingkungan;
2. kegiatan pengendalian daya rusak air; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber daya air.
www.jdih.banglikab.go.id
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi Jaringan Pengendalian Banjir;
(5) Ketentuan Umum Zonasi Bangunan Pengendalian Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air; dan
2. kegiatan permukiman.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembanguan sarana dan prasarana lingkungan;
2. kegiatan pengendalian daya rusak air; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber daya air.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi Bangunan Pengendalian Banjir.
(6) Ketentuan Umum Zonasi bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa Ketentuan Umum Zonasi di sekitar bangunan sumber daya air, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan air untuk kebutuhan irigasi dan air minum;
2. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air tanah;
3. pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air;
4. pengembangan bangunan penanggulangan banjir;
5. kegiatan pengambilan dan pembuangan air; dan
6. kegiatan pengamanan sungai dan pengamanan danau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pendayagunaan bangunan sumber daya air;
2. pengendalian daya rusak air;
3. sistem jaringan sumber daya air lainnya;
4. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi bangunan sumber daya air.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan kegiatan yang mengganggu fungsi bangunan sumber daya air;
e. ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi:
1. mata air yang tersebar di Wilayah Kabupaten berupa mata air yang difungsikan untuk tempat pengambilan air suci dan melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu merupakan Kawasan Suci mata air; dan
www.jdih.banglikab.go.id
2. di sekitar Kawasan Suci mata air tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai-nilai kesucian Kawasan, serta kegiatan yang dapat mengganggu jalannya prosesi keagamaan.
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf e, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. Ketentuan Umum Zonasi Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
c. Ketentuan Umum Zonasi sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
d. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan persampahan;
e. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan evakuasi bencana; dan
f. Ketentuan Umum Zonasi sistem drainase.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Ketentuan Umum Zonasi jaringan perpipaan meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi jaringan air baku;
b. Ketentuan Umum Zonasi unit air baku; dan
c. Ketentuan Umum Zonasi unit distribusi.
(3) Ketentuan Umum Zonasi jaringan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan bangunan pengambilan air;
2. pembangunan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum;
3. kegiatan penunjang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); dan
4. kegiatan penghijauan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa pembangunan dan fasilitas umum dengan standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum;
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fisik konstruksi sistem penyediaan air minum.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan wajib
www.jdih.banglikab.go.id memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan;
2. persyaratan teknis pembangunan SPAM mengikuti ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
3. persyaratan pembangunan SPAM dilengkapi dengan pengolahan limbah;
4. pembuatan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan SPAM;
5. pengembangan SPAM diperbolehkan pada setiap peruntukan budi daya;
6. setiap perencanaan dan pembangunan SPAM harus memperhatikan Kawasan Lindung serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7. penerapan rekayasa teknis pada pembangunan SPAM di Kawasan rawan bencana dan zona resapan air;
8. pembangunan jaringan pipa distribusi air minum pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem duktilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
9. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) tidak berdekatan dengan lokasi pengolahan air limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
10. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) berdekatan dengan sumber air baku atau berada pada posisi yang cukup optimal untuk terintegrasi dengan jaringan induk air minum antar sistem dan terdapat lahan cadangan pengembangan di sekitarnya;
11. pengendalian pemanfaatan sumber air disertai langkah perlindungan terhadap sumber air termasuk air tanah untuk menjaga kesinambungan pemakaian air dan ketersediaan sumber air baku;
12. harus tersedia jaringan perpipaan air minum Kawasan perkotaan atau Kawasan perdesaan sampai dengan sambungan rumah; dan
13. tersedia kran umum dan hydrant pemadam kebakaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan Umum Zonasi unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan bangunan pengambilan air;
2. pembangunan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum;
3. kegiatan penunjang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); dan
4. kegiatan penghijauan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa pembangunan dan fasilitas
www.jdih.banglikab.go.id umum dengan standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum;
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fisik konstruksi sistem penyediaan air minum.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan;
2. persyaratan teknis pembangunan SPAM mengikuti ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
3. persyaratan pembangunan SPAM dilengkapi dengan pengolahan limbah;
4. pembuatan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan SPAM;
5. pengembangan SPAM diperbolehkan pada setiap peruntukan budi daya;
6. setiap perencanaan dan pembangunan SPAM harus memperhatikan Kawasan Lindung serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7. penerapan rekayasa teknis pada pembangunan SPAM di Kawasan rawan bencana dan zona resapan air;
8. pembangunan jaringan pipa distribusi air minum pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem duktilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
9. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) tidak berdekatan dengan lokasi pengolahan air limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
10. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) berdekatan dengan sumber air baku atau berada pada posisi yang cukup optimal untuk terintegrasi dengan jaringan induk air minum antar sistem dan terdapat lahan cadangan pengembangan di sekitarnya;
11. pengendalian pemanfaatan sumber air disertai langkah perlindungan terhadap sumber air termasuk air tanah untuk menjaga kesinambungan pemakaian air dan ketersediaan sumber air baku;
12. harus tersedia jaringan perpipaan air minum Kawasan perkotaan atau Kawasan perdesaan sampai dengan sambungan rumah; dan
13. tersedia kran umum dan hydrant pemadam kebakaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
www.jdih.banglikab.go.id
(5) Ketentuan Umum Zonasi unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan bangunan pengambilan air;
2. pembangunan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum;
3. kegiatan penunjang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); dan
4. kegiatan penghijauan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa pembangunan dan fasilitas umum dengan standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum;
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fisik konstruksi sistem penyediaan air minum.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan;
2. persyaratan teknis pembangunan SPAM mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
3. persyaratan pembangunan SPAM dilengkapi dengan pengolahan limbah;
4. pembuatan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan SPAM;
5. pengembangan SPAM diperbolehkan pada setiap peruntukan budi daya;
6. setiap perencanaan dan pembangunan SPAM harus memperhatikan Kawasan Lindung serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7. penerapan rekayasa teknis pada pembangunan SPAM di Kawasan rawan bencana dan zona resapan air;
8. pembangunan jaringan pipa distribusi air minum pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem duktilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
9. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) tidak berdekatan dengan lokasi pengolahan air limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
10. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) berdekatan dengan sumber air baku atau berada pada posisi yang cukup optimal untuk terintegrasi dengan jaringan induk air minum antar sistem dan
www.jdih.banglikab.go.id terdapat lahan cadangan pengembangan di sekitarnya;
11. pengendalian pemanfaatan sumber air disertai langkah perlindungan terhadap sumber air termasuk air tanah untuk menjaga kesinambungan pemakaian air dan ketersediaan sumber air baku;
12. harus tersedia jaringan perpipaan air minum Kawasan perkotaan atau Kawasan perdesaan sampai dengan sambungan rumah; dan
13. tersedia kran umum dan hydrant pemadam kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan Umum Zonasi Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa pembangunan prasarana dan sarana air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali dan mengolah air limbah domestik;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. fasilitas umum dengan standar teknis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan
2. kegiatan yang tidak menganggu fisik konstruksi sistem jaringan air limbah.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah serta pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pembangunan sistem instalasi pengolah air limbah terpusat pada setiap lingkungan;
2. penerapan teknologi pengolahan air limbah yang ramah lingkungan;
3. zona instalasi pengolahan limbah terpadu dan zona instalasi pengolahan limbah meliputi: zona manfaat dan zona penyangga; dan
4. pembuangan efluen air limbah ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu air limbah.
(7) Ketentuan Umum Zonasi sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi kegiatan reduksi dan kegiatan pengolahan bahan/barang berbahaya dan beracun;
www.jdih.banglikab.go.id
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan penimbunan bahan/barang berbahaya dan beracun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. membuang langsung limbah bahan/barang berbahaya dan beracun ke dalam media lingkungan hidup;
2. pengenceran limbah bahan/barang berbahaya dan beracun dengan maksud menurunkan konsentrasi zat racun dan bahaya limbah bahan/barang berbahaya dan beracun; dan
3. kegiatan selain dimaksud pada huruf a dan b yang mengganggu fungsi sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
d. sarana dan prasarana minimum, meliputi:
1. simbol dan label kemasan limbah bahan/barang berbahaya dan beracun; dan
2. tanda-tanda keberadaan tempat penimbunan limbah bahan/barang berbahaya dan beracun.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. lokasi tempat penyimpanan limbah bahan/barang berbahaya dan beracun yang bebas banjir , tidak rawan bencana dan di luar Kawasan Lindung serta sesuai dengan RTR;
2. lokasi pengumpulan limbah bahan/barang berbahaya dan beracun yang bebas banjir, konstruksi bangunan kedap air dan bahan bangunan disesuaikan dengan karakteristik limbah bahan/barang berbahaya dan beracun;dan
3. peruntukan lokasi penimbun yang telah dihentikan kegiatannya tidak dapat dijadikan permukiman atau fasilitas umum lainnya.
(8) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R); dan
b. Ketentuan Umum Zonasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(9) Ketentuan Umum Zonasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengoperasian Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesan sampah, dan pengurukan berlapis bersih (sanitary landfill);
2. kegiatan pemeliharaan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R;
3. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
www.jdih.banglikab.go.id
4. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
5. kegiatan operasional Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R).
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan penghijauan;
2. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
3. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT);
dan
4. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak menganggu fungsi sistem jaringan persampahan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi sistem jaringan persampahan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. lokasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) memperhatikan:
a) mendapat persetujuan Masyarakat setempat;
b) tidak berada pada lahan RTH atau sempadan Badan Air;
c) memperhitungkan volume sampah dan jangkauan pelayanan;
d) mudah dijangkau kendaraan angkutan sampah dan berada pada lokasi yang aman terhadap kebencanaan dan kegiatan lainnya;
e) memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas yang ada;
f) memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitarnya;
g) tidak berada pada Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci;
h) memperhatikan aspek estetika dan arsitektur lingkungan/Kawasan; dan i) memiliki luasan yang cukup untuk keperluan pengembangan atau perluasan.
2. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus melakukan pengelolaan air lindi/ licit dan pembuangan air lindi ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu lingkungan;
3. pelarangan membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan;
www.jdih.banglikab.go.id
4. setiap Orang dalam rumah tangga, pengelolaa Kawasan dan fasilitas berkewajiban melakukan pengelolaan sampah pada sumbernya;
5. pengelolaan sampah diawali dengan pemilahan sampah yang masih memiliki nilai ekonomis untuk dimanfaatkan kembali, diguna ulang, dan di daur ulang di sumber atau tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle;
6. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun sebagai hasil pemilahan sampah dan tidak dapat diolah, ditampung di tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle dan selanjutnya diangkut an diolah ke industri pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun;
7. pengelolaan sampah berbasis sumber dilakukan oleh Desa Adat bekerjasama dengan dengan Desa/Kelurahan atau organisasi pengelola sampah didukung Pemerintah Kabupaten.
(10) Ketentuan Umum Zonasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengoperasian Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesan sampah, dan pengurukan berlapis bersih (sanitary landfill);
2. kegiatan pemeliharaan Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
3. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
4. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
5. kegiatan penunjang operasional Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan penghijauan;
2. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
3. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT);
dan
4. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak menganggu fungsi sistem jaringan persampahan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi sistem jaringan persampahan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. zona penyangga ditentukan 500 (lima ratus) meter di sekeliling Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan pemanfaatan pada 0-100 (nol
www.jdih.banglikab.go.id sampai dengan seratus) meter harus berupa sabuk hijau, pada 101-500 (seratus satu sampai dengan lima ratus) meter berupa pertanian non pangan dan hutan;
2. lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) memperhatikan:
a. mendapat persetujuan Masyarakat setempat;
b. tidak berada pada lahan RTH atau sempadan Badan Air;
c. memperhitungkan volume sampah dan jangkauan pelayanan;
d. mudah dijangkau kendaraan angkutan sampah dan berada pada lokasi yang aman terhadap kebencanaan dan kegiatan lainnya;
e. memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas yang ada;
f. memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitarnya;
g. tidak berada pada Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci;
h. memperhatikan aspek estetika dan arsitektur lingkungan/Kawasan; dan
i. memiliki luasan yang cukup untuk keperluan pengembangan atau perluasan.
3. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus melakukan pengelolaan air lindi/ licit dan pembuangan air lindi ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu lingkungan;
4. pelarangan membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan;
5. setiap Orang dalam rumah tangga, pengelolaa Kawasan dan fasilitas berkewajiban melakukan pengelolaan sampah pada sumbernya;
6. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun sebagai hasil pemilahan sampah dan tidak dapat diolah, ditampung di tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle dan selanjutnya diangkut dan diolah ke industri pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun;
7. sampah residu dari kegiatan pengelolaan sampah di sumber sampah wajib diangkut dan diolah ke TPA;
8. metoda pengelolaan sampah pada TPA menggunakan metode lahan urug terkendali, lahan urug saniter, dan/atau teknologi ramah lingkungan seperti gasifikasi, pyrolysis dan sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
www.jdih.banglikab.go.id
9. tidak diperbolehkan melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping) dan memasukkan sampah ke dalam Wilayah Provinsi;
dan
10. pengelolaan sampah berbasis sumber dilakukan oleh Desa Adat bekerjasama dengan Desa/Kelurahan atau organisasi pengelola sampah didukung Pemerintah Kabupaten.
(11) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi jalur evakuasi bencana;
dan
b. Ketentuan Umum Zonasi tempat evakuasi bencana.
(12) Ketentuan Umum Zonasi jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis dan bebas dari ancaman bencana, pendirian bangunan evakuasi bencana, pendirian prasarana dan sarana pendukung pada jalur dan tempat evakuasi;
2. kegiatan pemberdayaan Masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana pendukung pada jalur dan Ruang evakuasi bencana; dan
3. kegiatan peningkatan aksesibilitas menuju Ruang evakuasi bencana.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu dan merusak fungsi prasarana dan sarana jalur evakuasi bencana;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu, menghalangi dan merusak fungsi sistem jaringan evakuasi bencana;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. jalur evakuasi ramah difabel; dan
2. jalur jalan yang digunakan sebagai jalur evakuasi merupakan jalan utama Wilayah yang terhubung lebih singkat dengan tempat atau Ruang evakuasi bencana yang telah ditetapkan maupun lokasi rumah sakit.
(13) Ketentuan Umum Zonasi tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis dan bebas dari ancaman bencana, pendirian bangunan evakuasi bencana, pendirian
www.jdih.banglikab.go.id prasarana dan sarana pendukung pada tempat evakuasi bencana;
2. kegiatan pemberdayaan Masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana pendukung pada Ruang evakuasi bencana.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu dan merusak fungsi prasarana dan sarana Ruang evakuasi bencana; dan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu, menghalangi dan merusak fungsi Ruang bencana.
(14) Ketentuan Umum Zonasi sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi jaringan drainase primer;
b. Ketentuan Umum Zonasi jaringan drainase sekunder; dan
c. Ketentuan Umum Zonasi jaringan drainase tersier.
(15) Ketentuan Umum Zonasi jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana jaringan drainase primer dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir;
2. kegiatan pembangunan prasarana penunjang drainase primer; dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang sekitar jaringan drainase primer untuk kegiatan yang mendukung pengelolaan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase yang selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah serta Bahan berbahaya dan beracun;
2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan drainase primer dan pengaliran; dan
3. kegiatan yang dapat menganggu fisik konstruksi sistem jaringan drainase primer.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. setiap pembangunan wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan dan/atau sumur resapan
www.jdih.banglikab.go.id yang terintegrasi dengan sistem drainase primer sesuai ketentuan teknis yang berlaku; dan
3. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan drainase primer yang telah ada wajib dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan tidak mengurangi dimensi saluran serta tidak menutup sebagian atau keseluruhan ruas saluran yang ada.
(16) Ketentuan Umum Zonasi jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana penunjang drainase sekunder; dan
2. kegiatan Pemanfaatan Ruang sekitar jaringan drainase sekunder untuk kegiatan yang mendukung pengelolaan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase yang selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah serta Bahan berbahaya dan beracun;
2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan drainase sekunder dan pengaliran; dan
3. kegiatan yang dapat menganggu fisik konstruksi sistem jaringan drainase sekunder.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase sekunder dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. setiap pembangunan wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan dan/atau sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase sekunder sesuai ketentuan teknis yang berlaku;
dan
3. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan drainase primer yang telah ada wajib dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan tidak mengurangi dimensi saluran serta tidak menutup sebagian atau keseluruhan ruas saluran yang ada.
(17) Ketentuan Umum Zonasi jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sistem jaringan drainase dalam rangka
www.jdih.banglikab.go.id mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir;
2. kegiatan pembangunan prasarana penunjang drainase tersier; dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang sekitar jaringan drainase tersier untuk kegiatan yang mendukung pengelolaan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase tersier yang selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah serta Bahan berbahaya dan beracun;
2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan drainase tersier dan pengaliran; dan
3. kegiatan yang dapat menganggu fisik konstruksi sistem jaringan drainase tersier.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase tersier dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. setiap pembangunan wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan dan/atau sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase sekunder sesuai ketentuan teknis yang berlaku;
dan
3. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan drainase primer yang telah ada wajib dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan tidak mengurangi dimensi saluran serta tidak menutup sebagian atau keseluruhan ruas saluran yang ada.
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan konservasi perairan;
2. kegiatan perikanan;
3. kegiatan pembangunan prasarana pengendalian kestabilan ketinggian muka air;
4. kegiatan pengamanan sungai, sempadan, Daerah Tangkapan Air, dan Resapan Air;
5. pengamanan tepi danau;
6. Infrastruktur Sumber Daya Air;
7. bangunan pengambilan air baku;
8. konstruksi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atas Badan Air;
9. Jaringan Mitigasi Bencana;
10. kegiatan penerapan teknologi alami dan/atau buatan untuk pelestarian serta pemulihan kualitas Badan Air;
11. konstruksi bangunan prasarana sumber daya air; dan
12. kegiatan pengerukan sedimentasi atau normalisasi dan pemeliharaan Badan Air.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat, meliputi :
1. kegiatan Pariwisata yang tidak merusak kawasan sekitar Badan Air;
2. kegiatan spiritual, pendidikan dan penelitian tanpa merubah bentang alam dan tidak merusak fungsi lindung;
3. kegiatan penunjangan angkutan perairan yang tidak merusak kawasan sekitar Badan Air;
4. konstruksi reservoir pembangkit listrik tenaga air dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
5. kegiatan penggalian batu, pasir dan tanah liat tanpa merubah bentang alam dan tidak merusak fungsi lindung.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. penebaran jenis spesies asing;
2. kegiatan penangkapan ikan yang dapat merusak ekosistem perikanan;
www.jdih.banglikab.go.id
3. kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun;
4. kegiatan budi daya lain yang mengganggu fungsi dan menurunkan kualitas Badan Air.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, berupa penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
1. menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
2. disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
3. disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
4. terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan
5. Pemanfaatan Ruang yang bertampalan dengan Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura.
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf d, berupa Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pelestarian Alam.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Ketentuan Umum Zonasi Taman Wisata Alam, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan perlindungan ekosistem, pengawetan flora dan fauna khas, beserta sarana dan prasarana tidak permanen dan terbatas untuk kegiatan penelitian dan pengelolaan;
2. pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas (mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam, keanekaragaman tumbuhan dan satwa), pembangunan sarana dan prasarana sepanjang untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan wisata alam terbatas;
3. kegiatan pariwisata alam dan rekreasi, jasa lingkungan, pendidikan, penelitian, pembangunan sarana dan prasarana untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan wisata alam terbatas;
4. kegiatan pemanfaatan potensi tertentu oleh Masyarakat setempat secara lestari;
5. kegiatan pengembalian ekosistem Kawasan yang rusak menjadi ekosistem alamiahnya;
6. kegiatan untuk melindungi nilai-nilai budaya, sejarah, arkeologi maupun keagamaan,
www.jdih.banglikab.go.id pendidikan, penelitian, wisata alam sejarah, arkeologi dan religious; dan
7. kegiatan kelompok Masyarakat yang telah ada sebelum penetapan taman nasional dan sarana penunjang kehidupannya, serta kepentingan yang tidak dapat dihindari berupa sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat, berupa penggunaan/pemanfaatan Kawasan Taman Wisata Alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, meliputi:
1. kegiatan pengusahaan pariwisata alam hanya pada pengembangan kegiatan wanawisata berbasis ekowisata dan pengembangan fasilitas pendukung dan fasilitas penunjang wisata alam di Kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. kegiatan wanawisata berbasis ekowisata tanpa mengubah bentang alam, dan pemanfaatan blok lain digunakan sesuai kepentingan tertentu.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan:
1. kegiatan yang berpotensi mengurangi luas Kawasan Taman Wisata Alam; dan
2. kegiatan yang merusak Kawasan Taman Wisata Alam.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penataan Kawasan Taman Wisata Alam melalui penetapan zonasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pemanfaatan Kawasan Taman Wisata Alam hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
3. penyelenggaraan Kawasan Taman Wisata Alam dapat dikerjasamakan dengan badan usaha, lembaga internasional, atau pihak lainnya untuk penguatan fungsi Taman Wisata Alam dan kepentingan pembangunan strategis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
4. Pemanfaatan Ruang yang bertampalan dengan Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura; dan
5. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
www.jdih.banglikab.go.id c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf a, berupa Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan hasil hutan secara terbatas untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya hutan;
2. pendirian sarana dan prasarana terkait kawasan hutan berdasarkan ketentuan perundang- undangan;
3. pengembangan fungsi hutan produksi menjadi hutan berfungsi lindung,
4. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
5. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya;
6. kegiatan pengembangan fungsi penyangga pada Kawasan Hutan Produksi yang berbatasan dengan Kawasan Hutan Lindung; dan
7. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan, kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam dan hutan tanaman;
2. kegiatan pertanian, kegiatan perkebunan, kegiatan penggunaan Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan (untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pengusahaan pariwisata alam hanya pada pengembangan kegiatan wanawisata berbasis ekowisata dan pengembangan fasilitas pendukung dan fasilitas penunjang wisata alam di Kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
www.jdih.banglikab.go.id
4. kegiatan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan;
5. wisata alam yang tidak mangganggu fungsi Kawasan;
6. bangunan penunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan pencegahan serta penanggulangan bencana;
7. pengembangan sarana dan prasarana terkait kawasan hutan produksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8. pertahanan dan keamanan;
9. kegiatan selain yang yang tidak menganggu fungsi Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan bangunan penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mengganggu dan merusak ekosistem Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
d. ketentuan lainnya yang dibutuhkan, meliputi:
1. integrasi hasil produksi tanaman kayu dan industri kreatif dengan memperhatikan kearifan lokal;
2. kegiatan penebangan pohon dan pengambilan hasil hutan yang telah mendapatkan izin wajib dilakukan dengan sistem tebang pilih dan disertai penanaman kembali;
3. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
b) Kawasan Sempadan Jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
c) Kawasan sempadan jurang dapat ditetapkan lain oleh Pemerintah Kabupaten setelah dilakukan kajian teknis dan kajian resiko kebencanaan di wilayahnya secara menyeluruh, terutama hanya untuk jurang yang dinyatakan stabil setelah mendapat rekomendasi Gubernur;
d) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian
www.jdih.banglikab.go.id lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiap pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
4. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkebunan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pertanian tanaman semusim dan tanaman tahunan;
2. kegiatan perkebunan;
3. kegiatan pengelolaan hutan;
4. kegiatan pemanfaatan kayu hutan tanaman rakyat;
5. kegiatan pengusahaan perbenihan tanaman kehutanan;
6. konservasi alam;
7. kegiatan perlindungan hutan dan konservasi alam;
8. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
9. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan
10. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Perkebunan Rakyat.
www.jdih.banglikab.go.id
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. wisata petualangan alam;
2. wisata agro;
3. fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata;
4. kegiatan budidaya peternakan;
5. kegiatan budidaya perikanan;
6. kegiatan pertahanan dan keamanan;
7. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum;
8. instalasi sistem kelistrikan, air (pipa), instalasi telekomunikasi, dan instalasi elektronika;
9. konstruksi jaringan jalan, irigasi, drainase, telekomunikasi, limbah, elektrikal, dan pengolahan air bersih; dan
10. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak menganggu fungsi Kawasan Perkebunan Rakyat.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan industri polutan;
2. kegiatan perburuan dan penangkapan satwa untuk tujuan komersil;
3. kegiatan penebangan pohon dan pengambilan hasil hutan tanpa izin dari pihak berwenang;
4. kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan bangunan penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mengganggu dan merusak ekosistem Kawasan Perkebunan Rakyat.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan hasil perkebunan rakyat secara selektif untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya hutan dan lingkungan;
2. integrasi hasil produksi tanaman kayu dengan kegiatan industri kecil dan industri kreatif dengan tetap memperhatikan kearifan lokal;
3. kegiatan pemanfaatan hutan tanaman dan kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu wajib memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu habitat satwa dan siklus hidupnya serta tidak mengganggu fungsi Kawasan Hutan Produksi Terbatas;
4. kegiatan penebangan pohon dan pengambilan hasil hutan yang telah mendapatkan izin wajib dilakukan dengan sistem tebang pilih dan disertai penanaman kembali;
5. kegiatan wisata petualangan alam, wisata agro dan DTW alam lainnya dibatasi pada pengembangan aktivitas wanawisata dan wajib dikembangkan
www.jdih.banglikab.go.id berbasis Ekowisata secara terkendali dan bersifat ramah lingkungan;
6. fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata dikembangkan secara terbatas, bersifat tidak permanen, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
8. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m -
2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok
www.jdih.banglikab.go.id penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura.
9. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan a) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Tanaman Pangan;
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hortikultura; dan
c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkebunan.
(2) Ketentuan Umum Zonasi untuk Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. konstruksi jaringan dan bangunan irigasi;
2. kegiatan jasa penunjang pertanian;
3. konstruksi jalan Subak dan jalan produksi;
4. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan hortikultura, peternakan, perikanan budi daya, dan pekebunan, dengan tidak mengubah fungsi tanaman pangan;
www.jdih.banglikab.go.id
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa menganggu fungsi kawasan tanaman pangan;
3. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. kegiatan budi daya lainnya pada kawasan tanaman yang tidak produktif dan tidak beririgasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan pendukung agrowisata, ekowisata, dan desa wisata tanpa mengganggu sarana dan prasarana kawasan tanaman pangan;
6. pembangunan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum;
7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Tanaman Pangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan budi daya lainnya pada kawasan tanaman pangan produktif dan beririgasi teknis.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan perumahan yang diperbolehkan dengan syarat pada Kawasan Tanaman Pangan berupa perumahan penduduk yang telah ada dan bukan merupakan pengembangan/pembangunan baru;
2. kegiatan agrowisata, ekowisata, dan desa wisata diarahkan melalui:
a) pengembangan secara terbatas dan terkendali serta wajib berbasis Ekowisata dan bersifat ramah lingkungan; dan b) wajib melestarikan lahan sawah eksisting dan jaringan irigasi yang terdapat di dalam dan/atau sekitar Persil serta tidak menurunkan kualitas dan fungsi utama Kawasan Tanaman Pangan.
3. pengembangan jalan produksi dan jalan usaha tani dapat difungsikan sebagai lintasan jogging (jogging track);
4. pelestarian dan pemberdayaan Subak sebagai warisan budaya dunia;
5. pertanian tanaman pangan di Kawasan Perkotaan diintegrasikan sebagai RTH pertanian murni atau pertanian ekowisata;
6. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi:
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit
5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad
www.jdih.banglikab.go.id Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekiar bangunan pura.
7. pada Kawasan yang memiliki keunikan lansekap alami yang khas diatur sebagai berikut:
a) pendirian bangunan penunjang di Kawasan terasering yang hanya berfungsi sebagai pendukung kegiatan pertanian tanaman pangan;
b) bangunan penunjang di sekitar Kawasan terasering sawah di luar permukiman alami penduduk adalah bangunan penunjang kegiatan pariwisata secara terbatas; dan c) kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang dapat mengganggu ekosistem Kawasan yang memiliki keunikan lansekap alam yang khas
8. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
b) Kawasan Sempadan Jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
c) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
www.jdih.banglikab.go.id d) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiap pancang;
e) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan f) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
9. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(3) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan tanaman pangan, perkebunan, perternakan, dan perikanan budi daya;
2. kegiatan permukiman perdesaan;
3. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan
4. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Hortikultura.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pendukung agribisnis dan agroindustri hortikultura yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan wisata alam, agrowisata, desa wisata, dan DTW binaan/buatan dengan syarat dikembangkan secara terbatas dan terkendali serta wajib berbasis Ekowisata dan bersifat ramah lingkungan;
4. kegiatan penyediaan fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata secara terbatas, tidak
www.jdih.banglikab.go.id mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan campuran perkebunan rakyat secara terbatas;
6. perluasan permukiman secara terbatas dan dengan kepadatan rendah;
7. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum; dan
8. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Hortikultura.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang menganggu fungsi Kawasan Hortikultura.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi:
a. Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit
5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b. penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c. melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d. ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan
e. tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura
2. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
www.jdih.banglikab.go.id a) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
b) Kawasan Sempadan Jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
c) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiap pancang;
e) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan f) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(4) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan tanaman pangan, perkebunan, perternakan, dan perikanan budi daya;
2. kegiatan permukiman perdesaan;
3. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan
4. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Perkebunan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
www.jdih.banglikab.go.id
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pendukung agribisnis dan agroindustri perkebunan;
3. kegiatan wisata alam, agrowisata, desa wisata, dan DTW binaan/buatan dengan syarat dikembangkan secara terbatas dan terkendali serta wajib berbasis Ekowisata dan bersifat ramah lingkungan;
4. kegiatan penyediaan fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata secara terbatas, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. perluasan permukiman secara terbatas dan dengan kepadatan rendah;
6. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum; dan
7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkebunan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang menganggu fungsi Kawasan Perkebunan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. Wilayah geografis yang menghasilkan produk perkebunan yang bersifat spesifik lokasi dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis, dan Wilayah geografis yang sudah ditetapkan untuk dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis dilarang dialihfungsikan;
2. Pemanfaatan Ruang sebagai daerah resapan air untuk Kawasan sekitarnya dan penyediaan lapangan kerja bagi Masyarakat setempat;
3. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi:
a. Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit
5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker
www.jdih.banglikab.go.id pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b. penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c. melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d. ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan
e. tersedia Ruang terbuka di sekiar bangunan pura.
4. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
b) Kawasan Sempadan Jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
c) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiap pancang;
e) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan f) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
5. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
www.jdih.banglikab.go.id c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf e, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi;
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Pariwisata;
2. penyediaan sarana dan prasarana penunjang Kawasan Pariwisata;
3. pembangunan fasilitas meetings, incentives, converences and exhibitions;
www.jdih.banglikab.go.id
4. kegiatan wisata alam, ekowisata, agrowisata, desa wisata;
5. Kawasan peruntukan lainnya baik budi daya dan lindung yang telah berkembang secara harmonis di Kawasan setempat;
6. kegiatan pertanian, pekebunan, peternakan, dan hortikultura; dan
7. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Pariwisata.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. pengembangan kegiatan industri kecil dan menengah sebagai penunjang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. penataan kawasan pariwisata dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan kelerengan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. kegiatan pengembangan perumahan yang tidak menganggu fungsi Kawasan Pariwisata dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan pengembangan jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SAPM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentian peraturan perundang- undangan;
6. pemanfaatan badan air, sempadan, perkebunan rakyat, pertanian, dan permukiman yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan objek wisata dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan kelerengan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Pariwisata.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu atau menurunkan kualitas Kawasan Pariwisata.
d. intensitas Pemanfaatan Ruang Kawasan Pariwisata, meliputi meliputi penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan yang berbasis mitigasi bencana pada Kawasan Pariwisata yang berada di Kawasan rawan bencana.
www.jdih.banglikab.go.id
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kawasan pariwisata di Kawasan Perkotaan diintegrasikan dengan RTH;
2. terintegrasi harmonis dengan Kawasan Permukiman yang telah ada;
3. pengembangan serta pemanfaatan potensi alam dan budaya setempat sesuai daya dukung, daya tampung lingkungan, perlindungan situs warisan budaya setempat;
4. terintegrasi harmonis dengan Kawasan Permukiman yang telah ada;
5. pengembangan kegiatan industri yang tidak mengganggu fungsi utama Kawasan Pariwisata wajib untuk:
a) bersifat ramah lingkungan dan non polutan;
b) dilengkapi dengan sarana dan prasarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) industri; dan c) wajib melampirkan dokumen kajian teknis serta mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. penerapan ciri khas arsitektur Bali pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas pendukung maupun penunjang pariwisata;
7. arahan pengaturan penyediaan akomodasi, meliputi:
a) pengembangan akomodasi wisata yang berada pada Kawasan rawan bencana wajib menyediakan Tempat Evakuasi Bencana;
b) penyediaan fasilitas parkir minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas lantai bangunan bagi setiap bangunan akomodasi.
8. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak- hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
www.jdih.banglikab.go.id d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekiar bangunan pura.
9. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan c) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
10. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf f, meliputi:
www.jdih.banglikab.go.id
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. perkantoran dan pemerintahan;
2. perdagangan dan jasa;
3. sarana pelayanan umum;
4. pertanian tanaman pangan;
5. hortikultura;
6. perkebunan;
7. sarana transportasi;
8. pengembangan RTH;
9. kegiatan pengembangan jaringan sarana prasarana yang mendukung fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
10. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pengembangan jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dengan tidak mengganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan;
4. kegiatan pariwisata dengan tidak mengganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan;
5. kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemanfaatan industri kecil dan menengah yang tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan
www.jdih.banglikab.go.id persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan menutup atau menghalangi lokasi dan akses jalur evakuasi bencana; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu atau menurunkan kualitas Kawasan Permukiman Perkotaan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan (amplop bangunan) meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
2. kegiatan industri pengolahan dan kegiatan usaha mikro kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Kawasan Permukiman Perkotaan wajib menyediakan prasarana berupa IPAL;
3. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. memperhatikan persyaratan konservasi air tanah, lingkungan hidup dan pembangunan prasarana pengendalian banjir dalam pengembangan permukiman;
5. permukiman yang ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya atau sebagai bangunan cagar budaya perlu memperhatikan ketentuan khusus terkait Kawasan bersejarah atau cagar budaya dalam pengembangannya;
6. penataan jaringan utilitas perkotaan secara terintegrasi baik di atas tanah maupun di bawah tanah serta memperhatikan keselamatan dan estetika lingkungan;
7. arahan pengembangan fasilitas pelayanan pendidikan pada Kawasan Permukiman berupa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi Pemerintah dan/atau swasta dapat menyatu dengan Kawasan perdagangan dan jasa serta Kawasan perumahan kepadatan sedang secara terbatas dan bersyarat;
8. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura
www.jdih.banglikab.go.id Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekiar bangunan pura.
9. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan c) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiap pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan
www.jdih.banglikab.go.id g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
10. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(3) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. perkantoran dan pemerintahan;
2. perdagangan dan jasa;
3. sarana pelayanan umum;
4. pertanian tanaman pangan;
5. hortikultura;
6. perkebunan;
7. sarana transportasi;
8. pengembangan RTH;
9. kegiatan pengembangan jaringan sarana prasarana perdesaan; dan
10. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pengembangan jaringan prasarana transportasi, energy, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dengan tidak menganggu kenyamanan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan;
4. kegiatan pariwisata yang tidak menganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan;
www.jdih.banglikab.go.id
5. kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemanfaatan industri kecil dan menengah yang tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai peraturan perundang- undangan; dan
7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan menutup atau menghalangi lokasi dan akses jalur evakuasi bencana; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu atau menurunkan kualitas Kawasan Permukiman Perdesaan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan (amplop bangunan) meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
2. kegiatan industri pengolahan dan kegiatan usaha mikro kecil dan menengah di Kawasan Permukiman Perkotaan wajib menyediakan prasarana berupa IPAL;
3. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. memperhatikan persyaratan konservasi air tanah, lingkungan hidup dan pembangunan prasarana pengendalian banjir dalam pengembangan permukiman;
5. permukiman yang ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya atau sebagai bangunan cagar budaya perlu memperhatikan ketentuan khusus terkait Kawasan bersejarah atau cagar budaya dalam pengembangannya;
6. penataan jaringan utilitas perkotaan secara terintegrasi baik di atas tanah maupun di bawah tanah serta memperhatikan keselamatan dan estetika lingkungan;
7. arahan pengembangan fasilitas pelayanan pendidikan pada Kawasan Permukiman berupa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi Pemerintah dan/atau swasta dapat menyatu dengan Kawasan perdagangan dan jasa serta Kawasan perumahan kepadatan sedang secara terbatas dan bersyarat;
www.jdih.banglikab.go.id
8. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekiar bangunan pura.
9. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan c) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiap pancang;
www.jdih.banglikab.go.id f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
10. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan a) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan konservasi perairan;
2. kegiatan perikanan;
3. kegiatan pembangunan prasarana pengendalian kestabilan ketinggian muka air;
4. kegiatan pengamanan sungai, sempadan, Daerah Tangkapan Air, dan Resapan Air;
5. pengamanan tepi danau;
6. Infrastruktur Sumber Daya Air;
7. bangunan pengambilan air baku;
8. konstruksi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atas Badan Air;
9. Jaringan Mitigasi Bencana;
10. kegiatan penerapan teknologi alami dan/atau buatan untuk pelestarian serta pemulihan kualitas Badan Air;
11. konstruksi bangunan prasarana sumber daya air; dan
12. kegiatan pengerukan sedimentasi atau normalisasi dan pemeliharaan Badan Air.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat, meliputi :
1. kegiatan Pariwisata yang tidak merusak kawasan sekitar Badan Air;
2. kegiatan spiritual, pendidikan dan penelitian tanpa merubah bentang alam dan tidak merusak fungsi lindung;
3. kegiatan penunjangan angkutan perairan yang tidak merusak kawasan sekitar Badan Air;
4. konstruksi reservoir pembangkit listrik tenaga air dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
5. kegiatan penggalian batu, pasir dan tanah liat tanpa merubah bentang alam dan tidak merusak fungsi lindung.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. penebaran jenis spesies asing;
2. kegiatan penangkapan ikan yang dapat merusak ekosistem perikanan;
www.jdih.banglikab.go.id
3. kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun;
4. kegiatan budi daya lain yang mengganggu fungsi dan menurunkan kualitas Badan Air.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, berupa penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
1. menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
2. disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
3. disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
4. terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan
5. Pemanfaatan Ruang yang bertampalan dengan Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura.
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf d, berupa Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pelestarian Alam.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Ketentuan Umum Zonasi Taman Wisata Alam, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan perlindungan ekosistem, pengawetan flora dan fauna khas, beserta sarana dan prasarana tidak permanen dan terbatas untuk kegiatan penelitian dan pengelolaan;
2. pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas (mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam, keanekaragaman tumbuhan dan satwa), pembangunan sarana dan prasarana sepanjang untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan wisata alam terbatas;
3. kegiatan pariwisata alam dan rekreasi, jasa lingkungan, pendidikan, penelitian, pembangunan sarana dan prasarana untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan wisata alam terbatas;
4. kegiatan pemanfaatan potensi tertentu oleh Masyarakat setempat secara lestari;
5. kegiatan pengembalian ekosistem Kawasan yang rusak menjadi ekosistem alamiahnya;
6. kegiatan untuk melindungi nilai-nilai budaya, sejarah, arkeologi maupun keagamaan,
www.jdih.banglikab.go.id pendidikan, penelitian, wisata alam sejarah, arkeologi dan religious; dan
7. kegiatan kelompok Masyarakat yang telah ada sebelum penetapan taman nasional dan sarana penunjang kehidupannya, serta kepentingan yang tidak dapat dihindari berupa sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat, berupa penggunaan/pemanfaatan Kawasan Taman Wisata Alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, meliputi:
1. kegiatan pengusahaan pariwisata alam hanya pada pengembangan kegiatan wanawisata berbasis ekowisata dan pengembangan fasilitas pendukung dan fasilitas penunjang wisata alam di Kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. kegiatan wanawisata berbasis ekowisata tanpa mengubah bentang alam, dan pemanfaatan blok lain digunakan sesuai kepentingan tertentu.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan:
1. kegiatan yang berpotensi mengurangi luas Kawasan Taman Wisata Alam; dan
2. kegiatan yang merusak Kawasan Taman Wisata Alam.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penataan Kawasan Taman Wisata Alam melalui penetapan zonasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pemanfaatan Kawasan Taman Wisata Alam hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
3. penyelenggaraan Kawasan Taman Wisata Alam dapat dikerjasamakan dengan badan usaha, lembaga internasional, atau pihak lainnya untuk penguatan fungsi Taman Wisata Alam dan kepentingan pembangunan strategis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
4. Pemanfaatan Ruang yang bertampalan dengan Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura; dan
5. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
www.jdih.banglikab.go.id c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf a, berupa Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan hasil hutan secara terbatas untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya hutan;
2. pendirian sarana dan prasarana terkait kawasan hutan berdasarkan ketentuan perundang- undangan;
3. pengembangan fungsi hutan produksi menjadi hutan berfungsi lindung,
4. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
5. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya;
6. kegiatan pengembangan fungsi penyangga pada Kawasan Hutan Produksi yang berbatasan dengan Kawasan Hutan Lindung; dan
7. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan, kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam dan hutan tanaman;
2. kegiatan pertanian, kegiatan perkebunan, kegiatan penggunaan Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan (untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pengusahaan pariwisata alam hanya pada pengembangan kegiatan wanawisata berbasis ekowisata dan pengembangan fasilitas pendukung dan fasilitas penunjang wisata alam di Kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
www.jdih.banglikab.go.id
4. kegiatan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan;
5. wisata alam yang tidak mangganggu fungsi Kawasan;
6. bangunan penunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan pencegahan serta penanggulangan bencana;
7. pengembangan sarana dan prasarana terkait kawasan hutan produksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8. pertahanan dan keamanan;
9. kegiatan selain yang yang tidak menganggu fungsi Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan bangunan penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mengganggu dan merusak ekosistem Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
d. ketentuan lainnya yang dibutuhkan, meliputi:
1. integrasi hasil produksi tanaman kayu dan industri kreatif dengan memperhatikan kearifan lokal;
2. kegiatan penebangan pohon dan pengambilan hasil hutan yang telah mendapatkan izin wajib dilakukan dengan sistem tebang pilih dan disertai penanaman kembali;
3. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
b) Kawasan Sempadan Jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
c) Kawasan sempadan jurang dapat ditetapkan lain oleh Pemerintah Kabupaten setelah dilakukan kajian teknis dan kajian resiko kebencanaan di wilayahnya secara menyeluruh, terutama hanya untuk jurang yang dinyatakan stabil setelah mendapat rekomendasi Gubernur;
d) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian
www.jdih.banglikab.go.id lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiap pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
4. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkebunan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pertanian tanaman semusim dan tanaman tahunan;
2. kegiatan perkebunan;
3. kegiatan pengelolaan hutan;
4. kegiatan pemanfaatan kayu hutan tanaman rakyat;
5. kegiatan pengusahaan perbenihan tanaman kehutanan;
6. konservasi alam;
7. kegiatan perlindungan hutan dan konservasi alam;
8. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
9. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan
10. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Perkebunan Rakyat.
www.jdih.banglikab.go.id
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. wisata petualangan alam;
2. wisata agro;
3. fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata;
4. kegiatan budidaya peternakan;
5. kegiatan budidaya perikanan;
6. kegiatan pertahanan dan keamanan;
7. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum;
8. instalasi sistem kelistrikan, air (pipa), instalasi telekomunikasi, dan instalasi elektronika;
9. konstruksi jaringan jalan, irigasi, drainase, telekomunikasi, limbah, elektrikal, dan pengolahan air bersih; dan
10. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak menganggu fungsi Kawasan Perkebunan Rakyat.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan industri polutan;
2. kegiatan perburuan dan penangkapan satwa untuk tujuan komersil;
3. kegiatan penebangan pohon dan pengambilan hasil hutan tanpa izin dari pihak berwenang;
4. kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan bangunan penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mengganggu dan merusak ekosistem Kawasan Perkebunan Rakyat.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan hasil perkebunan rakyat secara selektif untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya hutan dan lingkungan;
2. integrasi hasil produksi tanaman kayu dengan kegiatan industri kecil dan industri kreatif dengan tetap memperhatikan kearifan lokal;
3. kegiatan pemanfaatan hutan tanaman dan kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu wajib memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu habitat satwa dan siklus hidupnya serta tidak mengganggu fungsi Kawasan Hutan Produksi Terbatas;
4. kegiatan penebangan pohon dan pengambilan hasil hutan yang telah mendapatkan izin wajib dilakukan dengan sistem tebang pilih dan disertai penanaman kembali;
5. kegiatan wisata petualangan alam, wisata agro dan DTW alam lainnya dibatasi pada pengembangan aktivitas wanawisata dan wajib dikembangkan
www.jdih.banglikab.go.id berbasis Ekowisata secara terkendali dan bersifat ramah lingkungan;
6. fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata dikembangkan secara terbatas, bersifat tidak permanen, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
8. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m -
2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok
www.jdih.banglikab.go.id penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura.
9. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan a) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Tanaman Pangan;
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hortikultura; dan
c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkebunan.
(2) Ketentuan Umum Zonasi untuk Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. konstruksi jaringan dan bangunan irigasi;
2. kegiatan jasa penunjang pertanian;
3. konstruksi jalan Subak dan jalan produksi;
4. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan hortikultura, peternakan, perikanan budi daya, dan pekebunan, dengan tidak mengubah fungsi tanaman pangan;
www.jdih.banglikab.go.id
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa menganggu fungsi kawasan tanaman pangan;
3. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. kegiatan budi daya lainnya pada kawasan tanaman yang tidak produktif dan tidak beririgasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan pendukung agrowisata, ekowisata, dan desa wisata tanpa mengganggu sarana dan prasarana kawasan tanaman pangan;
6. pembangunan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum;
7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Tanaman Pangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan budi daya lainnya pada kawasan tanaman pangan produktif dan beririgasi teknis.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan perumahan yang diperbolehkan dengan syarat pada Kawasan Tanaman Pangan berupa perumahan penduduk yang telah ada dan bukan merupakan pengembangan/pembangunan baru;
2. kegiatan agrowisata, ekowisata, dan desa wisata diarahkan melalui:
a) pengembangan secara terbatas dan terkendali serta wajib berbasis Ekowisata dan bersifat ramah lingkungan; dan b) wajib melestarikan lahan sawah eksisting dan jaringan irigasi yang terdapat di dalam dan/atau sekitar Persil serta tidak menurunkan kualitas dan fungsi utama Kawasan Tanaman Pangan.
3. pengembangan jalan produksi dan jalan usaha tani dapat difungsikan sebagai lintasan jogging (jogging track);
4. pelestarian dan pemberdayaan Subak sebagai warisan budaya dunia;
5. pertanian tanaman pangan di Kawasan Perkotaan diintegrasikan sebagai RTH pertanian murni atau pertanian ekowisata;
6. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi:
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit
5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad
www.jdih.banglikab.go.id Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekiar bangunan pura.
7. pada Kawasan yang memiliki keunikan lansekap alami yang khas diatur sebagai berikut:
a) pendirian bangunan penunjang di Kawasan terasering yang hanya berfungsi sebagai pendukung kegiatan pertanian tanaman pangan;
b) bangunan penunjang di sekitar Kawasan terasering sawah di luar permukiman alami penduduk adalah bangunan penunjang kegiatan pariwisata secara terbatas; dan c) kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang dapat mengganggu ekosistem Kawasan yang memiliki keunikan lansekap alam yang khas
8. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
b) Kawasan Sempadan Jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
c) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
www.jdih.banglikab.go.id d) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiap pancang;
e) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan f) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
9. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(3) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan tanaman pangan, perkebunan, perternakan, dan perikanan budi daya;
2. kegiatan permukiman perdesaan;
3. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan
4. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Hortikultura.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pendukung agribisnis dan agroindustri hortikultura yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan wisata alam, agrowisata, desa wisata, dan DTW binaan/buatan dengan syarat dikembangkan secara terbatas dan terkendali serta wajib berbasis Ekowisata dan bersifat ramah lingkungan;
4. kegiatan penyediaan fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata secara terbatas, tidak
www.jdih.banglikab.go.id mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan campuran perkebunan rakyat secara terbatas;
6. perluasan permukiman secara terbatas dan dengan kepadatan rendah;
7. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum; dan
8. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Hortikultura.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang menganggu fungsi Kawasan Hortikultura.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi:
a. Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit
5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b. penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c. melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d. ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan
e. tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura
2. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
www.jdih.banglikab.go.id a) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
b) Kawasan Sempadan Jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
c) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiap pancang;
e) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan f) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(4) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan tanaman pangan, perkebunan, perternakan, dan perikanan budi daya;
2. kegiatan permukiman perdesaan;
3. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan
4. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Perkebunan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
www.jdih.banglikab.go.id
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pendukung agribisnis dan agroindustri perkebunan;
3. kegiatan wisata alam, agrowisata, desa wisata, dan DTW binaan/buatan dengan syarat dikembangkan secara terbatas dan terkendali serta wajib berbasis Ekowisata dan bersifat ramah lingkungan;
4. kegiatan penyediaan fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata secara terbatas, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. perluasan permukiman secara terbatas dan dengan kepadatan rendah;
6. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum; dan
7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkebunan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang menganggu fungsi Kawasan Perkebunan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. Wilayah geografis yang menghasilkan produk perkebunan yang bersifat spesifik lokasi dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis, dan Wilayah geografis yang sudah ditetapkan untuk dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis dilarang dialihfungsikan;
2. Pemanfaatan Ruang sebagai daerah resapan air untuk Kawasan sekitarnya dan penyediaan lapangan kerja bagi Masyarakat setempat;
3. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi:
a. Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit
5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker
www.jdih.banglikab.go.id pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b. penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c. melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d. ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan
e. tersedia Ruang terbuka di sekiar bangunan pura.
4. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
b) Kawasan Sempadan Jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
c) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiap pancang;
e) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan f) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
5. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
www.jdih.banglikab.go.id c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf e, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi;
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Pariwisata;
2. penyediaan sarana dan prasarana penunjang Kawasan Pariwisata;
3. pembangunan fasilitas meetings, incentives, converences and exhibitions;
www.jdih.banglikab.go.id
4. kegiatan wisata alam, ekowisata, agrowisata, desa wisata;
5. Kawasan peruntukan lainnya baik budi daya dan lindung yang telah berkembang secara harmonis di Kawasan setempat;
6. kegiatan pertanian, pekebunan, peternakan, dan hortikultura; dan
7. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Pariwisata.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. pengembangan kegiatan industri kecil dan menengah sebagai penunjang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. penataan kawasan pariwisata dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan kelerengan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. kegiatan pengembangan perumahan yang tidak menganggu fungsi Kawasan Pariwisata dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan pengembangan jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SAPM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentian peraturan perundang- undangan;
6. pemanfaatan badan air, sempadan, perkebunan rakyat, pertanian, dan permukiman yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan objek wisata dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan kelerengan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Pariwisata.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu atau menurunkan kualitas Kawasan Pariwisata.
d. intensitas Pemanfaatan Ruang Kawasan Pariwisata, meliputi meliputi penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan yang berbasis mitigasi bencana pada Kawasan Pariwisata yang berada di Kawasan rawan bencana.
www.jdih.banglikab.go.id
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kawasan pariwisata di Kawasan Perkotaan diintegrasikan dengan RTH;
2. terintegrasi harmonis dengan Kawasan Permukiman yang telah ada;
3. pengembangan serta pemanfaatan potensi alam dan budaya setempat sesuai daya dukung, daya tampung lingkungan, perlindungan situs warisan budaya setempat;
4. terintegrasi harmonis dengan Kawasan Permukiman yang telah ada;
5. pengembangan kegiatan industri yang tidak mengganggu fungsi utama Kawasan Pariwisata wajib untuk:
a) bersifat ramah lingkungan dan non polutan;
b) dilengkapi dengan sarana dan prasarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) industri; dan c) wajib melampirkan dokumen kajian teknis serta mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. penerapan ciri khas arsitektur Bali pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas pendukung maupun penunjang pariwisata;
7. arahan pengaturan penyediaan akomodasi, meliputi:
a) pengembangan akomodasi wisata yang berada pada Kawasan rawan bencana wajib menyediakan Tempat Evakuasi Bencana;
b) penyediaan fasilitas parkir minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas lantai bangunan bagi setiap bangunan akomodasi.
8. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak- hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
www.jdih.banglikab.go.id d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekiar bangunan pura.
9. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan c) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
10. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf f, meliputi:
www.jdih.banglikab.go.id
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. perkantoran dan pemerintahan;
2. perdagangan dan jasa;
3. sarana pelayanan umum;
4. pertanian tanaman pangan;
5. hortikultura;
6. perkebunan;
7. sarana transportasi;
8. pengembangan RTH;
9. kegiatan pengembangan jaringan sarana prasarana yang mendukung fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
10. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pengembangan jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dengan tidak mengganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan;
4. kegiatan pariwisata dengan tidak mengganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan;
5. kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemanfaatan industri kecil dan menengah yang tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan
www.jdih.banglikab.go.id persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan menutup atau menghalangi lokasi dan akses jalur evakuasi bencana; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu atau menurunkan kualitas Kawasan Permukiman Perkotaan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan (amplop bangunan) meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
2. kegiatan industri pengolahan dan kegiatan usaha mikro kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Kawasan Permukiman Perkotaan wajib menyediakan prasarana berupa IPAL;
3. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. memperhatikan persyaratan konservasi air tanah, lingkungan hidup dan pembangunan prasarana pengendalian banjir dalam pengembangan permukiman;
5. permukiman yang ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya atau sebagai bangunan cagar budaya perlu memperhatikan ketentuan khusus terkait Kawasan bersejarah atau cagar budaya dalam pengembangannya;
6. penataan jaringan utilitas perkotaan secara terintegrasi baik di atas tanah maupun di bawah tanah serta memperhatikan keselamatan dan estetika lingkungan;
7. arahan pengembangan fasilitas pelayanan pendidikan pada Kawasan Permukiman berupa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi Pemerintah dan/atau swasta dapat menyatu dengan Kawasan perdagangan dan jasa serta Kawasan perumahan kepadatan sedang secara terbatas dan bersyarat;
8. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura
www.jdih.banglikab.go.id Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekiar bangunan pura.
9. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan c) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiap pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan
www.jdih.banglikab.go.id g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
10. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(3) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. perkantoran dan pemerintahan;
2. perdagangan dan jasa;
3. sarana pelayanan umum;
4. pertanian tanaman pangan;
5. hortikultura;
6. perkebunan;
7. sarana transportasi;
8. pengembangan RTH;
9. kegiatan pengembangan jaringan sarana prasarana perdesaan; dan
10. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pengembangan jaringan prasarana transportasi, energy, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dengan tidak menganggu kenyamanan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan;
4. kegiatan pariwisata yang tidak menganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan;
www.jdih.banglikab.go.id
5. kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemanfaatan industri kecil dan menengah yang tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai peraturan perundang- undangan; dan
7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan menutup atau menghalangi lokasi dan akses jalur evakuasi bencana; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu atau menurunkan kualitas Kawasan Permukiman Perdesaan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan (amplop bangunan) meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
2. kegiatan industri pengolahan dan kegiatan usaha mikro kecil dan menengah di Kawasan Permukiman Perkotaan wajib menyediakan prasarana berupa IPAL;
3. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. memperhatikan persyaratan konservasi air tanah, lingkungan hidup dan pembangunan prasarana pengendalian banjir dalam pengembangan permukiman;
5. permukiman yang ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya atau sebagai bangunan cagar budaya perlu memperhatikan ketentuan khusus terkait Kawasan bersejarah atau cagar budaya dalam pengembangannya;
6. penataan jaringan utilitas perkotaan secara terintegrasi baik di atas tanah maupun di bawah tanah serta memperhatikan keselamatan dan estetika lingkungan;
7. arahan pengembangan fasilitas pelayanan pendidikan pada Kawasan Permukiman berupa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi Pemerintah dan/atau swasta dapat menyatu dengan Kawasan perdagangan dan jasa serta Kawasan perumahan kepadatan sedang secara terbatas dan bersyarat;
www.jdih.banglikab.go.id
8. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekiar bangunan pura.
9. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan c) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiap pancang;
www.jdih.banglikab.go.id f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
10. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan a) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(1) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
b. Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana;
c. Ketentuan Khusus Kawasan resapan air;
d. Ketentuan Khusus Kawasan sempadan;
e. Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya;
f. Ketentuan Khusus Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
g. Ketentuan Khusus Kawasan lindung geologi.
(2) Ketentuan Khusus pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a bertampalan dengan peruntukan kawasan pertanian tanaman pangan, meliputi:
a. Kegiatan pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. Kegiatan upaya peningkatan produktivitas pertanian di KP2B; dan
2. Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan KP2B.
b. Kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi KP2B untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan/atau bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. Kegiatan agrowisata dan ekowisata dan infrastruktur pendukungnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
3. Pengembangan sistem jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak
www.jdih.banglikab.go.id diperbolehkan berupa kegiatan yang mengurangi luasan kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktivitas tinggi dan beririgasi teknis.
(3) Ketentuan Khusus pada Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana banjir tinggi;
b. Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana gerakan tanah tinggi;
c. Ketentuan Khusus rawan bencana gunung api tinggi.
(4) Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana banjir tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a bertampalan dengan peruntukan kawasan pariwisata, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. Pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana banjir;
2. Pengembangan rehabilitasi lahan dan konservasi tanah
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. Kegiatan pembangunan perumahan dan Kawasan Permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana banjir dengan membangun sumur resapan, penataan drainase lingkungan dan rekayasa teknologi lainnya; dan
2. Kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang terkait dengan tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi Kawasan, dan meningkatkan resiko terjadinya banjir.
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang meningkatkan resiko terjadinya banjir.
d. ketentuan tata bangunan untuk kegiatan yang diizinkan dan dan diizinkan bersyarat yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana banjir, meliputi:
1. konstruksi bangunan ramah bencana sesuai ketentuan teknis peraturan perundang- undangan;
2. memiliki aksesibilitas tinggi untuk dicapai dari berbagai arah kemungkinan terjadinya bencana;
dan
3. tidak menghalangi Jalur Evakuasi Bencana dan akses menuju Tempat Evakuasi Bencana.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan upaya adaptasi dan mitigasi bencana banjir pada semua tipologi Kawasan rawan bencana banjir;
2. pengendalian kegiatan permukiman di Kawasan rawan banjir; dan
www.jdih.banglikab.go.id
3. pengembangan kegiatan budi daya dan non budi daya pada Kawasan rawan bencana banjir dapat dilakukan setelah melalui kajian teknis rawan bencana dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait.
(5) Ketentuan Khusus pada Kawasan rawan bencana gerakan tanah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b bertampalan dengan peruntukan kawasan kawasan hortikultura, kawasan perkebunan, kawasan perkebunan rakyat, kawasan pariwisata, kawasan perlindungan setempat, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. Pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana banjir;
2. Kegiatan perlindungan sistem hidrologi kawasan;
3. Kegiatan wisata alam dan olahraga terbuka; dan
4. Pengembangan RTH.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. Kegiatan pembangunan jaringan infrastruktur;
2. Kegiatan pembangunan perumahan dan Kawasan Permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana gerakan tanah dengan memperhatikan teknis stabilitas lereng, sistem drainase, pengembangan sumur resapan dan biopori, menjaga vegetasi berakar kuat dan dalam, tidak berada di bantaran sungai, dan rekayasa teknologi lainnya; dan
3. Kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang terkait dengan tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi Kawasan, dan meningkatkan resiko terjadinya gerakan tanah.
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang meningkatkan resiko terjadinya bencana gerakan tanah;
d. ketentuan tata bangunan untuk kegiatan yang diperbolehkan dan diperbolehkan bersyarat yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana gerakan tanah, meliputi :
1. konstruksi bangunan ramah bencana sesuai ketentuan teknis peraturan perundang- undangan; dan
2. memiliki aksesibilitas tinggi untuk dicapai dari berbagai arah kemungkinan terjadinya bencana;
3. tidak menghalangi jalur evakuasi bencana dan akses menuju tempat evakuasi bencana; dan
4. pembatasan Pemanfaatan Ruang untuk bangunan atau hunian dengan pengaturan intensitas bangunan rendah.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi :
1. melakukan rehabilitasi dan konservasi lahan melalui perbaikan pola tanam dan
www.jdih.banglikab.go.id pengembangan vegetasi dengan perakaran yang kuat;
2. perlindungan Kawasan dari kegiatan yang mengganggu kelestarian dan kesenambungan lingkungan;
3. membangun dinding penahan longsor pada daerah yang sering mengalami kejadian longsor;
dan
4. pengembangan kegiatan budi daya dan non budi daya pada Kawasan rawan bencana gerakan tanah dapat dilakukan setelah melalui kajian teknis rawan bencana dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait.
(6) Ketentuan Khusus pada Kawasan rawan bencana gunung api tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertampalan dengan peruntukan kawasan hotilkultura, kawasan perkebunan, kawasan perkebunan rakyat, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang menunjang fungsi lindung Kawasan Rawan Bencana;
2. kegiatan pemeliharaan, pelestarian dan perlindungan kawasan resapan air;
3. kegiatan pemantauan dan peringatan dini kawasan rawan bencana gunung api; dan
4. pengembangan sistem jaringan evakuasi bencana gunung api.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pengembangan permukiman kepadatan rendah dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi penambahan luas dan bisa berdampingan dengan bencana alam geologi serta mematuhi peringatan dini kawasan rawan bencana gunung api;
2. pengembangan dan pemanfaatan, badan air, sempadan, hutan lindung, konservasi, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian, pertambangan, dan industri dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan memperhatikan peringatan dini kawasan rawan bencana gunung api; dan
3. kegiatan budi daya berupa penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, serta wisata alam dan budaya dengan mematuhi peringatan dini kawasan rawan bencana gunung api.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
www.jdih.banglikab.go.id
1. kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan/atau kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air;
2. kegiatan yang mengganggu jalur evakuasi bencana;
3. kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan dan peringatan dini kawasan rawan bencana gunung api; dan
4. kegiatan membuang sampah, limbah, dan/atau kegiatan lain yang menimbulkan polusi tanah dan sungai.
(7) Ketentuan Khusus pada Kawasan Resapan Air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c bertampalan dengan peruntukan kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, kawasan perkebunan, kawasan perkebunan rakyat, kawasan pembangkitan tenaga listrik, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, kawasan perlindungan setempat, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. pemanfaatan ruang untuk meningkatkan resapan air;
2. pemanfaatan ruang untuk menjaga kawasan resapan air; dan
3. perluasan RTH.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan jaringan drainase sesuai dengan penetapan zona; dan
2. peruntukan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian, perikanan, pariwisata, permukiman berkepadatan rendah, pertahanan dan keamanan yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, berupa kegiatan pembangunan dan pengembangan yang menggangu Kawasan resapan air dan yang menghilangkan catchman area kawasan resapan air.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. perlindungan terhadap Kawasan Resapan Air dilakukan untuk memberikan Ruang yang cukup bagi resapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluannya penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, untuk Kawasan bawahannya maupun Kawasan yang bersangkutan; dan
2. pengendalian penggunaan air bawah tanah, terutama di Kawasan Resapan Air dan rawan air tanah.
www.jdih.banglikab.go.id
(8) Ketentuan Khusus pada Kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Ketentuan Khusus Kawasan sempadan situ, danau, embung, dan waduk; dan
b. Ketentuan Khusus Kawasan sempadan ketenagalistrikan.
(9) Ketentuan Khusus pada Kawasan sempadan situ, danau, embung, dan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, bertampalan dengan peruntukan kawasan perkebunan, kawasan perkebunan rakyat, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mampu melindungi atau memperkuat perlindungan kawasan sekitar danau dan berdasarkan kearifan lokal; dan
2. pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan sarana dan prasarana untuk sistem jaringan danau dan penyeberangan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olah raga; dan aktivitas budaya dan keagamaan;
2. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pemanfaatan permukiman eksisting dengan tidak melakukan penambahan luasan dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya; dan
4. pengembangan dan pemanfaatan, badan air, sempadan, hutan lindung, konservasi, hutan produksi, perikanan budidaya, perkebunan rakyat, pertanian, pariwisata, dan industri dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan pada danau;
2. mengubah letak tepi danau;
3. membuang limbah; dan
4. mengubah aliran air masuk atau ke luar danau.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, mecakup:
1. pengamanan resapan air Kawasan hulu;
2. pemilihan sistem budi daya perikanan; dan
3. penerapan tata bangunan dengan mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci gunung, Kawasan Suci danau, Kawasan Suci
www.jdih.banglikab.go.id campuhan, Kawasan Suci mata air, Kawasan Suci cathus patha.
4. pemanfaatan sempadan danau dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan sumber daya air serta dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air Wilayah.
(10) Ketentuan Khusus pada Kawasan sempadan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, bertampalan dengan peruntukan kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, kawasan perkebunan, kawasan perkebunan rakyat, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Jarak bebas vertical bangunan dari konduktor minimal 10 (sepuluh) meter;
b. Jarak bebas horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang minimum 13 (tiga belas) meter; dan
c. penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lahan sempadan ketenagalistrikan minimal 50% (lima puluh persen).
(11) Ketentuan Khusus pada Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, bertampalan dengan peruntukan kawasan perlindungan setempat, kawasan hortikulktura, kawasan perkebunan, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi :
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengamanan, perlindungan dan pelestarian cagar budaya;
2. pendirian bangunan pengawasan dan pelestarian cagar budaya;
3. kegiatan penelitian dan pengembangan sejarah/cagar budaya;
4. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya;
5. penyediaan RTH; dan
6. kegiatan lain yang mendukung pelestarian cagar budaya.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan penataan terhadap Kawasan dan/atau bangunan cagar budaya;
2. wisata budaya;
3. wisata spiritual; dan
4. fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata berbasis alam yang dikembangkan secara terbatas, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan,
www.jdih.banglikab.go.id kegiatan yang merusak kekayaan budaya bangsa yang berupa benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah, wilayah dengan bentukan geologi tertentu, serta kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya Masyarakat.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan penataan terhadap Kawasan dan/atau bangunan cagar budaya wajib memperhatikan prinsip pemugaran yang meliputi keaslian bentuk, bahan, penyajian dan tata letak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pendirian bangunan penunjang kegiatan yang diperbolehkan wajib memenuhi syarat tidak boleh mengganggu kegiatan utama Kawasan dan tidak merusak bangunan cagar budaya;
3. penyediaan fasilitas parkir khusus pada warisan budaya atau cagar budaya yang berupa benda/bangunan fasilitas parkir diarahkan berada di luar areal utama;
4. pemeliharaan peninggalan bangunan warisan budaya dan cagar budaya memperhatikan prinsip pemugaran yang meliputi keaslian bentuk, bahan, penyajian dan tata letak sesuai dengan nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
5. pengaturan aktivitas dan tatalaku wisatawan di Kawasan warisan budaya atau cagar budaya; dan
6. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan
www.jdih.banglikab.go.id e) tersedia Ruang terbuka di sekiar bangunan pura.
(12) Ketentuan Khusus pada Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, bertampalan dengan peruntukan kawasan hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, kawasan hutan produksi terbatas, kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, kawasan perkebunan, kawasan perkebunan rakyat, kawasan pembangkitan tenaga listrik, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Pertambangan;
2. kegiatan pemulihan bentang alam setelah kegiatan penambangan agar dapat digunakan kembali bagi kegiatan lain; dan
3. kegiatan reklamasi di kawasan bekas penambangan.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan penambangan dengan:
a) teknik penambangan ramah lingkungan (green mining);
b) mempertimbangkan potensi tambang, kondisi geologi, geohidrologi, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup terkait pelestarian lingkungan;
c) pengamanan tanah atas untuk keperluan rehabilitasi lahan bekas penambangan;
d) memiliki izin lingkungan baik analisis mengenai dampak lingkungan maupun upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan e) memiliki izin usaha pertambangan.
2. kegiatan penambangan mineral dengan pola tambang bawah tanah dilaksanakan jika kawasan tambang berhimpitan dengan kawasan lindung, pertanian berupa KP2B serta kawasan permukiman dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan penambangan mineral berupa batuan di dalam badan sungai dapat dilakukan pada ruas- ruas tertentu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan;
4. kegiatan industri pengolahan hasil pertambangan terpadu dengan bahan baku pertambangan sepanjang tidak mengubah fungsi zonasi utama;
dan
5. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana serta sistem drainase
www.jdih.banglikab.go.id dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan pertambangan di lokasi yang menimbulkan rawan longsor serta merusak sarana lingkungan permukiman dan sistem jaringan prasarana yang telah ada;
2. kegiatan penambangan batuan di perbukitan yang di bawahnya terdapat mata air penting;
3. kegiatan penambangan terbuka pada KP2B, hutan lindung, taman wisata alam, hutan produksi, dan kawasan permukiman; dan
4. kegiatan penambangan di kawasan rawan bencana dengan tingkat kerentanan tinggi.
(13) Ketentuan Khusus pada Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g, bertampalan dengan peruntukan kawasan hutan lindung, kawasan taman wisata alam, kawasan perlindungan setempat, kawasan hortikultura, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan hutan produksi terbatas, kawasan perkebunan rakyat, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. hutan lindung, Kawasan konservasi, Kawasan perldungan setempat, Kawasan cagar budaya, Kawasan permukiman tradisional yang telah ada
2. kegiatan pendidikan atau penelitian yang tidak mengganggu atau mengubah system atau siklus hidrologi yang ada; dan
3. kegiatan yang tidak merusak atau komponen geologi dan Ekosistemnya.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. Kegiatan pariwisata memanfaatkan potensi Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yg bernilai, meliputi aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Culture Diversity);
2. Pengelolaan pariwisata untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan;
3. Pengembangan bangunan fasilitas pendukung kepariwisataan secara terbatas, selektif dan dan tidak merubah bentang alam pada Kawasan kaldera dalam;
4. kegiatan pertanian dan kegiatan perikanan budidaya ramah lingkungan;
5. kegiatan perkebunan dan kehutanan yang tidak mengubah bentang alam;
6. kegiatan pariwisata dengan pengaturan kapasitas wisata;
www.jdih.banglikab.go.id
7. jalur jalan wisatawan, tanpa mengganggu fungsi utama perlindungan atau pelestasiran kawasan;
dan
8. kegiatan eksisting dengan tidak mengganggu fungsi kawasan lindung geologi.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pertambangan;
2. kegiatan yang mengganggu fungsi imbuhan air;
3. kegiatan yang berpotensi mengganggu atau mengubah system atau siklus hidrologi yang ada;
4. kegiatan yang berpotensi merusak komponen geologi dan ekosistemnya;
5. memotong kayu atau vegetasi hutan; dan
6. membuang sampah atau barang-barang lain yang mengganggu.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan jaringan aksesibilitas yang aman baik untuk kepariwisataan dan evakuasi bencana;
2. penyediaan air baku, air minum, pengelolaan sampah dan limbah Kawasan;
3. penyediaan pusat informasi, sistem penanda mitigasi bencana, obyek geosite dan geotrail dalam Kawasan;
4. pengembangan akses geotrail; dan
5. penyediaan menara pengintai dan pos penjagaan Kawasan.
(14) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, dan Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
a. Perencanaan Tata Ruang;
b. Pemanfaatan Ruang; dan
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(2) Bentuk Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang sebagaimana pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan RTRW Kabupaten;
2. penentuan arah pengembangan Wilayah atau Kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan Wilayah atau Kawasan;
4. perumusan konsepsi RTRW Kabupaten; dan
5. penetapan RTRW Kabupaten.
b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang.
(3) Bentuk Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang;
b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang;
c. kegiatan memanfaatkan Ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang dengan memperhatikan
www.jdih.banglikab.go.id kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Bentuk Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. masukan terkait Ketentuan Umum Zonasi, KKPR, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten.
(5) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Bupati dan/atau melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Bupati.
(6) Dalam rangka meningkatkan Peran Masyarakat, Pemerintah Daerah membangun sistem informasi dan komunikasi Penyelenggaraan Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat.
(7) Tata cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.