Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. alur-pelayaran kelas III; dan
b. pelabuhan sungai dan danau.
(2) Alur-pelayaran kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Alur Pelayaran Danau Batur.
(3) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa pelabuhan sungai dan danau pengumpan, meliputi:
a. Dermaga Danau Desa Kedisan terdapat di Kecamatan Kintamani;
b. Dermaga Danau Toyabungkah terdapat di Kecamatan Kintamani;
c. Dermaga Danau Terunyan terdapat di Kecamatan Kintamani; dan
d. Dermaga Danau Kuburan Terunyan terdapat di Kecamatan Kintamani.
Koreksi Anda
