Koreksi Pasal 87
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Masyarakat berhak:
a. berperan dalam proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
b. mengetahui secara terbuka RTRW Kabupaten;
c. menikmati manfaat Ruang dan/atau pertambahan nilai Ruang sebagai akibat Penataan Ruang;
d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Kabupaten;
e. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten di Wilayahnya;
f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten kepada pejabat berwenang;
g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten menimbulkan kerugian; dan
h. mengawasi pihak-pihak melakukan penyelenggaraan Tata Ruang.
Koreksi Anda
