Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jalan umum; dan
b. terminal penumpang.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jalan kolektor;
b. jalan lokal; dan
c. jalan lingkungan.
(3) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, berupa jalan kolektor primer, meliputi:
a. jalan kolektor primer yang menjadi kewenangan Nasional, meliputi Ruas Jalan Tampaksiring – Sp.
Penelokan.
www.jdih.banglikab.go.id
b. jalan kolektor primer yang menjadi kewenangan Provinsi, meliputi:
1. Jalan Akses Pura Besakih - Ulundanu Batur;
2. Jalan Bayung Gede - Manikliyu – Belantih;
3. Jalan Kintamani - Manikliyu – Langgahan;
4. Jalan Lingkar Penelokan;
5. Jln. Nusantara (Bangli);
6. Jalan Pacung – Madenan;
7. Jalan Pelaga - Sidan – Langgahan;
8. Jalan Pengotan – Rendang;
9. Jalan Penulisan - Belandingan – Songan;
10. Jalan Sekitar Pura Batur;
11. Jalan Songan – Tianyar;
12. Jln. Airlangga (Bangli);
13. Bts. Kota Bangli – Kayuambua;
14. Bts. Kota Bangli – Nongan;
15. Bts. Kota Bangli – Penelokan;
16. Kedewatan - Payangan – Baturanyar;
17. Jln. Kusumayuda (Bangli);
18. Jln. Merdeka (Bangli);
19. Pengotan - Simp. Sekardadi;
20. Sidan - Bts. Kota Bangli;
21. Simp. Kedisan – Kedisan;
22. Sp. Lateng - Madenan – Bondalem;
23. Sp. Petang - Sp. Kintamani;
24. Sp. Sekardadi - Sp. Bayung Gede;
25. Ubud - Tegallalang – Bubungbayung;
26. Jalan Suter – Sekardadi; dan
27. Sp. Penelokan - Bts. Buleleng.
c. jalan kolektor primer yang menjadi kewenangan Kabupaten, meliputi:
1. Jalan Kayuamba – Rendang; dan
2. Ruas Jalan Lingkar Perkotaan Bangli.
(4) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa jalan lokal primer di seluruh kecamatan.
(5) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi jalan lingkungan primer di seluruh kecamatan.
(6) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, berupa terminal penumpang tipe C, meliputi:
1. Terminal Loka Crana terdapat di Kecamatan Bangli;
2. Terminal Bayung Gede terdapat di Kecamatan Kintamani;
3. Terminal Kedisan terdapat di Kecamatan Kintamani;
4. Terminal Kayuamba terdapat di Kecamatan Susut;
dan
5. Terminal Yangapi terdapat di Kecamatan Tembuku.
Koreksi Anda
