Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, meliputi: a. ketentuan KKPR; b. Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan; dan c. pelaksanaan SPPR. www.jdih.banglikab.go.id
Koreksi Anda