Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, meliputi:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. bangunan sumber daya air.
www.jdih.banglikab.go.id
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, berupa jaringan irigasi primer, terdapat di seluruh kecamatan.
(3) Sistem pengendalian banjir sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. jaringan pengendalian banjir; dan
b. bangunan pengendalian banjir.
(4) jaringan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdapat di Kecamatan Kintamani.
(5) bangunan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdapat di Kecamatan Kintamani.
(6) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat di seluruh kecamatan.
(7) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
