Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, seluas kurang lebih 36 (tiga puluh enam) hektare berupa Kawasan Kearifan Lokal yaitu Kawasan tempat suci, terdapat di:
a. Kecamatan Bangli; dan
b. Kecamatan Kintamani.
Koreksi Anda
