Koreksi Pasal 92
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sengketa Penataan Ruang merupakan perselisihan antarpemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang.
www.jdih.banglikab.go.id
(2) Antar pemangku kepentingan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) yaitu antarorang perseorangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antarPemerintah Daerah, antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
(3) Penyelesaian sengketa Penataan Ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(5) Penyelesaian sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui negosiasi, mediasi, dan/atau konsiliasi.
(6) Dalam hal sengketa Penataan Ruang terjadi akibat adanya perbedaan kebijakan pengaturan antartingkatan Pemerintah, para Pemangku Kepentingan dapat mengajukan fasilitasi penyelesaian kepada Forum Penataan Ruang.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa Penataan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
