Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Provinsi adalah Provinsi Bali.
3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi.
Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 48, Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 778, Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6042);
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5160);
7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6633);
8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009 - 2029 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 3);
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGLI dan BUPATI BANGLI MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN
: PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043.
www.jdih.banglikab.go.id
4. Kabupaten adalah Kabupaten Bangli.
5. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Bupati adalah Bupati Bangli.
7. Tri Hita Karana adalah falsafah hidup Masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
8. Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang darat dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
10. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
11. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
12. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
13. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
14. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
15. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
16. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
17. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah daerah yang menjadi pedoman bagi Penataan Ruang Wilayah daerah yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan.
18. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana Pemanfaatan Ruang bagian Wilayah Kabupaten secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan Ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan Daerah.
www.jdih.banglikab.go.id
19. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
20. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
21. Pusat Pelayanan Kawasan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
22. Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
23. Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
24. Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
25. Jalan Lingkungan Primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
26. Terminal Penumpang Tipe C adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk Angkutan Kota (AK) dan Angkutan Perdesaan (ADES).
27. Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah jalur kereta api antarkota yang melintasi wilayah kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang.
28. Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai atau danau yang terletak di sungai atau danau yang bersifat pengumpan.
29. Alur-Pelayaran Kelas III adalah Perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari di bawah kewenangan kabupaten/kota.
30. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga matahari.
31. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.
32. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
33. Gardu Listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
www.jdih.banglikab.go.id
34. Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
35. Jaringan Bergerak Seluler adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
36. Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/ primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
37. Bangunan Pengendalian Banjir adalah bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
38. Unit Air Baku adalah sarana pengambilan dan atua penyedia air baku, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
39. Unit Produksi adalah infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum melalui proses fisika, kimia, dan/ atau biologi, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
40. Unit Distribusi adalah sarana pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai Unit Pelayanan, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
41. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
42. Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
43. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) adalah Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
44. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah Tempat memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
45. Jalur Evakuasi Bencana adalah jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana.
46. Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
47. Jaringan Drainase Primer adalah Jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
48. Jaringan Drainase Sekunder adalah Jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke Jaringan Drainase Primer.
www.jdih.banglikab.go.id
49. Jaringan Drainase Tersier adalah Jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke Jaringan Drainase Sekunder.
50. Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
51. Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
52. Kawasan Budi Daya adalah Kawasan di Wilayah Kabupaten yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
53. Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, embung, waduk, dan sebagainya.
54. Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya adalah Kawasan yang diperuntukkan untuk menaungi lingkungan dan makhluk hidup.
55. Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada Kawasan sekitarnya maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir, dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
56. Kawasan Perlindungan Setempat adalah Kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air, termasuk di dalamnya Kawasan kearifan lokal, sempadan yang berfungsi sebagai Kawasan Lindung serta Kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
57. Kawasan Konservasi adalah bagian Wilayah darat yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
58. Kawasan Pelestarian Alam adalah Kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
59. Taman Wisata Alam adalah Kawasan Pelestarian Alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
60. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
www.jdih.banglikab.go.id
61. Badan Jalan adalah bagian jalan yang berada di antara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan baju jalan.
62. Kawasan Hutan Produksi adalah Kawasan hutan negara yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan Masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.
63. Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat) di luar Kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
64. Kawasan Perkebunan Rakyat adalah Kawasan Perkebunan Rakyat adalah hutan rakyat yaitu hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 (nol koma dua lima) hektare, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen) atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 (lima ratus) tanaman tiap hektare.
65. Kawasan Pertanian adalah Kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
66. Kawasan Tanaman Pangan adalah Kawasan lahan basah beririgasi, lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
67. Kawasan Hortikultura adalah Kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari berupa komoditas yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
68. Kawasan Perkebunan adalah Kawasan yang memiliki potensiuntuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
69. Kawasan Pariwisata adalah Kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih Wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi DTW, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya Masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan.
70. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
71. Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang
www.jdih.banglikab.go.id berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan perkotaan.
72. Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan perdesaan.
73. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelajutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
74. Kawasan Strategis Kabupaten adalah bagian Wilayah Kabupaten yang Penataan Ruangnya diprioritaskan dan berpengaruh sangat penting dalam lingkup Wilayah Kabupaten di bidang ekonomi, sosial budaya, sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi, dan/atau lingkungan hidup.
75. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi.
76. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut KSN adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
77. Kawasan Agropolitan adalah Kawasan yang meliputi satu atau lebih pusat kegiatan pada Wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengolahan sumber dayaalam tertentu yang ditunjukan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keRuangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis.
78. Agrowisata adalah kegiatan perjalanan wisata yang dipadukan dengan aspek-aspek kegiatan pertanian untuk memperluas pengetahuan, pengalaman rekreasi dan hubungan usaha di bidang pertanian, sebagai upaya menempatkan sektor primer (pertanian) di Kawasan sektor tersier (pariwisata) agar petani dan Masyarakat pedesaan mendapatkan peningkatan pendapatan dari kegiatan pariwisata.
79. Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata atau penyelenggaraan kegiatan wisata yang bertanggung jawab ke area alami dan/atau daerah-daerah yang dibuat berdasarkan kaidah alam, secara ekonomi berkelanjutan disertai upaya-upaya konservasi dan
www.jdih.banglikab.go.id pelestarian lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat setempat.
80. Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
81. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
82. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
83. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
84. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
85. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
86. Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan adalah arahan Pemanfaatan Ruang dalam RTRW Kabupaten yang merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun untuk mewujudkan Tata Ruang Kabupaten.
87. Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan keWilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
88. Ketentuan Umum Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur Pemanfaatan Ruang dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi Ruang dan Kawasan sekitar jaringan prasarana sesuai dengan RTRW Kabupaten.
89. Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan Kawasan yang memliki fungsi khusus dan memiliki aturan tambahan seperti adanya Kawasan yang bertampalan dengan Kawasan peruntukan utama, yang
www.jdih.banglikab.go.id disebut sebagai Kawasan pertampalan/tumpang susun (overlay).
90. Persil adalah sebidang tanah yang dihaki orang atau badan hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini tidak termasuk dalam telajakan jalan.
91. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas Persil.
92. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas Persil.
93. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas Persil.
94. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase bredasarkan perbandingan antara luas tapak basemen terhadap luas lahan perpetakan yang dikuasai sesuai RTRW, RDTR dan peraturan zonasi.
95. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah jarak minimum antara garis pagar terhadap dinding bangunan terdepan.
96. Ruang Manfaat Jalan yang selanjutnya disebut Rumaja adalah Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang meliputi Badan Jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
97. Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu yang meliputi Rumaja dan sejalur tanah tertentu di luar Rumaja serta diperuntukkan bagi pelebaran jalan dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan Ruangan untuk pengamanan jalan.
98. Ruang Pengawasan Jalan yang selanjutnya disebut Ruwasja adalah Ruang tertentu di luar Rumija yang dibatasi dengan lebar dan tinggi tertentu dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
99. Kawasan Tempat Suci adalah Kawasan di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai statis pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma INDONESIA Pusat (PHDIP) Tahun 1994.
100. Kawasan Suci adalah Kawasan yang disucikan oleh umat Hindu seperti Kawasan gunung, perbukitan, danau, mata air, dan campuhan.
101. Kawasan Sempadan Jurang adalah Kawasan tepi jurang yang memiliki manfaat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
www.jdih.banglikab.go.id
102. Kawasan Resapan Air adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akuifer) yang berguna sebagai sumber air.
103. Catus Patha adalah simpang empat sakral yang ruas- ruasnya mengarah ke empat penjuru mata angin (utara, timur, selatan dan barat) dan diperankan sebagai pusat (puser) Wilayah, Kawasan dan/atau desa.
104. Subak adalah organisasi tradisional di bidang tata guna air dan/atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada Masyarakat adat di Bali yang bersifat sosioagraris, religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang.
105. Desa Adat adalah kesatuan Masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki Wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup Masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
106. Banjar Adat adalah adalah bagian dari Desa Adat.
107. Forum Penataan Ruang Kabupaten adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
108. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, koorporasi, dan/atau pemangku kepentingan non Pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
109. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda
