Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi: a. Kawasan Lindung; dan b. Kawasan Budi Daya. (2) Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda