Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, meliputi: a. KKPR untuk kegiatan berusaha; b. KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
Koreksi Anda