Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mencakup Ruang darat, Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan, terletak pada 8° 18' 48.027" Lintang Selatan dan 115° 20' 47.299" Bujur Timur. (2) Ruang lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup Ruang darat dan Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara administrasi seluas kurang lebih 52.676 (lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam) hektare. (4) Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara administrasi berbatasan dengan: a. sebelah utara berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Buleleng; www.jdih.banglikab.go.id b. sebelah timur berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Karangasem; c. sebelah selatan berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Klungkung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar. (5) Wilayah administrasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri dari 4 (empat) Wilayah kecamatan, meliputi: a. Kecamatan Bangli; b. Kecamatan Kintamani; c. Kecamatan Susut; dan d. Kecamatan Tembuku. (6) Ruang Wilayah Kabupaten mencakup total wewidangan atau wewengkon seluruh Desa Adat di Wilayah Kabupaten berdasarkan konsep kearifan lokal Bali. (7) Ruang lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda