Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf e, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi;
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Pariwisata;
2. penyediaan sarana dan prasarana penunjang Kawasan Pariwisata;
3. pembangunan fasilitas meetings, incentives, converences and exhibitions;
www.jdih.banglikab.go.id
4. kegiatan wisata alam, ekowisata, agrowisata, desa wisata;
5. Kawasan peruntukan lainnya baik budi daya dan lindung yang telah berkembang secara harmonis di Kawasan setempat;
6. kegiatan pertanian, pekebunan, peternakan, dan hortikultura; dan
7. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Pariwisata.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. pengembangan kegiatan industri kecil dan menengah sebagai penunjang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. penataan kawasan pariwisata dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan kelerengan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. kegiatan pengembangan perumahan yang tidak menganggu fungsi Kawasan Pariwisata dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan pengembangan jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SAPM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentian peraturan perundang- undangan;
6. pemanfaatan badan air, sempadan, perkebunan rakyat, pertanian, dan permukiman yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan objek wisata dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan kelerengan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Pariwisata.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu atau menurunkan kualitas Kawasan Pariwisata.
d. intensitas Pemanfaatan Ruang Kawasan Pariwisata, meliputi meliputi penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan yang berbasis mitigasi bencana pada Kawasan Pariwisata yang berada di Kawasan rawan bencana.
www.jdih.banglikab.go.id
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kawasan pariwisata di Kawasan Perkotaan diintegrasikan dengan RTH;
2. terintegrasi harmonis dengan Kawasan Permukiman yang telah ada;
3. pengembangan serta pemanfaatan potensi alam dan budaya setempat sesuai daya dukung, daya tampung lingkungan, perlindungan situs warisan budaya setempat;
4. terintegrasi harmonis dengan Kawasan Permukiman yang telah ada;
5. pengembangan kegiatan industri yang tidak mengganggu fungsi utama Kawasan Pariwisata wajib untuk:
a) bersifat ramah lingkungan dan non polutan;
b) dilengkapi dengan sarana dan prasarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) industri; dan c) wajib melampirkan dokumen kajian teknis serta mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. penerapan ciri khas arsitektur Bali pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas pendukung maupun penunjang pariwisata;
7. arahan pengaturan penyediaan akomodasi, meliputi:
a) pengembangan akomodasi wisata yang berada pada Kawasan rawan bencana wajib menyediakan Tempat Evakuasi Bencana;
b) penyediaan fasilitas parkir minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas lantai bangunan bagi setiap bangunan akomodasi.
8. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak- hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
www.jdih.banglikab.go.id d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekiar bangunan pura.
9. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan c) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
10. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Koreksi Anda
