Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, meliputi: a. perwujudan Kawasan Lindung; dan b. perwujudan Kawasan Budi Daya. (2) Perwujudan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. perwujudan Badan Air; b. perwujudan Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya; c. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat; dan d. perwujudan Kawasan Konservasi. (3) Perwujudan Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. operasional dan pemeliharaan sungai dan danau; b. pengembangan tanggul sungai; c. pengelolaan hidrologi dan kualitas air Wilayah sungai dan danau; dan d. pengendalian kegiatan budi daya agar tidak mengganggu fungsi lindung. (4) Perwujudan Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. rehabilitasi dan revitalisasi Kawasan Hutan Lindung; www.jdih.banglikab.go.id b. pengawasan dan pemantauan secara rutin untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kebakaran Kawasan Hutan Lindung; c. pengembangan vegetasi tegakan tinggi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah; d. pengembangan area pengamanan pada Kawasan yang berbatasan dengan Kawasan Hutan Lindung; e. pengendalian kegiatan budi daya agar tidak mengganggu fungsi lindung Kawasan Hutan Lindung. (5) Perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi: a. pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci secara berkala; b. pengembangan sabuk hijau (green belt); c. rehabilitasi dan pengamanan Kawasan Perlindungan Setempat; dan d. pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang agar tidak menganggu fungsi Kawasan Perlindungan Setempat. (6) Perwujudan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi: a. pengawasan dan pemantauan secara rutin untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kebakaran Kawasan suaka alam, Kawasan Pelestarian Alam; b. pengembangan vegetasi tegakan tinggi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah; c. pengembangan blok penyangga pada Kawasan yang berbatasan dengan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; d. pengendalian kegiatan budi daya agar tidak mengganggu fungsi lindung Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. (7) Perwujudan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. perwujudan Kawasan Hutan Produksi; b. perwujudan Kawasan Perkebunan Rakyat; c. perwujudan Kawasan Pertanian; d. perwujudan Kawasan Pertambangan dan Energi; e. perwujudan Kawasan Pariwisata; f. perwujudan Kawasan Permukiman; dan g. Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan. (8) Perwujudan Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, meliputi: a. rehabilitasi dan konservasi Kawasan Hutan Produksi; b. pengawasan dan pemantauan secara rutin untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kebakaran Kawasan Hutan Produksi; c. pengembangan vegetasi tegakan tinggi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah; www.jdih.banglikab.go.id d. pengembangan sistem tebang pilih, tebang gilir, dan rotasi tanaman yang mendukung keseimbangan alam; dan e. peningkatan partisipasi Masyarakat melalui pengembangan Kawasan Hutan Produksi bersama Masyarakat. (9) Perwujudan Kawasan Perkebunan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, meliputi: a. rehabilitasi dan konservasi Kawasan Perkebunan Rakyat; b. pengawasan dan pemantauan secara rutin untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kebakaran Kawasan Perkebunan Rakyat; c. pengembangan vegetasi tegakan tinggi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah; d. pengembangan sistem tebang pilih, tebang gilir, dan rotasi tanaman yang mendukung keseimbangan alam; dan e. peningkata`n partisipasi Masyarakat melalui pengembangan Kawasan Perkebunan Rakyat bersama Masyarakat. (10) Perwujudan Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, meliputi: a. pengembangan agribisnis pada Kawasan Tanaman Pangan; b. pengembangan sentra pertanian berbasis agropolitan; c. pengelolaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B); d. pengendalian secara ketat alih fungsi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B); e. pengendalian secara ketat kegiatan budi daya lainnya yang merusak Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B); f. pengembangan insentif dan disinsentif pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B); g. pengembangan kegiatan budi daya pertanian organik di Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Kawasan Perkebunan; h. pengembangan sistem jaringan irigasi yang memadai di Kawasan Tanaman Pangan; i. pemeliharaan sumber air untuk menjaga kelangsungan irigasi di Kawasan Tanaman Pangan; j. menyinergikan kegiatan budi daya pertanian sawah dengan kegiatan budi daya perikanan di Kawasan Tanaman Pangan; k. pengembangan pemasaran komoditas hasil pertanian di Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Kawasan Perkebunan; l. penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pasca panen di Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Kawasan Perkebunan; dan www.jdih.banglikab.go.id m. penelitian dan pengembangan pertanian di Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Kawasan Perkebunan. (11) Perwujudan Kawasan Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, meliputi: a. pengembangan kawasan pembangkitan tenaga listrik; dan b. pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang kawasan pembangkitan tenaga listrik. (12) Perwujudan Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e, meliputi: a. pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata; b. pengembangan fasilitas pariwisata; c. pengembangan Kawasan Pariwisata berkonsep Ekowisata; d. pemantapan dan pengembangan DTW dengan konsep Ekowisata; e. pengembangan sarana dan prasarana pariwisata pada DTW secara terbatas; f. peningkatan aksesibilitas ke seluruh DTW; g. pengembangan desa wisata. (13) Perwujudan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f, meliputi: a. pengembangan dan penataan Kawasan Permukiman Perkotaan dan Kawasan Permukiman Perdesaan; b. pembangunan dan pengembangan rumah susun sesuai kajian; c. pengembangan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas Kawasan Permukiman; d. penataan Kawasan Permukiman baru sesuai standar teknis yang dipersyaratkan; e. memfasilitasi perbaikan/rehabilitasi Kawasan Permukiman kumuh dan rumah tidak layak huni; f. perbaikan lingkungan permukiman; g. pengembangan dan peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas permukiman. (14) Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g, meliputi: a. penataan dan pengelolaan Kawasan Pertahanan dan Keamanan; b. pengendalian perkembangan kegiatan di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan; dan c. pengembangan dan peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Koreksi Anda