Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, meliputi:
a. perwujudan Kawasan Lindung; dan
b. perwujudan Kawasan Budi Daya.
(2) Perwujudan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. perwujudan Badan Air;
b. perwujudan Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya;
c. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat; dan
d. perwujudan Kawasan Konservasi.
(3) Perwujudan Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. operasional dan pemeliharaan sungai dan danau;
b. pengembangan tanggul sungai;
c. pengelolaan hidrologi dan kualitas air Wilayah sungai dan danau; dan
d. pengendalian kegiatan budi daya agar tidak mengganggu fungsi lindung.
(4) Perwujudan Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. rehabilitasi dan revitalisasi Kawasan Hutan Lindung;
www.jdih.banglikab.go.id
b. pengawasan dan pemantauan secara rutin untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kebakaran Kawasan Hutan Lindung;
c. pengembangan vegetasi tegakan tinggi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah;
d. pengembangan area pengamanan pada Kawasan yang berbatasan dengan Kawasan Hutan Lindung;
e. pengendalian kegiatan budi daya agar tidak mengganggu fungsi lindung Kawasan Hutan Lindung.
(5) Perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci secara berkala;
b. pengembangan sabuk hijau (green belt);
c. rehabilitasi dan pengamanan Kawasan Perlindungan Setempat; dan
d. pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang agar tidak menganggu fungsi Kawasan Perlindungan Setempat.
(6) Perwujudan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. pengawasan dan pemantauan secara rutin untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kebakaran Kawasan suaka alam, Kawasan Pelestarian Alam;
b. pengembangan vegetasi tegakan tinggi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah;
c. pengembangan blok penyangga pada Kawasan yang berbatasan dengan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
d. pengendalian kegiatan budi daya agar tidak mengganggu fungsi lindung Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
(7) Perwujudan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. perwujudan Kawasan Hutan Produksi;
b. perwujudan Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. perwujudan Kawasan Pertanian;
d. perwujudan Kawasan Pertambangan dan Energi;
e. perwujudan Kawasan Pariwisata;
f. perwujudan Kawasan Permukiman; dan
g. Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(8) Perwujudan Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, meliputi:
a. rehabilitasi dan konservasi Kawasan Hutan Produksi;
b. pengawasan dan pemantauan secara rutin untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kebakaran Kawasan Hutan Produksi;
c. pengembangan vegetasi tegakan tinggi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah;
www.jdih.banglikab.go.id
d. pengembangan sistem tebang pilih, tebang gilir, dan rotasi tanaman yang mendukung keseimbangan alam; dan
e. peningkatan partisipasi Masyarakat melalui pengembangan Kawasan Hutan Produksi bersama Masyarakat.
(9) Perwujudan Kawasan Perkebunan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, meliputi:
a. rehabilitasi dan konservasi Kawasan Perkebunan Rakyat;
b. pengawasan dan pemantauan secara rutin untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kebakaran Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. pengembangan vegetasi tegakan tinggi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah;
d. pengembangan sistem tebang pilih, tebang gilir, dan rotasi tanaman yang mendukung keseimbangan alam; dan
e. peningkata`n partisipasi Masyarakat melalui pengembangan Kawasan Perkebunan Rakyat bersama Masyarakat.
(10) Perwujudan Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, meliputi:
a. pengembangan agribisnis pada Kawasan Tanaman Pangan;
b. pengembangan sentra pertanian berbasis agropolitan;
c. pengelolaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
d. pengendalian secara ketat alih fungsi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
e. pengendalian secara ketat kegiatan budi daya lainnya yang merusak Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
f. pengembangan insentif dan disinsentif pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
g. pengembangan kegiatan budi daya pertanian organik di Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Kawasan Perkebunan;
h. pengembangan sistem jaringan irigasi yang memadai di Kawasan Tanaman Pangan;
i. pemeliharaan sumber air untuk menjaga kelangsungan irigasi di Kawasan Tanaman Pangan;
j. menyinergikan kegiatan budi daya pertanian sawah dengan kegiatan budi daya perikanan di Kawasan Tanaman Pangan;
k. pengembangan pemasaran komoditas hasil pertanian di Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Kawasan Perkebunan;
l. penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pasca panen di Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Kawasan Perkebunan; dan
www.jdih.banglikab.go.id
m. penelitian dan pengembangan pertanian di Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Kawasan Perkebunan.
(11) Perwujudan Kawasan Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, meliputi:
a. pengembangan kawasan pembangkitan tenaga listrik; dan
b. pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang kawasan pembangkitan tenaga listrik.
(12) Perwujudan Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e, meliputi:
a. pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata;
b. pengembangan fasilitas pariwisata;
c. pengembangan Kawasan Pariwisata berkonsep Ekowisata;
d. pemantapan dan pengembangan DTW dengan konsep Ekowisata;
e. pengembangan sarana dan prasarana pariwisata pada DTW secara terbatas;
f. peningkatan aksesibilitas ke seluruh DTW;
g. pengembangan desa wisata.
(13) Perwujudan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f, meliputi:
a. pengembangan dan penataan Kawasan Permukiman Perkotaan dan Kawasan Permukiman Perdesaan;
b. pembangunan dan pengembangan rumah susun sesuai kajian;
c. pengembangan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas Kawasan Permukiman;
d. penataan Kawasan Permukiman baru sesuai standar teknis yang dipersyaratkan;
e. memfasilitasi perbaikan/rehabilitasi Kawasan Permukiman kumuh dan rumah tidak layak huni;
f. perbaikan lingkungan permukiman;
g. pengembangan dan peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas permukiman.
(14) Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g, meliputi:
a. penataan dan pengelolaan Kawasan Pertahanan dan Keamanan;
b. pengendalian perkembangan kegiatan di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan; dan
c. pengembangan dan peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Koreksi Anda
