Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf a, berupa Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas. (2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi : 1. kegiatan pemanfaatan hasil hutan secara terbatas untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya hutan; 2. pendirian sarana dan prasarana terkait kawasan hutan berdasarkan ketentuan perundang- undangan; 3. pengembangan fungsi hutan produksi menjadi hutan berfungsi lindung, 4. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 5. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; 6. kegiatan pengembangan fungsi penyangga pada Kawasan Hutan Produksi yang berbatasan dengan Kawasan Hutan Lindung; dan 7. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan, kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam dan hutan tanaman; 2. kegiatan pertanian, kegiatan perkebunan, kegiatan penggunaan Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan (untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. kegiatan pengusahaan pariwisata alam hanya pada pengembangan kegiatan wanawisata berbasis ekowisata dan pengembangan fasilitas pendukung dan fasilitas penunjang wisata alam di Kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; www.jdih.banglikab.go.id 4. kegiatan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan; 5. wisata alam yang tidak mangganggu fungsi Kawasan; 6. bangunan penunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan pencegahan serta penanggulangan bencana; 7. pengembangan sarana dan prasarana terkait kawasan hutan produksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 8. pertahanan dan keamanan; 9. kegiatan selain yang yang tidak menganggu fungsi Kawasan Hutan Produksi Terbatas. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi: 1. kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan bangunan penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan 2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mengganggu dan merusak ekosistem Kawasan Hutan Produksi Terbatas. d. ketentuan lainnya yang dibutuhkan, meliputi: 1. integrasi hasil produksi tanaman kayu dan industri kreatif dengan memperhatikan kearifan lokal; 2. kegiatan penebangan pohon dan pengambilan hasil hutan yang telah mendapatkan izin wajib dilakukan dengan sistem tebang pilih dan disertai penanaman kembali; 3. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu: a) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter); b) Kawasan Sempadan Jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang; c) Kawasan sempadan jurang dapat ditetapkan lain oleh Pemerintah Kabupaten setelah dilakukan kajian teknis dan kajian resiko kebencanaan di wilayahnya secara menyeluruh, terutama hanya untuk jurang yang dinyatakan stabil setelah mendapat rekomendasi Gubernur; d) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian www.jdih.banglikab.go.id lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiap pancang; f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan. 4. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan: a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan; b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala; c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat; d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Koreksi Anda