Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f, meliputi: a. jaringan drainase primer; b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier. www.jdih.banglikab.go.id (2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di Kecamatan Kintamani. (3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di seluruh kecamatan. (4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat di seluruh kecamatan.
Koreksi Anda