Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertambangan dan Energi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf d, berupa Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. bangunan dan peralatan pembangkit listrik pada zona manfaat;
2. pengembangan jaringan tenaga listrik; dan
3. pengembangan jalur hijau.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan dan perumahan kepadatan rendah pada Kawasan di bawah jaringan listrik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
2. Pemanfaatan Ruang di sekitar pembangkit tenaga listrik dengan memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang dapat menganggu keselamatan operasional pembangkit tenaga listrik;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penyediaan RTH pada zona penyangga berupa sempadan bangunan dengan lingkungan sekitarnya; dan
2. syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperlukan pada kegiatan pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas 100 MW (seratus megawatt) atau lebih.
Koreksi Anda
