Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. jalur evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi bencana.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi jalur-jalur jalan utama dengan fungsi kolektor, lokal dan lingkungan menuju tempat evakuasi bencana, yang tersebar di seluruh kecamatan.
(3) Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di Kecamatan Kintamani.
(4) Pengembangan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
