Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, meliputi: a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya. (2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Ketentuan Umum Zonasi Badan Air; b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya; c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat; dan www.jdih.banglikab.go.id d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Konservasi. (3) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hutan Produksi; b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkebunan Rakyat; c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian; d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertambangan dan Energi; e. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata; f. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman; dan g. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Koreksi Anda