Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya. www.jdih.banglikab.go.id (2) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. insentif fiskal; dan/atau b. insentif non fiskal. (3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan bukan pajak. (4) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa pemberian kompensasi, subsidi, imbalan, sewa Ruang, urun saham, fasilitasi persetujuan KKPR, penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan, dan/atau publikasi atau promosi. (5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan b. insentif dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (6) Insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa: a. pemberian kompensasi; b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana; c. penghargaan; dan/atau d. publikasi atau promosi daerah. (7) Insentif dari Pemerintah Daerah kepada Masyakarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berupa: a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi; b. subsidi; c. pemberian kompensasi; d. imbalan; e. sewa Ruang; f. urun saham; g. fasilitasi PKKPR; h. penyediaan prasarana dan sarana; i. penghargaan; dan/atau j. publikasi atau promosi. (8) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda