Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, meliputi:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. infrastruktur jaringan tetap; dan
b. jaringan tetap.
(3) Infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa Sentral Telepon Otomat (STO), terdapat di:
a. Kecamatan Bangli; dan
b. Kecamatan Kintamani.
(4) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, melalui seluruh kecamatan.
(5) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa jaringan bergerak seluler.
(6) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berupa menara Base Transceiver Station (BTS) bersama terdapat di seluruh kecamatan.
(7) Pengembangan jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
