Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e, seluas kurang lebih 690 (enam ratus sembilan puluh) hektare, terdapat di: a. Kecamatan Bangli; dan b. Kecamatan Kintamani. www.jdih.banglikab.go.id
Koreksi Anda