Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf g, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan prasarana dan sarana penunjang pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2. perkantoran, perumahan dinas, sarana pelayanan umum sesuai dengan skala pelayanannya, RTH dan ruang terbuka non hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pendirian bangunan secara terbatas, untuk menunjang kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan
2. pembinaan dan pemeliharaan instalasi, fasilitas, sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan negara yang telah ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi utama dan peruntukan kegiatan Pertahanan dan Keamanan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, berupa penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
www.jdih.banglikab.go.id
1. bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 (lima belas) meter dapat berupa:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Koreksi Anda
