Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pusat Kegiatan Lokal (PKL); dan
b. pusat-pusat lain.
(2) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pusat Kegiatan Lokal Kawasan Perkotaan Kintamani terdapat di Kecamatan Kintamani; dan
b. Pusat Kegiatan Lokal Kawasan Perkotaan Bangli terdapat di Kecamatan Bangli.
(3) Pusat-pusat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Kawasan; dan
b. Pusat Pelayanan Lingkungan.
(4) Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Belantih-Catur terdapat di Kecamatan Kintamani;
b. Pusat Pelayanan Kawasan Kawasan Perkotaan Kayuamba terdapat di Kecamatan Susut;
c. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Susut terdapat di Kecamatan Susut; dan
d. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Tembuku terdapat di Kecamatan Tembuku.
(5) Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Bangli, meliputi:
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Pengotan; dan
2. Pusat Pelayanan Lingkungan Tamanbali.
b. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Kintamani, meliputi:
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Batukaang;
2. Pusat Pelayanan Lingkungan Belancan;
3. Pusat Pelayanan Lingkungan Dausa;
4. Pusat Pelayanan Lingkungan Katung;
5. Pusat Pelayanan Lingkungan Kedisan;
6. Pusat Pelayanan Lingkungan Manikliyu;
7. Pusat Pelayanan Lingkungan Pinggan;
8. Pusat Pelayanan Lingkungan Sekardadi;
9. Pusat Pelayanan Lingkungan Selulung;
10. Pusat Pelayanan Lingkungan Serai;
11. Pusat Pelayanan Lingkungan Songan;
12. Pusat Pelayanan Lingkungan Sukawana;
13. Pusat Pelayanan Lingkungan Suter; dan
14. Pusat Pelayanan Lingkungan Ulian.
c. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Susut, meliputi:
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Abuan; dan
2. Pusat Pelayanan Lingkungan Selat.
www.jdih.banglikab.go.id
d. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Tembuku, berupa Pusat Pelayanan Lingkungan Yangapi.
(6) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selanjutnya akan disusun dengan RDTR yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(7) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
