Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berupa jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(3) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), terdapat di:
a. Kecamatan Bangli;
b. Kecamatan Kintamani; dan
c. Kecamatan Susut.
(4) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
c. gardu listrik.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melalui:
a. Kecamatan Bangli;
b. Kecamatan Kintamani; dan
www.jdih.banglikab.go.id
c. Kecamatan Susut.
(6) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, berupa Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) yang melalui seluruh kecamatan.
(7) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, terdapat di:
a. Kecamatan Kintamani; dan
b. Kecamatan Susut.
(8) Pengembangan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(9) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
