Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi jaringan tetap;
b. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur jaringan tetap; dan
c. Ketentuan Umum Zonasi jaringan bergerak.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengembangan jalur hijau; dan
2. kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur dan Jaringan Tetap.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. jaringan kabel tanam dan/atau kabel udara pada penyelenggaraan Jaringan Tetap, ditempatkan pada bahu jalan setelah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. kegiatan budi daya yang tidak menganggu infrastruktur dan Jaringan Tetap.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau gangguan elektromagnetik pada jaringan, prasarana dan sarana komunikasi
www.jdih.banglikab.go.id yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan infrastruktur dan Jaringan Tetap;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. setiap perencanaan dan pembangunan jaringan telekomunikasi harus memperhatikan Kawasan Lindung dan Kawasan Konservasi;
2. penerapan rekayasa teknis dalam pembangunan jaringan prasarana telekomunikasi di sekitar Kawasan rawan bencana; dan
3. pembangunan jaringan kabel telekomunikasi pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem daktilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
4. tersedianya
sistem jaringan telekomunikasi Wilayah yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kegiatan Kawasan sekitarnya.
(3) Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi kegiatan pengembangan, pemeliharaan, pembangunan, dan pengeoperasian jaringan infrastruktur jaringan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan budi daya yang tidak mengganggu operasional infrastruktur jaringan bergerak;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang dapat meganggu jaringan elektromanetik pada jaringan infrastruktur tetap.
d. Ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi:
1. Penempatan aspek keselamatan dan operasional sekitar kegiatan infrastruktur jaringan tetap;
2. Penerapan jaringan infrastruktur jaringan tetap dengan memperhatikan tingkat kerawanan terhadap ancaman bencana;
3. Tersedianya rencana induk sistem jaringan telekomunikasi wilayah yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan Umum Zonasi jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Jaringan Bergerak Seluler meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. Menara Base Transciever Station (BTS); dan
2. kegiatan pengembangan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Bergerak Seluler, jaringan terestrial, dan jaringan
www.jdih.banglikab.go.id satelit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan stasiun bumi dan/atau menara, memperhatikan klasifikasi zona lokasi menara dan kriteria lokasi menara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. kegiatan budi daya yang tidak mengganggu Jaringan Bergerak Seluler.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau gangguan elektromagnetik pada jaringan, prasarana dan sarana komunikasi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan infrastruktur dan jaringan tetap;
d. sarana dan prasarana minimum, meliputi:
1. tanda keberadaan Jaringan Bergerak Seluler; dan
2. perangkat deteksi dini, perangkat pemantau, dan perangkat pencegah terjadinya gangguan penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penempatan menara telekomunikasi/tower wajib memperhatikan keamanan, keselamatan umum dan estetika lingkungan serta diarahkan memanfaatkan tower secara terpadu pada lokasi yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. memperhitungkan aspek keamanan, keselamatan kegiatan Kawasan sekitarnya.
Koreksi Anda
