STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan prasarana Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi:
a. panti sosial;
b. pusat rehabilitasi sosial;
c. pusat pendidikan dan pelatihan;
d. pusat kesejahteraan sosial;
e. rumah singgah;
f. rumah perlindungan sosial.
Panti sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dimaksudkan sebagai lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan
kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Standar minimum sarana dan prasarana panti sosial meliputi:
a. perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang kerja staf, ruang rapat, ruang tamu, ruang dokumentasi, ruang data dan informasi, ruang perpustakaan, kamar mandi, dan dapur;
b. pelayanan teknis yang terdiri dari ruang asrama, ruang pengasuh, ruang diagnosa, ruang konseling psikososial, ruang instalasi produksi, ruang olahraga dan pembinaan fisik, ruang bimbingan mental dan sosial, ruang praktik keterampilan, dan ruang kesenian;
c. pelayanan umum yang terdiri dari ruang makan, ruang belajar, ruang ibadah, ruang kesehatan, aula, pos keamanan, ruang tamu, gudang, kamar mandi, tempat parkir, dan rumah dinas/pengurus;
d. tenaga pelayanan panti sosial yang terdiri dari tenaga administrasi, tenaga keuangan, tenaga fungsional, dan tenaga keamanan;
e. peralatan panti sosial yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran, peralatan komunikasi, penerangan, instalasi air dan air bersih, peralatan bantu bagi penerima pelayanan, peralatan penunjang pelayanan teknis;
f. alat transportasi yang terdiri dari alat transportasi perkantoran dan alat transportasi penerima pelayanan; dan
g. sandang dan pangan bagi penerima pelayanan.
Pusat rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dimaksudkan sebagai lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi lebih dari satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Standar minimum sarana dan prasarana pusat rehabilitasi sosial meliputi:
a. perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang kerja staf, ruang rapat, ruang tamu, ruang dokumentasi, ruang data dan informasi, ruang perpustakaan, kamar mandi, dan dapur;
b. pelayanan teknis yang terdiri dari ruang asrama, ruang pengasuh, ruang diagnosa, ruang konseling psikososial, ruang instalasi produksi, ruang olahraga dan pembinaan fisik, ruang bimbingan mental dan sosial, ruang praktik keterampilan, dan ruang kesenian;
c. pelayanan umum yang terdiri dari ruang makan, ruang belajar, ruang ibadah, ruang kesehatan, aula, pos keamanan, ruang tamu, gudang, kamar mandi, tempat parkir, dan rumah dinas/pengurus;
d. tenaga pelayanan panti sosial yang terdiri dari tenaga administrasi, tenaga keuangan, tenaga fungsional, dan tenaga keamanan;
e. peralatan panti sosial yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran, peralatan komunikasi, penerangan, instalasi air dan air bersih, peralatan bantu bagi penerima pelayanan, dan peralatan penunjang pelayanan teknis;
f. alat transportasi yang terdiri dari alat transportasi perkantoran dan alat transportasi penerima pelayanan; dan
g. sandang dan pangan bagi penerima pelayanan.
Pusat pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dimaksudkan sebagai tempat mendidik dan melatih sumber daya manusia di bidang Kesejahteraan Sosial agar memiliki dan meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku, dan keterampilan yang profesional dalam melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Standar minimum sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan meliputi:
a. perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang rapat pimpinan, ruang kerja staf, ruang rapat, ruang tamu, ruang dokumentasi, ruang data dan informasi, ruang perpustakaan, ruang pengajar, kamar mandi, dan dapur;
b. pelayanan teknis yang terdiri dari ruang diskusi, ruang seminar, ruang asrama, ruang belajar, dan ruang laboratorium;
c. pelayanan umum yang terdiri dari wisma tamu, lapangan upacara, ruang makan, ruang ibadah, poliklinik, aula, pos keamanan, gudang, kamar mandi, tempat parkir, tempat olahraga, dan rumah dinas/pengurus;
d. tenaga pelayanan pusat pendidikan dan pelatihan yang terdiri dari tenaga administrasi, tenaga keuangan, tenaga fungsional, dan tenaga keamanan;
e. peralatan pusat pendidikan dan pelatihan yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran, penerangan, instalasi air dan air bersih, peralatan komunikasi dan informasi, dan peralatan penunjang teknis pembelajaran;
f. peralatan media pembelajaran;
g. alat transportasi pusat pendidikan dan pelatihan yang terdiri dari alat transportasi perkantoran dan alat transportasi bagi keperluan siswa didik; dan
h. pangan bagi peserta pendidikan dan pelatihan yang terdiri dari makanan pokok dan makanan tambahan.
Pusat kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d dimaksudkan sebagai tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa atau kelurahan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Standar minimum sarana dan prasarana pusat kesejahteraan sosial meliputi:
a. tempat yang dijadikan pusat kegiatan bersama;
b. tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga pengelola dan pelaksana;
dan
c. peralatan yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran dan peralatan penunjang pelayanan teknis.
Rumah singgah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e dimaksudkan sebagai suatu tempat tinggal sementara bagi penerima pelayanan yang dipersiapkan untuk mendapat pelayanan lebih lanjut.
Standar minimum sarana dan prasarana rumah singgah meliputi:
a. bangunan rumah yang terdiri dari ruang kantor, ruang pelayanan teknis, ruang istirahat/tidur, ruang makan, ruang kesehatan, ruang tamu, ruang ibadah, dan kamar mandi;
b. tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga administrasi dan tenaga fungsional;
c. peralatan yang terdiri dari instalasi air dan air bersih, peralatan penunjang perkantoran, penerangan, peralatan komunikasi, peralatan teknis bagi penerima pelayanan, dan kendaraan; dan
d. pangan bagi penerima pelayanan yang terdiri dari makanan pokok dan makanan tambahan.
Rumah perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f dimaksudkan sebagai tempat pelayanan sementara untuk memberikan rasa aman kepada penerima pelayanan yang mengalami trauma akibat tindak kekerasan dan perlakuan salah, dan konflik sosial yang memerlukan perlindungan.
Standar minimum sarana dan prasarana rumah perlindungan sosial meliputi:
a. perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang kerja, ruang rapat, ruang tamu, ruang dokumentasi, serta ruang data dan informasi;
b. pelayanan teknis yang terdiri dari ruang pengasuh, ruang diagnosa, ruang konseling psikososial, dan ruang ibadah;
c. pelayanan umum yang terdiri dari ruang makan, ruang tidur, kamar mandi, dapur, ruang kesehatan, ruang serbaguna, pos keamanan, tempat parkir, dan ruang penginapan petugas;
d. tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga administrasi, tenaga keuangan, tenaga fungsional, dan tenaga keamanan;
e. peralatan yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran, peralatan bantu penerima pelayanan, penerangan, instalasi air dan air bersih, dan peralatan komunikasi dan informasi;
f. alat transportasi perkantoran atau operasional; dan
g. sandang dan pangan bagi penerima pelayanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian standar minimum sarana dan prasarana Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 47, dan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Menteri.