Koreksi Pasal 20
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditujukan kepada keluarga yang miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
(2) Pemberdayaan Sosial terhadap keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga yang memiliki kriteria:
a. berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal;
b. keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial dasar; dan/atau
c. mengalami masalah sosial psikologis.
Koreksi Anda
