Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditujukan kepada keluarga yang miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. (2) Pemberdayaan Sosial terhadap keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga yang memiliki kriteria: a. berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal; b. keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial dasar; dan/atau c. mengalami masalah sosial psikologis.
Koreksi Anda