Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial untuk lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. persiapan pemberdayaan; b. pelaksanaan pemberdayaan; dan c. pendayagunaan berkelanjutan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda