Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing wajib melaporkan kegiatannya selama di INDONESIA kepada Menteri dan gubernur atau bupati/walikota secara berkala.
Koreksi Anda