Koreksi Pasal 62
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing wajib melaporkan kegiatannya selama di INDONESIA kepada Menteri dan gubernur atau bupati/walikota secara berkala.
Koreksi Anda
