Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dimaksudkan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. (2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk: a. bantuan langsung; b. penyediaan aksesibilitas; dan/atau c. penguatan kelembagaan. (3) Bantuan sosial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada saat terjadi guncangan dan kerentanan sosial secara tiba-tiba sampai keadaan stabil. (4) Dalam hal terjadi guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana, bantuan sosial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (5) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah bantuan sementara dinyatakan selesai. (6) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sampai terpenuhinya kebutuhan dasar minimal secara wajar yang ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi dari pemerintah daerah. (7) Pemberian bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda