Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditujukan kepada seseorang yang mempunyai kompetensi, kemauan, dan/atau kemampuan untuk berperan dalam Pemberdayaan Sosial. (2) Pemberdayaan Sosial terhadap perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perseorangan yang memiliki kriteria: a. mempunyai kepedulian terhadap Pemberdayaan Sosial; dan b. mempunyai komitmen sebagai relawan mitra pemerintah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda