Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan kegiatan: a. melakukan rujukan; b. mengadakan jejaring kemitraan; c. menyediakan fasilitas; dan/atau d. menyediakan informasi.
Koreksi Anda