Koreksi Pasal 51
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(2) Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. organisasi keagamaan;
d. organisasi sosial kemasyarakatan;
e. lembaga swadaya masyarakat;
f. organisasi profesi;
g. badan usaha;
h. Lembaga Kesejahteran Sosial; dan
i. Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing.
(3) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk mendukung keberhasilan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda
