Koreksi Pasal 53
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan dengan kegiatan:
a. pemberian saran dan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
b. pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal yang mendukung Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
c. penyediaan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
d. penyediaan dana, jasa, sarana dan prasarana dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan/atau
e. pemberian pelayanan kepada penyandang masalah Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda
