Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan dengan kegiatan: a. pemberian saran dan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; b. pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal yang mendukung Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; c. penyediaan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; d. penyediaan dana, jasa, sarana dan prasarana dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan/atau e. pemberian pelayanan kepada penyandang masalah Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda