Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Sosial dalam keluarga, masyarakat, dan panti sosial dilakukan berdasarkan standar Rehabilitasi Sosial dengan pendekatan profesi pekerjaan sosial. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Rehabilitasi Sosial dan pendekatan profesi pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda