Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan kegiatan: a. menyediakan dukungan sarana dan prasarana; b. melakukan supervisi dan evaluasi; c. melakukan pengembangan sistem; d. memberikan bimbingan dan pengembangan sumber daya manusia; dan/atau e. mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan.
Koreksi Anda