Koreksi Pasal 34
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyadaran hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan:
a. penyuluhan;
b. pemberian informasi; dan/atau
c. diseminasi.
(2) Pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) dilaksanakan dengan kegiatan:
a. pendampingan;
b. bimbingan; dan/atau
c. mewakili kepentingan warga negara yang berhadapan dengan hukum.
(3) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan:
a. pemberian pelayanan khusus; dan/atau
b. pemulihan hak yang dilanggar.
Koreksi Anda
