Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan Pasal 20 ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda