Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan koordinasi antar lembaga/organisasi sosial dengan membentuk lembaga koordinasi non pemerintah yang bersifat terbuka, independen, mandiri, otonom pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dan bukan merupakan lembaga yang mempunyai hubungan hierarki. (2) Lembaga koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan musyawarah yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda