Koreksi Pasal 54
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan koordinasi antar lembaga/organisasi sosial dengan membentuk lembaga koordinasi non pemerintah yang bersifat terbuka, independen, mandiri, otonom
pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dan bukan merupakan lembaga yang mempunyai hubungan hierarki.
(2) Lembaga koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan musyawarah yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
