Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan oleh: a. Menteri, untuk lingkup wilayah nasional atau lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi; b. gubernur, untuk lingkup wilayah lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dari provinsi yang bersangkutan; atau c. bupati/walikota, untuk lingkup wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Koreksi Anda