Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditujukan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial. (2) Pemberdayaan Sosial terhadap lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada lembaga yang memiliki kriteria: a. mempunyai potensi, kemauan dan kemampuan untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial; dan b. mempunyai kepedulian dan komitmen sebagai mitra pemerintah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda