Koreksi Pasal 45
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Standar minimum sarana dan prasarana pusat kesejahteraan sosial meliputi:
a. tempat yang dijadikan pusat kegiatan bersama;
b. tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga pengelola dan pelaksana;
dan
c. peralatan yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran dan peralatan penunjang pelayanan teknis.
Koreksi Anda
