Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar minimum sarana dan prasarana pusat kesejahteraan sosial meliputi: a. tempat yang dijadikan pusat kegiatan bersama; b. tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga pengelola dan pelaksana; dan c. peralatan yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran dan peralatan penunjang pelayanan teknis.
Koreksi Anda