Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dalam bentuk: a. diagnosis dan pemberian motivasi; b. pelatihan keterampilan; c. pendampingan; d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha dan tempat usaha; e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha; f. supervisi dan advokasi sosial; g. penguatan keserasian sosial; h. penataan lingkungan; dan/atau i. bimbingan lanjut.
Koreksi Anda