Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembelaan dan konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilakukan dengan: a. melakukan investigasi sosial; b. memberikan informasi, nasihat, dan pertimbangan hukum; c. memfasilitasi tersedianya saksi; d. memfasilitasi terjadinya mediasi hukum; e. memfasilitasi tersedianya jasa bantuan hukum; dan/atau f. memberikan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Koreksi Anda