Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Sosial dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diberikan dalam bentuk bantuan iuran oleh Pemerintah. (2) Asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Koreksi Anda