Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditujukan kepada komunitas adat terpencil yang terdiri dari sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang: a. terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya; dan b. miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. (2) Pemberdayaan Sosial terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masyarakat yang memiliki kriteria: a. keterbatasan akses pelayanan sosial dasar; b. tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam; c. marjinal di pedesaan dan perkotaan; dan/atau d. tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah pesisir, pulau- pulau terluar, dan terpencil. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan sosial terhadap komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda